Hasto Dapat Amnesti, Ini Reaksi KPK

Wakos Reza Gautama Suara.Com
Kamis, 31 Juli 2025 | 22:26 WIB
Hasto Dapat Amnesti, Ini Reaksi KPK
Reaksi KPK saat mengetahui Hasto Kristiyanto mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. [suara.com/alfian winanto]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bereaksi atas pemberian amnesti dari Presiden Prabowo Subianto untuk Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang disetujui DPR RI.

Ketua KPK Setyo Budiyanto tidak bisa berkomentar banyak. Dia hanya mengatakan pemberian amnesti itu adalah kewenangan Presiden.

“Itu kewenangan Presiden sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaga antirasuah tersebut akan mempelajari pemberian amnesti tersebut.

“Kami pelajari terlebih dulu informasi tersebut. Sementara proses hukumnya juga masih berjalan, (dan sedang, red.) proses pengajuan banding,” ujar Budi saat menjawab pertanyaan awak media di Jakarta, Kamis (31/7/2025)malam.

Sebelumnya, DPR RI memberikan persetujuan permohonan pemberian amnesti terhadap Hasto Kristiyanto yang merupakan terpidana kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk calon anggota DPR RI Harun Masiku, dan terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus tersebut.

"Pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.

Hal itu disampaikannya usai pemerintah bersama DPR RI yang terdiri dari pimpinan dan fraksi-fraksi melakukan rapat konsultasi untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tersebut.

Dalam konferensi pers tersebut hadir pula Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath, anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta.

Baca Juga: Langkah 'Dewa' Prabowo Guncang Politik: Tom Lembong Bebas, Hasto Dapat Amnesti!

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menyatakan Hasto Kristiyanto tidak terbukti merintangi penyidikan kasus tindak pidana korupsi dengan tersangka calon anggota legislatif DPR RI Harun Masiku.

Kendati demikian, untuk kasus dugaan pemberian suap, Hasto dinyatakan terbukti bersalah dan divonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Hasto terbukti menyediakan dana suap sebesar Rp400 juta yang akan diberikan kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017–2022 Wahyu Setiawan untuk pengurusan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif DPR RI terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI