Tanah Nganggur 2 Tahun Disita Negara? Belum Tentu! Ini Aturan Mainnya Agar Aset Anda Aman

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 31 Juli 2025 | 12:16 WIB
Tanah Nganggur 2 Tahun Disita Negara? Belum Tentu! Ini Aturan Mainnya Agar Aset Anda Aman
Ilustrasi Sertifikat Tanah

Peringatan Ketiga: Jika masih tidak ada tindakan, peringatan terakhir diberikan dengan waktu 45 hari.

Penetapan Tanah Terlantar: Hanya jika ketiga surat peringatan tersebut diabaikan sepenuhnya, barulah tanah tersebut akan ditetapkan sebagai "tanah terlantar" dan haknya hapus, kemudian diambil alih oleh negara.

Kesimpulannya, tanah nganggur 2 tahun disita negara dilakukan dalam beberapa tahapan panjang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI