Suara.com - Sebuah aksi pencurian licik dengan modus berpura-pura menjadi pahlawan terjadi di Cengkareng, Jakarta Barat. Seorang pria berinisial IM alias Memet (48) tega menggasak motor milik korban kecelakaan yang tak sadarkan diri, sesaat setelah ia berlagak menolong dan mengantarkannya ke rumah sakit.
Aksi tak terpuji yang sempat viral di media sosial ini terjadi di Flyover Rawa Buaya, pada Senin (28/7/2025) lalu. Pelaku kini telah diringkus Polsek Cengkareng.
“Pelaku berinisial IM alias Memet telah kami amankan. Ia berpura-pura menolong korban, namun ternyata justru membawa kabur motor korban,” kata Kapolsek Cengkareng Kompol Abdul Jana, Kamis (31/7/2025).
Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, AKP Parman Gultom, menjelaskan kronologi kejadian yang sangat miris ini. Peristiwa bermula saat korban bernama Asep hendak pulang kerja. Saat melintas di flyover, motornya bersenggolan dengan kendaraan lain hingga ia terjatuh dan tak sadarkan diri.
Di saat itulah, Memet datang berlagak seperti super hero yang hendak menolong.
Dengan dalih membawa korban ke rumah sakit, Memet justru menggunakan sepeda motor milik korban yang tergeletak. Namun, sesampainya di IGD rumah sakit, korban mulai siuman. Di sinilah akal bulus Memet berjalan.
Pelaku kemudian berpamitan dengan sebuah janji manis. Ia mengaku akan memarkirkan motor korban dan menitipkan kuncinya kepada petugas keamanan.
“Saat korban pulih dan hendak mengambil kunci motornya, petugas keamanan menyatakan tidak menerima titipan apapun. Setelah dicek CCTV, ternyata motor korban dibawa kabur oleh si penolong tadi,” ungkap Parman.
Sadar telah menjadi korban penipuan licik, Asep pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Berbekal rekaman CCTV rumah sakit, polisi tak butuh waktu lama untuk mengidentifikasi dan menciduk Memet di kediamannya di Kedaung Kali Angke, kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Baca Juga: Endingnya Ngenes! Detik-detik Aksi Maling Tas di KRL Terekam CCTV, Diciduk Polisi Kurang dari 24 Jam
Atas perbuatannya, Memet kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 363 Sub 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.