Mahfud MD Sebut Amnesti Hasto-Abolisi Tom Lembong Buah Jeritan Masyarakat Sipil

Bella Suara.Com
Jum'at, 01 Agustus 2025 | 17:12 WIB
Mahfud MD Sebut Amnesti Hasto-Abolisi Tom Lembong Buah Jeritan Masyarakat Sipil
Mahfud MD. (Bidik layar video)

Suara.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menegaskan bahwa pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Tom Lembong adalah buah dari perjuangan dan suara kritis publik.

Menurutnya, keputusan yang diambil Presiden Prabowo Subianto ini membuktikan bahwa jeritan hati masyarakat yang menginginkan hukum bebas dari intervensi politik akhirnya membuahkan hasil.

"Teriakan masyarakat yang bersumber dari public common sense tentang rasa keadilan sekarang membuahkan hasil," ujar Mahfud dalam sebuah pernyataan yang dirilis pada Jumat (1/8/2025).

Mahfud secara khusus memberikan apresiasi tinggi kepada berbagai elemen masyarakat yang telah vokal menyuarakan keadilan dalam kedua kasus tersebut.

Ia memandang langkah Presiden sebagai respons langsung terhadap opini publik yang telah lama merasakan adanya nuansa politik yang kental di balik proses hukum yang menjerat Hasto dan Tom Lembong.

"Selamat kepada masyarakat sipil, para pembuat amicus curiae (sahabat pengadilan), dan para akademisi yang telah meneriakkan kebenaran agar hukum dipandang sebagai hukum," kata Mahfud.

Ia menekankan bahwa partisipasi aktif dari kelompok-kelompok inilah yang menjaga marwah hukum dan memastikan suara keadilan tetap terdengar.

Menurut Mahfud, public common sense atau akal sehat publik telah benar dalam menilai bahwa kasus-kasus ini tidak murni persoalan hukum, melainkan sarat dengan muatan politis yang tidak boleh terulang lagi.

Pakar hukum tata negara ini berharap agar momentum ini menjadi titik awal bagi penegakan hukum yang lebih lurus di masa depan.

Baca Juga: Prabowo Ajukan Amnesti untuk Hasto dan Abolisi untuk Tom Lembong, Ini Alasannya

Ia mendorong Presiden Prabowo untuk terus menjaga semangat dalam menjadikan Indonesia sebagai negara hukum yang sesungguhnya, di mana hukum tidak lagi menjadi alat pesanan atau intervensi politik.

Sebelumnya, DPR RI telah menyetujui usulan Presiden Prabowo untuk memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti bagi Hasto Kristiyanto, yang merupakan bagian dari amnesti yang diberikan kepada 1.116 narapidana lainnya.

Abolisi akan menghentikan proses hukum yang berjalan terhadap Tom Lembong, sedangkan amnesti akan menghapus segala akibat pidana yang telah dijatuhkan kepada Hasto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI