4 Fakta 'Sakti' Keppres Abolisi Tom Lembong

Andi Ahmad S

Jum'at, 01 Agustus 2025 | 22:50 WIB
4 Fakta 'Sakti' Keppres Abolisi Tom Lembong
Kolase Presiden Prabowo Subianto dengan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. (kolase suara.com)

Suara.com - Jumat (1/8/2025) malam menjadi momen krusial bagi mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong. Ia dipastikan melenggang bebas dari Rutan Cipinang.

Namun, ini bukan pembebasan biasa. Sebuah Keputusan Presiden (Keppres) yang diteken Presiden Prabowo Subianto menjadi 'kartu sakti' yang tak hanya membuka pintu sel, tapi juga menekan tombol reset pada seluruh kasus hukumnya.

Kejaksaan Agung yang menerima langsung salinan Keppres Nomor 18 Tahun 2025 membeberkan kekuatan luar biasa dari hak abolisi ini.

Berikut adalah 4 fakta penting yang perlu Anda tahu tentang Keppres yang membebaskan Tom Lembong dilansir dari Antara.

1. 'Sapu Bersih' Semua Proses dan Akibat Hukum Dianggap Tak Ada

Ini adalah poin paling krusial. Abolisi yang diterima Tom Lembong bukan sekadar grasi (pengurangan hukuman) atau amnesti (pengampunan umum). Ini adalah penghapusan total.

Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Sutikno, menegaskan isi Keppres tersebut.

“Pokok isinya (keppres) adalah segala proses hukum dan akibat hukumnya untuk khusus Pak Tom Lembong ditiadakan,” kata Sutikno.

Artinya, secara hukum, vonis 4,5 tahun penjara, status terpidana, hingga catatan kriminal terkait kasus ini dianggap tidak pernah ada.

baca juga

2. Eksekusi Super Cepat Keppres Turun, Malam Itu Juga Bebas

Prosesnya berjalan secepat kilat. Setelah Keppres diteken Presiden dan disetujui DPR, salinannya langsung diserahkan dari Menkumham ke Kejagung. Tanpa menunggu lama, Kejagung memerintahkan eksekusi pembebasan.

Abolisi Tom Lembong Disorot (X)
Abolisi Tom Lembong Disorot (X)

Penasihat Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, membenarkan bahwa prosesnya harus instan.

"Karena keppres ini tertanggal 1 Agustus 2025, maka sesuai acara hukum harus dikeluarkan juga tanggal 1 ini, jadi hari ini juga," ujarnya.

Ini menunjukkan betapa final dan mengikatnya keputusan presiden tersebut.

3. Mengingat Lagi 'Dosa' yang Kini Dihapuskan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bukan Sekadar Bebas, Ini Isi Keppres Prabowo yang 'Nolkan' Seluruh Kasus Korupsi Tom Lembong

Bukan Sekadar Bebas, Ini Isi Keppres Prabowo yang 'Nolkan' Seluruh Kasus Korupsi Tom Lembong

News | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 22:42 WIB

Amnesti Hasto Tak Perlu Tunggu Inkrah, Menkum Beberkan Landasan Hukum Hak Istimewa Presiden

Amnesti Hasto Tak Perlu Tunggu Inkrah, Menkum Beberkan Landasan Hukum Hak Istimewa Presiden

News | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 22:29 WIB

Saat 'Ras Terkuat di Bumi' Sambut Kebebasan Tom Lembong di Depan Rutan, Polisi Dibuat Tak Berkutik

Saat 'Ras Terkuat di Bumi' Sambut Kebebasan Tom Lembong di Depan Rutan, Polisi Dibuat Tak Berkutik

News | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 22:04 WIB

Tom Lembong Bebas Dapat Abolisi, Kejagung: Kelar Semuanya!

Tom Lembong Bebas Dapat Abolisi, Kejagung: Kelar Semuanya!

News | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 21:45 WIB

Jawaban Menggantung Titiek Soeharto Saat Disinggung Deal Politik di Balik Amnesti Hasto

Jawaban Menggantung Titiek Soeharto Saat Disinggung Deal Politik di Balik Amnesti Hasto

News | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 21:37 WIB

Terkini

2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!

2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:28 WIB

Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung

Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:17 WIB

Pakar Hukum: Kasus Febrie Jadi Ujian Bagi Implementasi KUHAP Baru

Pakar Hukum: Kasus Febrie Jadi Ujian Bagi Implementasi KUHAP Baru

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:15 WIB

Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek

Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek

News | Sabtu, 05 September 2026 | 00:56 WIB

Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi

Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 23:56 WIB

Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya

Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 23:29 WIB

Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi

Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi

Jatim | Jum'at, 04 September 2026 | 23:16 WIB

Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang

Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang

Jabar | Jum'at, 04 September 2026 | 23:09 WIB

Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO

Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO

Sumut | Jum'at, 04 September 2026 | 23:09 WIB

Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21

Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21

Jakarta | Jum'at, 04 September 2026 | 23:04 WIB

×