Hubungan Hasbi Hasan dengan Windy Idol, Keduanya Terlibat Pencucian Uang?

M Nurhadi | Suara.com

Kamis, 31 Juli 2025 | 13:32 WIB
Hubungan Hasbi Hasan dengan Windy Idol, Keduanya Terlibat Pencucian Uang?
Penyanyi jebolan Indonesia Idol, Windy Yunita Bastari Usma alias Windy Idol usai diperiksa KPK. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret tersangka eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan terus berlanjut. Kasus ini pun membuka kembali gosip-gosip soal hubungan Hasbi Hasan dengan Windy Idol. Paling anyar, KPK memanggil seorang wiraswasta bernama Menas Erwin Djohansyah sebagai saksi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada awal pekan ini mengatakan Manas membayar sewa kamar di Novotel Cikini untuk pembahasan pengurusan perkara. Kamar tersebut diduga digunakan Hasbi Hasan untuk kepentingan pribadi dengan Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol. Saat ini Hasbi divonis enam tahun penjara dalam kasus suap pengurusan perkara MA dan berstatus tersangka kasus TPPU bersama Windy Idol.

Hubungan Hasbi dan Windy Idol

Berdasarkan penelusuran Redaksi Suara.com, hubungan Hasbi dan Windy Idol sudah berlangsung setidaknya tiga tahun ke belakang. Saat Hasbi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di MA pada 10 Mei 2023, Windy  telah dicegah ke luar negeri oleh KPK mulai 12 Januari – 12 Juli 2023.

Pada April 2025 lalu, Windy Idol pernah dipanggil oleh KPK dengan status sebagai saksi atas kasus TPPU yang menyeret nama Hasbi. Dalam sidang tersebut, Windy mengakui pernah melakukan tur helikopter bersama Hasbi Hasan di Bali. Jaksa KPK lantas mengulik soal pembayaran tur helikopter tersebut. Namun, Windy saat itu berdalih tidak tahu siapa yang membiayai dan tidak ingat apakah ada iuran atau tagihan kepada dirinya.

Bukan hanya Windy, kakak kandung Windy,  Rinaldo Septariando juga terseret kasus yang sama. Namun, keduanya masih berstatus sebagai saksi. Jaksa penuntut umum KPK diketahui pernah menghadirkan Windy Idol dan Rinaldo Septariando sebagai saksi untuk sidang lanjutan Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA pada 19 Desember 2023. Tur helikopter Windy dan Hasbi juga terungkap pada persidangan tersebut.

Windy pernah dipanggil oleh KPK pada 27 Mei 2025 lalu. Dia dimintai keterangan oleh penyidik terkait kasus TPPU yang menyeret nama Hasbi. Namun, tidak ada informasi detail mengenai pertanyaan yang dilayangkan kepada Windy.

Hasbi Divonis Enam Tahun

Diketahui, Hasbi Hasan telah divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah terbukti menerima suap pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada tingkat kasasi di MA.

Hasbi Hasan terbukti menerima suap sebesar Rp3 miliar untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP pada tingkat kasasi dengan tujuan memenangkan debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka.

Uang itu diterima Hasbi Hasan dari Heryanto melalui Dadan Tri Yudianto. Adapun Heryanto menyerahkan uang pengurusan gugatan perkara perusahaannya kepada Dadan secara total sebesar Rp11,2 miliar.

Sebelumnya KPK juga sempat menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma), Hasbi Hasan (HH) pada Selasa (22/5/2025). Hasbi Hasan diperiksa dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari kasus korupsi terkait pengkondisian perkara di Mahkamah Agung (MA) selaku tersangka.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama HH (Hasbi Hasan), mantan Sekretaris Mahkamah Agung," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa (22/4/2025). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih.

Sebelumnya, Hasbi Hasan terseret dua perkara hukum. Salah satunya ialah dugaan suap pengkondisian perkara yang melibatkan Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah (MED). Dalam perkara ini, Hasbi Hasan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 B UU RI No 31 Tahun 1999 juncto UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bos PT Wahana Adyawarna Mangkir saat Dipanggil KPK dalam Kasus Suap Hasbi Hasan

Bos PT Wahana Adyawarna Mangkir saat Dipanggil KPK dalam Kasus Suap Hasbi Hasan

News | Selasa, 29 Juli 2025 | 17:07 WIB

2 Petinggi Dicekal, Profil SGC yang Punya Lahan Hampir Seluas Singapura di Lampung

2 Petinggi Dicekal, Profil SGC yang Punya Lahan Hampir Seluas Singapura di Lampung

News | Sabtu, 26 Juli 2025 | 19:31 WIB

Cegah Pencucian Uang, OJK Gandeng Kemenkum untuk Transfer Data

Cegah Pencucian Uang, OJK Gandeng Kemenkum untuk Transfer Data

Bisnis | Jum'at, 25 Juli 2025 | 13:34 WIB

Drama di Ruang Sidang, Nikita Mirzani Acungkan Jari Tengah ke Pendukung Reza Gladys

Drama di Ruang Sidang, Nikita Mirzani Acungkan Jari Tengah ke Pendukung Reza Gladys

Video | Kamis, 24 Juli 2025 | 19:00 WIB

Nikita Mirzani Tersenyum Penuh Percaya Diri di Sidang TPPU, Ada Apa?

Nikita Mirzani Tersenyum Penuh Percaya Diri di Sidang TPPU, Ada Apa?

Video | Kamis, 24 Juli 2025 | 15:00 WIB

Kasus Beras Oplosan Naik Penyidikan Calon Tersangka Dijerat UU Perlindungan Konsumen hingga TPPU

Kasus Beras Oplosan Naik Penyidikan Calon Tersangka Dijerat UU Perlindungan Konsumen hingga TPPU

News | Kamis, 24 Juli 2025 | 13:13 WIB

Terkini

Kapolri Tinjau Stasiun Yogyakarta: Arus Mudik 2026 Meningkat, Angka Kecelakaan Turun 40 Persen

Kapolri Tinjau Stasiun Yogyakarta: Arus Mudik 2026 Meningkat, Angka Kecelakaan Turun 40 Persen

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 07:25 WIB

Ini Pangkat dan Jabatan 4 Prajurit BAIS TNI Pelaku Teror Air Keras ke Aktivis KontaS

Ini Pangkat dan Jabatan 4 Prajurit BAIS TNI Pelaku Teror Air Keras ke Aktivis KontaS

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 07:05 WIB

Teheran Berduka! Presiden Iran: Serangan Licik Israel Tewaskan Esmaeil Khatib

Teheran Berduka! Presiden Iran: Serangan Licik Israel Tewaskan Esmaeil Khatib

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 01:13 WIB

Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya

Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 23:51 WIB

Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu

Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 23:19 WIB

Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret

Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:44 WIB

Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer

Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:36 WIB

Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban

Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:30 WIB

FSPI Apresiasi Langkah Cepat TNI Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

FSPI Apresiasi Langkah Cepat TNI Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:30 WIB

Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal

Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:01 WIB