Ia menyatakan bahwa usulan pemberian amnesti untuk Hasto datang dari pihaknya dan disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo.
"Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum. Jadi surat permohonan dari hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang tanda tangan," kata Supratman.
Politikus Partai Gerindra itu menegaskan bahwa keputusan ini diambil dengan pertimbangan yang jauh lebih besar dari sekadar kasus per kasus. Semangat rekonsiliasi nasional menjadi landasan utamanya, terutama dalam menyongsong peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
"Pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara berpikirnya tentang NKRI. Jadi itu yang paling utama. Yang kedua adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa," ujarnya, menggunakan diksi yang senada dengan unggahan Dasco.
Politik Adik-Kakak
Sebelum memberi amnesti kepada Hasto, Presiden Prabowo Subianto sempat menegaskan Partai Gerindra dan PDIP adalah saudara kandung.
Saat meresmikan peluncuran 80 ribu Koperasi Merah Putih di Klaten, Jawa Tengah, Senin (21/7/2025), Prabowo secara mengejutkan melontarkan guyonan yang sarat akan pesan persatuan kepada PDI Perjuangan, tepat di hadapan Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Di hadapan ribuan kepala desa dan jajaran elite politik, Prabowo tak ragu mengklaim ideologi Bapak Bangsa, Soekarno atau Bung Karno, sebagai panutan pribadinya.
Dengan santun namun penuh percaya diri, ia seolah menegaskan bahwa semangat kerakyatan Soekarno juga mengalir dalam dirinya.
“Nuwun sewu Mbak Puan, Bung Karno itu bapak saya juga. Mungkin kalau saya dipotong, yang keluar marhaen juga,” kata Prabowo yang langsung disambut tepuk tangan meriah dan gelak tawa dari para hadirin.
Tak berhenti di situ, Prabowo melanjutkan, adanya kedekatan fundamental antara partainya, Gerindra, dengan PDIP.
Menurutnya, kedua partai besar ini memiliki DNA perjuangan yang sama, yakni nasionalisme dan ekonomi kerakyatan, sehingga selayaknya berjalan beriringan.
“PDIP sama Gerindra ini sebenarnya kakak-adik,” ujar dia.
Prabowo menekankan betapa pentingnya persatuan seluruh elemen bangsa untuk membawa Indonesia maju.
Ia mengingatkan bahwa perbedaan bendera partai politik tidak seharusnya mengkerdilkan tujuan besar bersama untuk menyejahterakan rakyat.
Pergeseran koalisi
Direktur Eksekutif Fixpoll Indonesia, Mohammad Anas RA, menilai pemberian amnesti terhadap Hasto bisa dibaca sebagai manuver politik yang terbilang drastis.
Prabowo, kata dia, secara efektif meredakan ketegangan politik lama sekaligus membuka jalan lain bagi konsolidasi politik nasional.
PDIP selama ini menilai penangkapan Hasto adalah bentuk kriminalisasi oleh penguasa lama, yakni Jokowi.
"Isu kriminalisasi terhadap sekjennya oleh Jokowi adalah stigma di kalangan pengurus PDIP. Amnesti ini adalah 'penawar' untuk itu," kata Anas.
Menghilangnya stigma tersebut melalui amnesti dari Prabowo, diyakini sebagai cermin bagi lobi politik intensif yang tengah berlangsung.
Anas mengatakan, bisa jadi, ini adalah jalan baru pergeseran koalisi Prabowo, yang nanti menggaet PDIP masuk ke lingkar kekuasaan, dalam hal ini, kabinet.
"Kalau itu terjadi, maka Prabowo mencetak sejarah baru, yakni mengonsolidasikan semua partai politik yang mempunyai wakil di DPR, sebagai pendukung pemerintahannya."
Sinyal ke arah sana dinilai semakin jelas. Komunikasi politik antara kedua kubu, yang sebelumnya berseberangan, kini terlihat semakin cair dan intens.
“Saat ini, Gerindra dan PDIP tampaknya aktif menjalin komunikasi. PDIP juga terlihat berupaya melobi Prabowo terkait kasus Hasto dan berusaha membangun citra sebagai partai yang tidak bersikap anti-pemerintah di mata publik,” kata Anas.
Mengingat Kembali Vonis Hasto
Pemberian amnesti ini secara praktis menghapus hukuman yang telah dijatuhkan kepada Hasto Kristiyanto.
Sebelumnya, Hasto divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap dan perintangan penyidikan terkait perkara buronan Harun Masiku. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut 7 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengungkap dua hal yang memberatkan vonis terhadap Hasto.
Pertama, perbuatannya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Perbuatan terdakwa dapat merusak citra lembaga penyelenggara Pemilu yang seharusnya independen dan berintegritas," ujar Hakim Ketua Rios Rahmanto saat membacakan putusan pada Jumat (25/7/2025).
Majelis hakim menyimpulkan bahwa tindakan Hasto Kristiyanto terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, yang mengatur tentang delik pemberian suap.