Blokir Rekening Nganggur Bikin Gaduh, DPR ke OJK-PPATK: Jangan Sampai Digunakan Tanpa Kejelasan

Chandra Iswinarno, Bagaskara Isdiansyah

Kamis, 31 Juli 2025 | 20:08 WIB
Blokir Rekening Nganggur Bikin Gaduh, DPR ke OJK-PPATK: Jangan Sampai Digunakan Tanpa Kejelasan
Sekretaris Fraksi PDIP DPR RI Dolfie Otniel Frederic Palit menyoroti kebijakan Rekening Nganggur diblokir PPATK. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie, mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk segera bertemu dan memberikan penjelasan komprehensif kepada publik.

Desakan ini merupakan respons atas keresahan dan kebingungan yang timbul di masyarakat akibat minimnya sosialisasi mengenai kebijakan pemblokiran rekening dormant.

"OJK dan PPATK harus segera ketemu untuk membahas dan mendudukkan masalah blokir rekening bank yang tidak aktif," kata Dolfie kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).

Dolfie menyoroti adanya perbedaan mandat antara kedua lembaga yang seharusnya dapat berjalan secara sinergis.

Menurutnya, OJK memiliki mandat dari undang-undang untuk menjaga stabilitas industri perbankan dan melindungi nasabah dalam situasi yang kondusif.

Sementara di sisi lain, PPATK memiliki fungsi penegakan hukum yang spesifik terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"OJK dalam tugas mengatur dan mengawasi, harus memastikan bahwa dana nasabah aman dan tidak ada praktik tindak pidana pencucian uang di dalam perbankan," ujarnya.

Ia secara tegas mengingatkan agar kewenangan absolut PPATK untuk memblokir rekening tidak dieksekusi tanpa syarat dan kriteria yang transparan bagi publik.

"Jangan sampai kewenangan PPATK untuk memblokir rekening digunakan tanpa kejelasan syarat dan kriteria yang jelas, apalagi tidak disertai dengan indikasi tindak pidana asal dari pencucian uang," tambahnya.

baca juga

Untuk diketahui, kebijakan pemblokiran rekening dormant ini merupakan langkah strategis PPATK untuk mencegah penyalahgunaan rekening untuk aktivitas ilegal.

Rekening dormant didefinisikan sebagai rekening yang tidak menunjukkan adanya aktivitas transaksi—baik penarikan, penyetoran, maupun transfer—dalam periode tertentu, yang umumnya berkisar antara 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan internal masing-masing bank.

Langkah ini diambil PPATK dengan landasan hukum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Lembaga intelijen keuangan ini mengidentifikasi adanya tren penyalahgunaan rekening dormant untuk menampung dana hasil kejahatan terorganisir seperti penipuan, judi online, hingga peredaran narkotika.

Menjawab kekhawatiran publik, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, memastikan bahwa dana nasabah di dalam rekening yang diblokir sementara tetap aman.

"Hak nasabah 100 persen tidak akan hilang," tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa pemblokiran ini bersifat temporer, yang bertujuan utama untuk melindungi pemilik rekening sah dari potensi eksploitasi oleh pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rekening Pasif 3 Bulan Langsung Diblokir, DPR Protes Keras! Desak PPATK Lakukan Langkah Ini

Rekening Pasif 3 Bulan Langsung Diblokir, DPR Protes Keras! Desak PPATK Lakukan Langkah Ini

News | Kamis, 31 Juli 2025 | 19:16 WIB

Hore! PPATK Buka Blokir 28 Juta Rekening Bank Usai Gaduh, Begini Cara Aktivasi Kembali

Hore! PPATK Buka Blokir 28 Juta Rekening Bank Usai Gaduh, Begini Cara Aktivasi Kembali

Bisnis | Kamis, 31 Juli 2025 | 18:48 WIB

Fungsi PPATK di Tengah Isu Pemblokiran Rekening 'Nganggur'

Fungsi PPATK di Tengah Isu Pemblokiran Rekening 'Nganggur'

Bisnis | Kamis, 31 Juli 2025 | 18:05 WIB

Terkini

The Blanket Cats: Ketika Kehadiran Kucing Menjadi Obat bagi Luka Hati

The Blanket Cats: Ketika Kehadiran Kucing Menjadi Obat bagi Luka Hati

Your Say | Minggu, 02 Agustus 2026 | 13:50 WIB

Krisis Imigran Maroko ke Spanyol Disorot, Dugaan Ada Campur Tangan Israel

Krisis Imigran Maroko ke Spanyol Disorot, Dugaan Ada Campur Tangan Israel

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 13:29 WIB

Kisah Haru Lia di Sekolah Rakyat, Untuk Pertama Kalinya Mengenakan Seragam Baru

Kisah Haru Lia di Sekolah Rakyat, Untuk Pertama Kalinya Mengenakan Seragam Baru

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 13:27 WIB

Harga Cuma Rp1 Jutaan, 5 HP Ini Punya Kamera di Atas Ekspektasi

Harga Cuma Rp1 Jutaan, 5 HP Ini Punya Kamera di Atas Ekspektasi

Your Say | Minggu, 02 Agustus 2026 | 13:20 WIB

Telan Anggaran Rp 3,82 Triliun, Purbaya Minta Fasilitas Sekolah Rakyat Layak Dipakai

Telan Anggaran Rp 3,82 Triliun, Purbaya Minta Fasilitas Sekolah Rakyat Layak Dipakai

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 13:19 WIB

Kapal Mutiara Sentosa Terbakar di Perairan Madura, Penumpang Terjun ke Laut

Kapal Mutiara Sentosa Terbakar di Perairan Madura, Penumpang Terjun ke Laut

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 13:18 WIB

Kinerja Ekspor Industri Tekstil RI Diproyeksi Moncer pada 2027, Tumbuh hingga 4%

Kinerja Ekspor Industri Tekstil RI Diproyeksi Moncer pada 2027, Tumbuh hingga 4%

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 13:16 WIB

Disumbang Pemerintah, Laba Bersih Pupuk Indonesia Meroket 250,3% di Semester I-2026

Disumbang Pemerintah, Laba Bersih Pupuk Indonesia Meroket 250,3% di Semester I-2026

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 13:14 WIB

Pemda Guyur Anggaran Rp 500 Juta buat Alokasi Pendidikan

Pemda Guyur Anggaran Rp 500 Juta buat Alokasi Pendidikan

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 13:11 WIB

Ironi Ruang Kota: Ketika Mal Harus Terbuka, tapi "Rumah Rakyat" Dipagari Kawat Berduri

Ironi Ruang Kota: Ketika Mal Harus Terbuka, tapi "Rumah Rakyat" Dipagari Kawat Berduri

Your Say | Minggu, 02 Agustus 2026 | 13:10 WIB

×