"Kalo mau gratis mending itu kebijakan drone bayar 2 juta suruh hapus kek ga ada gunanya cuma masuk kantong pribadi mereka," tulis akun peyefghij.
![Viral permintaan izin penggunaan video drone dari pihak mengaku staf Menteri Kehutanan. [Instagram@pendakilawas]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/07/31/49942-viral-permintaan-izin-penggunaan-video-drone-dari-pihak-mengaku-staf-menteri-kehutanan.jpg)
"Semoga nanti soal biaya ijin drone lebih diperhatikan lagi, agar dari segala pihak lebih enak, dan terjadi win win solution," tulis akun @indrasutantoo.
Ada juga dari mereka, warganet yang meminta pengenaan tarif berlaku untuk sebaliknya, dari pemerintah kepada pemilik drone bila ingin menggunakan konten hasil penerbangan drone dengan izin berbayar.
"Saya dengan senang hati akan membiarkan mereka menggunakan kontennya... Saya cukup menagih mereka 5 juta untuk penggunaan. Ini berlaku dua arah," tulis akun bule_bolang.
Menanggapi permintaan warganet yang menagih aturan izin penerbangan drone dibuat gratis tidak lagi berbayar, Kemenhut memberikan respons.
"Tarif penggunaan drone di kawasan konservasi diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)," kata Agus.
Agus menegaskan, PNBP tersebut langsung masuk ke kas negara.
"PNBP ini langsung masuk ke kas negara, bukan dikelola langsung oleh kemenhut atau Balai Taman Nasional/BKSDA selaku pengelola kawasan," ujar Agus.
Baca Juga: Kisah Hafid si 'Dokter Kolong Jembatan' Penuh Kejanggalan, Ini 5 Poin Keterangannya yang Meragukan!