Kronologi Jatuh Bangun Yulianus Paonganan: Dipenjara karena Hina Jokowi, Diampuni Prabowo

Bernadette Sariyem

Sabtu, 02 Agustus 2025 | 13:25 WIB
Kronologi Jatuh Bangun Yulianus Paonganan: Dipenjara karena Hina Jokowi, Diampuni Prabowo
Yulianus Paonganan alias Ongen, dipenjara karena menghina Jokowi pada satu dekade silam, kini bebas setelah mendapat amnesti Presiden Prabowo Subianto. [Suara.com]

Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 4 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

Ancaman hukumannya pun tidak main-main, dengan potensi kurungan penjara hingga 12 tahun.

Mei 2016: Putusan Bebas yang Mengecoh

Setelah ditahan selama beberapa bulan, proses hukum Yulianus memasuki babak persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Di sinilah terjadi sebuah plot twist yang sempat membuat banyak pihak salah paham.

Pada 10 Mei 2016, majelis hakim yang diketuai oleh Nursam, mengetuk palu dan menyatakan Yulianus Paonganan bebas.

Namun, putusan ini bukanlah vonis bebas murni atau acquittal (vrijspraak) yang menyatakan ia tidak bersalah.

Putusan tersebut adalah "putusan sela", yang mengabulkan nota keberatan atau eksepsi dari tim kuasa hukum Yulianus. Hakim menilai surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat dan kabur.

Dalam keterangan pers saat itu, kuasa hukum Yulianus menjelaskan bahwa putusan sela tidak menggugurkan status tersangka kliennya.

baca juga

"Jaksa masih bisa melanjutkan proses hukum dengan membuat surat dakwaan baru," ujar pengacaranya kala itu.

Ini adalah poin krusial yang sering terlewatkan. Yulianus bebas dari tahanan, tetapi perkaranya belum selesai.

Perjalanan Senyap Menuju Vonis Penjara

Setelah putusan sela tersebut, JPU memperbaiki surat dakwaannya dan kembali melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan.

Proses hukum terhadap Yulianus terus berjalan, meski tidak lagi menyita perhatian besar dari media massa.

Pada akhirnya, proses peradilan ini berujung pada vonis bersalah yang menjatuhkan hukuman penjara kepadanya.

Meskipun tanggal pasti vonis akhir dan putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap) tidak terpublikasi secara luas.

Fakta bahwa Yulianus Paonganan masuk dalam daftar penerima amnesti tahun 2025 adalah bukti tak terbantahkan bahwa ia telah divonis sebagai terpidana dan menjalani hukuman.

Salah satu pemberitaan bahkan menyebut ia "dipenjara hampir 10 tahun," yang mengindikasikan bahwa proses hukum setelah putusan sela itu benar-benar berlanjut hingga ke tingkat akhir dan berujung pada penahanan.

Agustus 2025: Akhir Saga Hukum Lewat Amnesti

Hampir satu dekade setelah unggahan viralnya, nasib hukum Yulianus Paonganan menemui titik akhir yang tak terduga.

Namanya diumumkan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebagai salah satu penerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

“Itu kasus ITE juga, Yulianus Paonganan,” ucap Menteri Supratman saat mengonfirmasi nama Ongen dalam daftar tersebut.

Pemberian amnesti ini secara resmi menghapuskan seluruh akibat hukum dari pidana yang dijatuhkan kepadanya.

Perjalanan panjang Yulianus, dari kritikus vokal di media sosial, menjadi tersangka, sempat menghirup udara bebas sesaat melalui putusan sela, hingga akhirnya menjadi terpidana dan kini diampuni, menjadi sebuah catatan unik dalam sejarah penegakan hukum ITE di Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Abolisi Prabowo Bikin Tom Lembong Bebas, Ferry Irwandi Sindir 'Pahlawan Kesiangan', Apa Maksudnya??

Abolisi Prabowo Bikin Tom Lembong Bebas, Ferry Irwandi Sindir 'Pahlawan Kesiangan', Apa Maksudnya??

News | Sabtu, 02 Agustus 2025 | 13:19 WIB

Komentar Jokowi terkait Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto

Komentar Jokowi terkait Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto

Video | Sabtu, 02 Agustus 2025 | 13:19 WIB

Hasto PDIP Bebas usai Dapat Amnesti Prabowo, Reaksi PSI Mengejutkan!

Hasto PDIP Bebas usai Dapat Amnesti Prabowo, Reaksi PSI Mengejutkan!

News | Sabtu, 02 Agustus 2025 | 13:14 WIB

Ongen Penghina Jokowi Dapat Amnesti Prabowo

Ongen Penghina Jokowi Dapat Amnesti Prabowo

News | Sabtu, 02 Agustus 2025 | 13:01 WIB

Bebas Penjara, Tom Lembong Akui Abolisi Prabowo jadi Keputusan Berat, Mengapa?

Bebas Penjara, Tom Lembong Akui Abolisi Prabowo jadi Keputusan Berat, Mengapa?

News | Sabtu, 02 Agustus 2025 | 12:43 WIB

Lapor Sudah Bebas dari Rutan KPK, Hasto PDIP Nyusul Megawati ke Bali?

Lapor Sudah Bebas dari Rutan KPK, Hasto PDIP Nyusul Megawati ke Bali?

News | Sabtu, 02 Agustus 2025 | 12:27 WIB

KPK Akui Amnesti Prabowo Ada Implikasi Hukum: Bagaimana Nasib Harun Masiku usai Hasto Bebas?

KPK Akui Amnesti Prabowo Ada Implikasi Hukum: Bagaimana Nasib Harun Masiku usai Hasto Bebas?

News | Sabtu, 02 Agustus 2025 | 12:11 WIB

Akhiri Masa Jomblo Politik, Budiman Sudjatmiko Kasih Kode Terima Pinangan Partai Ini

Akhiri Masa Jomblo Politik, Budiman Sudjatmiko Kasih Kode Terima Pinangan Partai Ini

News | Sabtu, 02 Agustus 2025 | 11:54 WIB

Terkini

Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap

Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 23:09 WIB

Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat

Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:40 WIB

Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi

Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa

Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:25 WIB

Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono

Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:20 WIB

Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan

Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi

Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:01 WIB

Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor

Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:58 WIB

Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau

Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau

Riau | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:58 WIB

Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur

Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur

Bola | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:56 WIB

×