Suara.com - Nama Edi Sound Horeg menjadi perhatian publik sejak dirinya dianggap sebagai sosok penemu sound horeg.
Pemilik nama Memed Potensio ini bahkan dijuluki “Thomas Alva Edisound” karena dianggap sebagai penemu sistem audio yang kini tengah ramai menjadi pembicaraan.
Menanggapi hal tersebut, Edi membantah rumor bahwa dirinya adalah sosok penemu sound horeg. Ia mengatakan bahwa netizen lah yang membuat dirinya kini menjadi viral di media sosial.
“Sebenarnya bukan penemu mas, itu kan editan dari netizen,” kata Edi kutip dari unggahan akun X @randomable_ pada Kamis, 31 Juli 2025.
Menurut Edi, sound horeg justru sudah ada sejak lama bahkan saat ia kecil. Ia lalu menyinggung netizen yang mengedit wajahnya di internet seolah dia lah yang menemukan sistem audio tersebut.
“Sound horeg itu sudah ada sejak saya kecil dulu. Cuma netizen aja kan ngeditnya Memed penemu sound horeg. Opo toh mas Edi Sound,” kata pria asal Malang, Jawa Timur.
Edi mengatakan bahwa ia mulai berkecimpung di dunia sound horeg sejak 2015. Namun ia baru mulai bergabung dengan Brewog Audio pada 2019 lalu.
“Kalau sound horeg sekitar 2015, cuma kalau di Brewog sejak 2019,” ungkap Edi.
Sebelumnya foto Edi yang memperlihatkan wajah lelah dengan kantung mata menghitam itu viral di media sosial.
Baca Juga: 5 Fakta Duet Maut Sound Horeg Hingga Hubungan Asli Mas Bre dan Edi Sound
Edi mengaku kurang tidur karena padatnya jadwal karnaval. Dengan cepat foto Edi dengan kantung mata menghitam itu lalu viral hingga dijadikan meme.
Fatwa Haram MUI Soal Penggunaan Sound Horeg
Meski MUI Jawa Timur sudah mengeluarkan fatwa haram untuk sound horeg, namun hal tersebut tidak terlalu berpengaruh bagi sebagian daerah di Jawa Timur.
Belum lama ini sejumlah warga terlihat tetap asyik menikmati musik sound horeg yang dilabeli tulisan halal. Mereka seolah tak peduli dengan fatwa yang dikeluarkan oleh MUI.
Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU), Kiai Muhib, mengatakan ada tiga poin utama yang menjadi dasar fatwa haram terhadap sound horeg.
Yang pertama, para kiai menilai sound horeg tersebut dapat mengganggu dan menyakiti orang lain.
Suara yang ditimbulkan dari musik tersebut sangat keras, sehingga dianggap merusak kenyamanan masyarakat bahkan bisa menyakiti secara mental maupun fisik.
"Karena disediakan dengan suara keras, hampir dipastikan itu mengganggu pada orang lain, menyakiti orang lain. Itu satu poin juga haram," kata Kiai Muhib dikuti dari MUI Digital pada Kamis, 31 Juli 2025.
Poin kedua, sound horeg dianggap mengandung kemungkaran. Menurut Kiai Muhib, ada banyak aktivitas dalam pertunjukan sound horeg yang kerap melanggar syariat Islam.
Beberapa aktivitas yang mengandung kemungkaran di antaranya joget tak senonoh, pergaulan bebas, hingga mengonsumsi minuman keras.
"Di dalam tontonan sound itu ada banyak kegiatan-kegiatan yang kami sebut dengan mungkarot (hal munkar) atau yang menyalahi ketentuan syariat Islam," kata Kiai Muhib.

Sedangkan poin yang ketiga adalah mengenai dampak moral bagi generasi muda.
Kiai Muhib mengatakan bahwa tontonan sound horeg itu berpotensi merusak moral dan akhlak para generasi muda, terutama anak-anak yang turut menyaksikan pertunjukan tersebut.
Tiga poin utama tersebut menjadi pertimbangan bagi MUI Jawa Timur untuk mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg.
“Oleh karena itu kemudian tiga poin ini yang menjadi pertimbangan hukum, Sehingga kami memutuskan haram," jelas Kiai Muhib.
Kontributor : Rizka Utami