- Seorang dosen UNPAM bergelar PhD diduga melakukan pelecehan seksual terhadap penumpang perempuan di dalam gerbong KRL rute Nambo.
- Pelaku diduga sengaja menghalangi pandangan dengan tas ransel di depan tubuh untuk meraba korban, namun langsung diteriaki oleh korban di lokasi.
- Identitas pelaku telah terungkap melalui jejak digital, dan kini ia terancam sanksi administratif hingga pemecatan sesuai aturan Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021.
Suara.com - Dunia pendidikan tinggi kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang dosen.
Seorang dosen Universitas Pamulang (UNPAM) bergelar PhD berinisial FHS diduga melakukan pelecehan terhadap seorang penumpang perempuan di dalam gerbong KRL Commuter Line.
Video yang memperlihatkan konfrontasi antara korban dan terduga pelaku pun kini viral di media sosial.
Insiden ini mencuat setelah akun Instagram @mahasiswagabut.id mengunggah ulang kronologi dari korban pada Minggu, 15 Maret 2026.
Kejadian bermula saat korban, pemilik akun @asrta.vo, menaiki kereta tujuan Nambo dari Stasiun Tebet sekitar pukul 20.37 WIB. Kondisi gerbong yang cukup ramai dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.
"Saya mengalami kejadian itu (asusila) saat berada di gerbong (stasiun) Universitas Pancasila menuju (stasiun) Universitas Indonesia. Pelaku melakukan aksinya sekitar pukul 21.00 WIB," tulis korban dalam keterangan tertulisnya.
Modus yang digunakan pelaku tergolong licin. Pria yang diketahui mengajar di Program Studi Teknik Industri tersebut menggunakan tali tas ransel yang disampirkan di depan untuk menutupi pergerakan tangannya.
"Pelaku membawa tas ransel di depan, lalu tangannya meraba area kemaluan saya dan mengelus kemaluan saya sebanyak dua kali. Tanpa pikir panjang saya langsung menepuk lengan pelaku dan berteriak 'pelecehan'," lanjut korban.
Alih-alih meminta maaf, pelaku justru bersikap defensif dan membantah tuduhan tersebut hingga terjadi keributan di dalam gerbong.
Baca Juga: Penumpang KRL Jabodetabek Anjlok 29 Persen Akibat Kebijakan WFA
Petugas keamanan KAI Commuter segera turun tangan dan mengamankan pelaku saat kereta berhenti di stasiun terdekat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Identitas pelaku terungkap melalui jejak digital yang dibagikan netizen. FHS diketahui merupakan seorang akademisi dengan riwayat pendidikan mentereng dan menjabat sebagai asesor di lingkungan kampus.
Unggahan tersebut juga menyertakan tangkapan layar profil profesional pelaku yang mengonfirmasi statusnya sebagai tenaga pendidik.
Pihak UNPAM sendiri dikenal memiliki aturan disiplin yang ketat terhadap pelanggaran etika dan hukum.
Selain itu, merujuk pada kebijakan internal dan Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021, oknum dosen yang terbukti melakukan tindakan asusila terancam sanksi administratif berat, mulai dari penonaktifan hingga pemecatan tidak hormat.
Hingga berita ini diturunkan, unggahan tersebut telah mendapat ribuan respons dari netizen yang mengecam tindakan pelaku.