Suara.com - Penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret tersangka eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan terus berlanjut. Kasus ini pun membuka kembali gosip-gosip soal hubungan Hasbi Hasan dengan Windy Idol. Paling anyar, KPK memanggil seorang wiraswasta bernama Menas Erwin Djohansyah sebagai saksi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada awal pekan ini mengatakan Manas membayar sewa kamar di Novotel Cikini untuk pembahasan pengurusan perkara. Kamar tersebut diduga digunakan Hasbi Hasan untuk kepentingan pribadi dengan Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol. Saat ini Hasbi divonis enam tahun penjara dalam kasus suap pengurusan perkara MA dan berstatus tersangka kasus TPPU bersama Windy Idol.
Hubungan Hasbi dan Windy Idol
Berdasarkan penelusuran Redaksi Suara.com, hubungan Hasbi dan Windy Idol sudah berlangsung setidaknya tiga tahun ke belakang. Saat Hasbi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di MA pada 10 Mei 2023, Windy telah dicegah ke luar negeri oleh KPK mulai 12 Januari – 12 Juli 2023.
Pada April 2025 lalu, Windy Idol pernah dipanggil oleh KPK dengan status sebagai saksi atas kasus TPPU yang menyeret nama Hasbi. Dalam sidang tersebut, Windy mengakui pernah melakukan tur helikopter bersama Hasbi Hasan di Bali. Jaksa KPK lantas mengulik soal pembayaran tur helikopter tersebut. Namun, Windy saat itu berdalih tidak tahu siapa yang membiayai dan tidak ingat apakah ada iuran atau tagihan kepada dirinya.
Bukan hanya Windy, kakak kandung Windy, Rinaldo Septariando juga terseret kasus yang sama. Namun, keduanya masih berstatus sebagai saksi. Jaksa penuntut umum KPK diketahui pernah menghadirkan Windy Idol dan Rinaldo Septariando sebagai saksi untuk sidang lanjutan Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA pada 19 Desember 2023. Tur helikopter Windy dan Hasbi juga terungkap pada persidangan tersebut.
Windy pernah dipanggil oleh KPK pada 27 Mei 2025 lalu. Dia dimintai keterangan oleh penyidik terkait kasus TPPU yang menyeret nama Hasbi. Namun, tidak ada informasi detail mengenai pertanyaan yang dilayangkan kepada Windy.
Hasbi Divonis Enam Tahun
Diketahui, Hasbi Hasan telah divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah terbukti menerima suap pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada tingkat kasasi di MA.
Baca Juga: Kasus TPPU Eks Sekretaris MA Nurhadi, KPK Akui Telah Sita Lahan Sawit Hingga Apartemen
Hasbi Hasan terbukti menerima suap sebesar Rp3 miliar untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP pada tingkat kasasi dengan tujuan memenangkan debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka.
Uang itu diterima Hasbi Hasan dari Heryanto melalui Dadan Tri Yudianto. Adapun Heryanto menyerahkan uang pengurusan gugatan perkara perusahaannya kepada Dadan secara total sebesar Rp11,2 miliar.
Sebelumnya KPK juga sempat menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma), Hasbi Hasan (HH) pada Selasa (22/5/2025). Hasbi Hasan diperiksa dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari kasus korupsi terkait pengkondisian perkara di Mahkamah Agung (MA) selaku tersangka.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama HH (Hasbi Hasan), mantan Sekretaris Mahkamah Agung," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa (22/4/2025). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih.
Sebelumnya, Hasbi Hasan terseret dua perkara hukum. Salah satunya ialah dugaan suap pengkondisian perkara yang melibatkan Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah (MED). Dalam perkara ini, Hasbi Hasan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 B UU RI No 31 Tahun 1999 juncto UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni