6 Fakta Yusuf Tersangka Penipuan di Jombang: Dulu Viral di Kolong Jembatan, Kini Jual Motor Kerabat!

Riki Chandra Suara.Com
Kamis, 31 Juli 2025 | 11:14 WIB
6 Fakta Yusuf Tersangka Penipuan di Jombang: Dulu Viral di Kolong Jembatan, Kini Jual Motor Kerabat!
Yusuf saat ditangkap polisi. [Dok. Istimewa]

5. Motor Dijual Rp700 Ribu via Facebook

Polisi menyebut Yusuf menjual motor tersebut secara daring melalui Facebook seharga hanya Rp700 ribu. Motor hingga kini belum ditemukan dan keberadaannya masih diselidiki petugas.

6. Ditangkap di Pasar Suko dan Jadi Tersangka

Yusuf akhirnya ditangkap petugas Satuan Reskrim Polres Sidoarjo pada 29 Juli 2025 di kawasan Pasar Suko. Ia kini ditahan di Polsek Mojoagung dan dijerat Pasal 372 juncto 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI