Rekening dormant rentan disalahgunakan untuk aktivitas kejahatan finansial seperti penipuan online dan pencucian uang. PPATK menyebut kebijakan ini sebagai upaya pencegahan terhadap kejahatan yang memanfaatkan rekening tidak aktif.
Kasus ini menyoroti pentingnya komunikasi antara lembaga keuangan dan nasabah di tengah era digital. Publik diimbau untuk secara aktif memperbarui data dan memantau kondisi rekeningnya guna menghindari pemblokiran sepihak.