Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SMK Waskito Bebas Berkeliaran, Keluarga: Kami Hanya Ingin Keadilan

Andi Ahmad S

Jum'at, 01 Agustus 2025 | 21:16 WIB
Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SMK Waskito Bebas Berkeliaran, Keluarga: Kami Hanya Ingin Keadilan
Ilustrasi Pelaku Pelecehan Siswi SMK Waskito Bebas Berkeliaran [Pexels]

Suara.com - Sebuah jeritan putus asa datang dari orang tua siswi SMK Waskito, Tangerang Selatan. Perjuangan mereka mencari keadilan bagi sang anak yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual kini seolah membentur tembok tebal.

Penegakan hukum yang diharapkan berjalan tegak lurus di Polres Tangerang Selatan, nyatanya masih jalan di tempat.

Lebih miris lagi, di tengah kebuntuan proses hukum, Komisi II DPRD Tangerang Selatan justru terindikasi mencoba mengintervensi dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama pihak pengacara terduga pelaku pada 2 Juli 2025 lalu.

Sebuah langkah yang dinilai mencederai rasa keadilan korban dan mengalihkan isu pidana menjadi manuver politik.

Orang tua korban, yang kita sebut XX, tak mampu lagi menahan kepedihan hatinya. Harapannya pada aparat penegak hukum kini luntur menjadi kekecewaan mendalam.

Pelaku yang dilaporkan bukan hanya masih bebas, tetapi juga diduga masih melancarkan ancaman pada korban.

"Bukti percakapan masih ada. Kesaksian anak saya jelas. Tapi dari pihak kepolisian hingga saat ini belum menahan pelaku. Kami lapor resmi, tapi tidak ada perkembangan. Tidak ada tindak lanjut. Seolah laporan kami hanya selembar kertas kosong, tidak ada kemajuan,” ujarnya kepada wartawan, Jumat 1 Agustus 2025.

Kekecewaan itu memuncak saat ia mendengar kabar bahwa pihak yang seharusnya menjadi wakil rakyat justru membuka ruang bagi terduga pelaku.

"Ketika seorang anak perempuan menjadi korban, tapi pelaku justru dilindungi oleh koneksi politik. Jeritan anak kami sebagai korban diabaikan, aparat seperti Polres Tangerang Selatan seperti tidak menjalankan tugasnya melindungi yang lemah. Dari kondisi itu semuanya mulai jelas dan pelaku tetap bebas seolah tak pernah melakukan apa-apa," katanya dengan suara bergetar.

baca juga

Baginya, perjuangan ini bukan lagi hanya untuk anaknya, melainkan untuk semua korban yang suaranya dibungkam oleh sistem.

“Tolonglah anak saya, kami hanya ingin keadilan. Bukan balas dendam. Kami ingin anak kami tahu, bahwa suara perempuan yang terzolimi itu penting walaupun hukum bisa dibungkam oleh kuasa, kami tidak akan diam. Polres Tangerang Selatan seperti tidak melihat penderitaan kami,” pungkasnya pilu.

Melihat mandeknya kasus ini, pengamat hukum Fajar Trio angkat bicara. Ia menyatakan keprihatinan mendalam atas lemahnya penegakan hukum yang bisa dikategorikan sebagai pembiaran aktif oleh aparat.

“Ini bukan hanya kelalaian, tapi bisa mengarah pada pembiaran aktif oleh aparat penegak hukum, yang jelas bertentangan dengan tugas dan kewenangan mereka sebagaimana diatur dalam Undang-Undang,” kata Fajar.

Menurutnya, ada beberapa pasal pidana yang berpotensi menjerat oknum aparat dan pejabat yang terlibat, mulai dari potensi pelanggaran oleh Polisi, kelalaian tugas.

Berdasarkan Pasal 13 UU Kepolisian, tugas utama polisi adalah memelihara keamanan dan ketertiban serta memberikan perlindungan kepada masyarakat. Sikap pasif bisa dianggap kelalaian atau abuse of discretion.

Kemudian Obstruction of Justice. Jika pembiaran ini disengaja, bisa mengarah pada tindak pidana perintangan proses hukum.

Dilihat dari Pasal 421 KUHP, Pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan dan membiarkan sesuatu terjadi dapat diancam pidana penjara. Ini berlaku jika oknum polisi terbukti tunduk pada tekanan eksternal.

Potensi Pelanggaran oleh DPRD:

Pelanggaran Etik: Menggelar RDPU dengan pihak terduga pelaku saat kasus sudah di ranah pidana adalah tindakan yang tidak pantas dan berpotensi melanggar sumpah jabatan serta kode etik.

Pasal 221 KUHP: Jika anggota DPRD terbukti berupaya menyembunyikan atau melindungi pelaku kejahatan, mereka dapat dijerat dengan pasal ini dan terancam hukuman pidana.

“Jika polisi bersikap pasif karena tekanan politik, maka yang bersangkutan juga bisa dimintai pertanggungjawaban pidana maupun etik. Kita bicara soal integritas institusi,” tegas Fajar.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari kepolisian maupun pihak DPRD terkait dugaan intervensi dalam kasus tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong: 'Pembunuh' Keadilan di Indonesia?

Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong: 'Pembunuh' Keadilan di Indonesia?

News | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 19:35 WIB

Skandal Anggaran DPRD Banten: dari Layar Rp18,5 M hingga Dana Reses Rp117 M Jadi Sorotan di Kejagung

Skandal Anggaran DPRD Banten: dari Layar Rp18,5 M hingga Dana Reses Rp117 M Jadi Sorotan di Kejagung

News | Kamis, 31 Juli 2025 | 15:26 WIB

Ironi Jakarta: Kota Metropolitan, Warganya BAB Tanpa Sanitasi Layak!

Ironi Jakarta: Kota Metropolitan, Warganya BAB Tanpa Sanitasi Layak!

News | Kamis, 31 Juli 2025 | 14:32 WIB

Alumni Komunikasi Unsoed Desak Copot Guru Besar Terduga Pelaku Kekerasan Seksual

Alumni Komunikasi Unsoed Desak Copot Guru Besar Terduga Pelaku Kekerasan Seksual

News | Kamis, 31 Juli 2025 | 14:12 WIB

850 Keluarga di Jakarta Masih BAB Sembarangan, Legislator PSI Geram: Ini Soal Martabat Manusia!

850 Keluarga di Jakarta Masih BAB Sembarangan, Legislator PSI Geram: Ini Soal Martabat Manusia!

News | Kamis, 31 Juli 2025 | 13:43 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Potensi RI Punya 89 Ribu Ton Uranium, BRIN Paparkan Ambisi Nuklir ke Prabowo

Potensi RI Punya 89 Ribu Ton Uranium, BRIN Paparkan Ambisi Nuklir ke Prabowo

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×