Rekonsiliasi atau Impunitas? 5 Fakta Abolisi Tom Lembong yang jadi Sorotan Publik

Muhammad Ilham Baktora

Jum'at, 01 Agustus 2025 | 15:14 WIB
Rekonsiliasi atau Impunitas? 5 Fakta Abolisi Tom Lembong yang jadi Sorotan Publik
Kolase Prabowo Subianto dengan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong yang divonis penjara 4,5 tahun karena dugaan korupsi impor gula. (kolase suara.com)

Suara.com - Panggung politik dan hukum Indonesia kembali memanas setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui permintaan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto untuk Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong.

Keputusan ini secara efektif menghentikan total proses hukum kasus korupsi impor gula yang telah menjerat mantan Menteri Perdagangan tersebut, bahkan setelah ia divonis 4,5 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama.

Langkah ini sontak memicu perdebatan sengit di kalangan publik, terutama anak muda dan milenial yang aktif mengikuti isu politik.

Di satu sisi, ada yang memandang ini sebagai langkah rekonsiliasi politik yang diperlukan.

Di sisi lain, banyak yang khawatir ini menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Tanah Air.

Bagaimana perjalanan kasus ini hingga akhirnya Presiden Prabowo turun tangan?

Berikut adalah 5 fakta kunci yang perlu kamu ketahui tentang abolisi kontroversial untuk Tom Lembong.

1. Awal Mula Kasus: Dugaan Korupsi Impor Gula Rugikan Negara Rp578 Miliar

Kasus yang menjerat Tom Lembong bermula pada Oktober 2024 saat Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka.

Tuduhannya sangat serius, korupsi dalam kebijakan importasi gula saat ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015-2016.

Menurut dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Tom Lembong diduga melawan hukum dengan menerbitkan 21 persetujuan impor (PI) gula kristal mentah (GKM) tanpa melalui mekanisme rapat koordinasi yang semestinya.

Kebijakan ini, menurut jaksa, telah memperkaya diri sendiri atau korporasi dan mengakibatkan kerugian keuangan negara yang fantastis, mencapai Rp578 miliar.

Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

2. Sudah Divonis 4,5 Tahun Penjara Sebelum Abolisi Turun

Tom Lembong (Instagram/tomlembong)
Tom Lembong (Instagram/tomlembong)

Penting untuk dicatat, proses hukum Tom Lembong bukanlah sekadar penyelidikan awal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Jadi Jurus Prabowo Redam Panas Politik?

Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Jadi Jurus Prabowo Redam Panas Politik?

News | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 14:54 WIB

Judi Politik Prabowo: Rangkul Lawan Lewat Amnesti, tapi Pertaruhkan Komitmen Anti-Korupsi

Judi Politik Prabowo: Rangkul Lawan Lewat Amnesti, tapi Pertaruhkan Komitmen Anti-Korupsi

News | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 14:53 WIB

Prabowo Beri Amnesti Hasto & Abolisi Tom Lembong Sekaligus, Ada Apa? Ini Kata Pakar Hukum UGM

Prabowo Beri Amnesti Hasto & Abolisi Tom Lembong Sekaligus, Ada Apa? Ini Kata Pakar Hukum UGM

News | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 14:49 WIB

Terkini

7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG

7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 23:15 WIB

Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN

Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN

News | Senin, 15 Juni 2026 | 22:14 WIB

Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG

Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:55 WIB

Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG

Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:37 WIB

BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan

BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:20 WIB

Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD

Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:07 WIB

Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan

Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:04 WIB

Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini

Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:43 WIB

Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan

Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:40 WIB

Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya

Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:28 WIB