5. Motor Dijual Rp700 Ribu via Facebook
Polisi menyebut Yusuf menjual motor tersebut secara daring melalui Facebook seharga hanya Rp700 ribu. Motor hingga kini belum ditemukan dan keberadaannya masih diselidiki petugas.
6. Ditangkap di Pasar Suko dan Jadi Tersangka
Yusuf akhirnya ditangkap petugas Satuan Reskrim Polres Sidoarjo pada 29 Juli 2025 di kawasan Pasar Suko. Ia kini ditahan di Polsek Mojoagung dan dijerat Pasal 372 juncto 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.