KPK Panggil 2 Eks Bos Pertamina Tersangka Kasus Korupsi LNG, Langsung Ditahan?

Kamis, 31 Juli 2025 | 13:31 WIB
KPK Panggil 2 Eks Bos Pertamina Tersangka Kasus Korupsi LNG, Langsung Ditahan?
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain itu, hakim juga memberikan sanksi kepada Karena berupa pidana denda sebanyak Rp500 juta subsider 3 bulan penjara.

Karen dinyatakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 undang-undang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI