Amnesti-Abolisi Prabowo Tuai Kritik: Politisasi Hukum 'Dibereskan' dengan Politik, Konsisten!

Jum'at, 01 Agustus 2025 | 12:12 WIB
Amnesti-Abolisi Prabowo Tuai Kritik: Politisasi Hukum 'Dibereskan' dengan Politik, Konsisten!
Bivitri Kritik Amnesti-Abolisi Prabowo: Politisasi Hukum 'Dibereskan' dengan Politik, Konsisten! (kolase Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)

Suara.com - Pemberian abolisi kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan amnesti terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dianggap menjadi blunder terhadap Presiden Prabowo Subianto. Pasalnya, pemberitan abolisi dan amnesti itu dianggap menjadi preseden buruk bagi upaya pemberantasan korupsi.

Kritik itu disampaikan oleh pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti alia Bibip lewat unggahan di akun X pribadinya.

"Mungkin seperti menyelesaikan masalah buat TL (Tom Lembong) dan HK (Hasto Kristiyanto) dan pendukung-pendukung. Tapi ya politisasi. Bisa ada presenden buruk buat pemberantasan korupsi. Padahal ada cara hukum “normal” lainnya," kritik Bibip dilihat pada Jumat (1/8/2025).

Lewat cuitannya, pengajar sekaligus Wakil Ketua I Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera memberikan sindiran telak karena menganggap kasus yang menjerat Hasto dan Tom Lembong justru 'diselesaikan' secara menggunakan jalur politik.

"Sederhananya, Amnesti menghilangkan akibat hukumnya. Kalau abolisi semuanya dihilangkan termasuk penuntutan. Dasarnya Pasal 14 (2) UUD. Wewenang presiden, disetujui DPR. Ini politisasi hukum “dibereskan” dengan politik lagi. Konsisten :)," cuitnya.

Amnesti-Abolisi Prabowo

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto mengusulkan pertimbangan untuk memberikan hak abolisi terhadap Tom Lembong dan memberikan pertimbangan amnesti terhadap Hasto Kristiyanto.

Diketahui, Tom Lembong sebelumnya telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta 4,5 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi importasi gula mentah. Sementara, Hasto diketahui juga telah dijatuhi vonis selama 3,5 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus suap pada pergantian antarwaktu (PAW) yang meloloskan buronan Harun Masiku ke DPR.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, Kamis (31/7/2025) malam. Dasco mengungkap, Jumat (1/8) besok akan ada pengumuman resmi soal rotasi kepemimpinan di dalam partainya. [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]

Baca Juga: Sebut Abolisi Prabowo Kabar Baik, Anies Penasaran Nasib Tom Lembong usai Dibebaskan, Mengapa?

Perihal pertimbangan amnesti terhadap Tom Lembong dan abolisi kepada Hasto telah disetujui oleh DPR RI. Persetujuan itu setelah DPR dan pemerintah membahas pertimbangan Prabowo di Kompleks Parlemen, Senayan pada Kamis (31/7/2025).

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyebut jika DPR setuju terhadap pemberian abolisi terhadap Tom Lembong.

"Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemeberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," katanya.

Sementara itu, DPR juga memberikan persetujuan terhadap permintaan pertimbangan amnesti terhadap Hasto Kristiyanto dibarengi dengan ribuan orang yang telah terpidana.

"Kedua adalah pemberiam persetujuan atas dan pertimbangan atas surat presiden tangal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI