Meskipun tanggal pasti vonis akhir dan putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap) tidak terpublikasi secara luas.
Fakta bahwa Yulianus Paonganan masuk dalam daftar penerima amnesti tahun 2025 adalah bukti tak terbantahkan bahwa ia telah divonis sebagai terpidana dan menjalani hukuman.
Salah satu pemberitaan bahkan menyebut ia "dipenjara hampir 10 tahun," yang mengindikasikan bahwa proses hukum setelah putusan sela itu benar-benar berlanjut hingga ke tingkat akhir dan berujung pada penahanan.
Agustus 2025: Akhir Saga Hukum Lewat Amnesti
Hampir satu dekade setelah unggahan viralnya, nasib hukum Yulianus Paonganan menemui titik akhir yang tak terduga.
Namanya diumumkan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebagai salah satu penerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
“Itu kasus ITE juga, Yulianus Paonganan,” ucap Menteri Supratman saat mengonfirmasi nama Ongen dalam daftar tersebut.
Pemberian amnesti ini secara resmi menghapuskan seluruh akibat hukum dari pidana yang dijatuhkan kepadanya.
Perjalanan panjang Yulianus, dari kritikus vokal di media sosial, menjadi tersangka, sempat menghirup udara bebas sesaat melalui putusan sela, hingga akhirnya menjadi terpidana dan kini diampuni, menjadi sebuah catatan unik dalam sejarah penegakan hukum ITE di Indonesia.
Baca Juga: Abolisi Prabowo Bikin Tom Lembong Bebas, Ferry Irwandi Sindir 'Pahlawan Kesiangan', Apa Maksudnya??