Kronologi Jatuh Bangun Yulianus Paonganan: Dipenjara karena Hina Jokowi, Diampuni Prabowo

Bernadette Sariyem

Sabtu, 02 Agustus 2025 | 13:25 WIB
Kronologi Jatuh Bangun Yulianus Paonganan: Dipenjara karena Hina Jokowi, Diampuni Prabowo
Yulianus Paonganan alias Ongen, dipenjara karena menghina Jokowi pada satu dekade silam, kini bebas setelah mendapat amnesti Presiden Prabowo Subianto. [Suara.com]

Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 4 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

Ancaman hukumannya pun tidak main-main, dengan potensi kurungan penjara hingga 12 tahun.

Mei 2016: Putusan Bebas yang Mengecoh

Setelah ditahan selama beberapa bulan, proses hukum Yulianus memasuki babak persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Di sinilah terjadi sebuah plot twist yang sempat membuat banyak pihak salah paham.

Pada 10 Mei 2016, majelis hakim yang diketuai oleh Nursam, mengetuk palu dan menyatakan Yulianus Paonganan bebas.

Namun, putusan ini bukanlah vonis bebas murni atau acquittal (vrijspraak) yang menyatakan ia tidak bersalah.

Putusan tersebut adalah "putusan sela", yang mengabulkan nota keberatan atau eksepsi dari tim kuasa hukum Yulianus. Hakim menilai surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat dan kabur.

Dalam keterangan pers saat itu, kuasa hukum Yulianus menjelaskan bahwa putusan sela tidak menggugurkan status tersangka kliennya.

"Jaksa masih bisa melanjutkan proses hukum dengan membuat surat dakwaan baru," ujar pengacaranya kala itu.

Ini adalah poin krusial yang sering terlewatkan. Yulianus bebas dari tahanan, tetapi perkaranya belum selesai.

Perjalanan Senyap Menuju Vonis Penjara

Setelah putusan sela tersebut, JPU memperbaiki surat dakwaannya dan kembali melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan.

Proses hukum terhadap Yulianus terus berjalan, meski tidak lagi menyita perhatian besar dari media massa.

Pada akhirnya, proses peradilan ini berujung pada vonis bersalah yang menjatuhkan hukuman penjara kepadanya.

Meskipun tanggal pasti vonis akhir dan putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap) tidak terpublikasi secara luas.

Fakta bahwa Yulianus Paonganan masuk dalam daftar penerima amnesti tahun 2025 adalah bukti tak terbantahkan bahwa ia telah divonis sebagai terpidana dan menjalani hukuman.

Salah satu pemberitaan bahkan menyebut ia "dipenjara hampir 10 tahun," yang mengindikasikan bahwa proses hukum setelah putusan sela itu benar-benar berlanjut hingga ke tingkat akhir dan berujung pada penahanan.

Agustus 2025: Akhir Saga Hukum Lewat Amnesti

Hampir satu dekade setelah unggahan viralnya, nasib hukum Yulianus Paonganan menemui titik akhir yang tak terduga.

Namanya diumumkan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebagai salah satu penerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

“Itu kasus ITE juga, Yulianus Paonganan,” ucap Menteri Supratman saat mengonfirmasi nama Ongen dalam daftar tersebut.

Pemberian amnesti ini secara resmi menghapuskan seluruh akibat hukum dari pidana yang dijatuhkan kepadanya.

Perjalanan panjang Yulianus, dari kritikus vokal di media sosial, menjadi tersangka, sempat menghirup udara bebas sesaat melalui putusan sela, hingga akhirnya menjadi terpidana dan kini diampuni, menjadi sebuah catatan unik dalam sejarah penegakan hukum ITE di Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Abolisi Prabowo Bikin Tom Lembong Bebas, Ferry Irwandi Sindir 'Pahlawan Kesiangan', Apa Maksudnya??

Abolisi Prabowo Bikin Tom Lembong Bebas, Ferry Irwandi Sindir 'Pahlawan Kesiangan', Apa Maksudnya??

News | Sabtu, 02 Agustus 2025 | 13:19 WIB

Komentar Jokowi terkait Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto

Komentar Jokowi terkait Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto

Video | Sabtu, 02 Agustus 2025 | 13:19 WIB

Hasto PDIP Bebas usai Dapat Amnesti Prabowo, Reaksi PSI Mengejutkan!

Hasto PDIP Bebas usai Dapat Amnesti Prabowo, Reaksi PSI Mengejutkan!

News | Sabtu, 02 Agustus 2025 | 13:14 WIB

Ongen Penghina Jokowi Dapat Amnesti Prabowo

Ongen Penghina Jokowi Dapat Amnesti Prabowo

News | Sabtu, 02 Agustus 2025 | 13:01 WIB

Bebas Penjara, Tom Lembong Akui Abolisi Prabowo jadi Keputusan Berat, Mengapa?

Bebas Penjara, Tom Lembong Akui Abolisi Prabowo jadi Keputusan Berat, Mengapa?

News | Sabtu, 02 Agustus 2025 | 12:43 WIB

Lapor Sudah Bebas dari Rutan KPK, Hasto PDIP Nyusul Megawati ke Bali?

Lapor Sudah Bebas dari Rutan KPK, Hasto PDIP Nyusul Megawati ke Bali?

News | Sabtu, 02 Agustus 2025 | 12:27 WIB

KPK Akui Amnesti Prabowo Ada Implikasi Hukum: Bagaimana Nasib Harun Masiku usai Hasto Bebas?

KPK Akui Amnesti Prabowo Ada Implikasi Hukum: Bagaimana Nasib Harun Masiku usai Hasto Bebas?

News | Sabtu, 02 Agustus 2025 | 12:11 WIB

Akhiri Masa Jomblo Politik, Budiman Sudjatmiko Kasih Kode Terima Pinangan Partai Ini

Akhiri Masa Jomblo Politik, Budiman Sudjatmiko Kasih Kode Terima Pinangan Partai Ini

News | Sabtu, 02 Agustus 2025 | 11:54 WIB

Terkini

Siapkan Dana Pendidikan Anak Tanpa Cemas, BRI Multiguna Tawarkan Pembiayaan Fleksibel

Siapkan Dana Pendidikan Anak Tanpa Cemas, BRI Multiguna Tawarkan Pembiayaan Fleksibel

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 20:04 WIB

Kadistamhut DKI: Pungli di Pemakaman Jakarta Libatkan RT Hingga RW

Kadistamhut DKI: Pungli di Pemakaman Jakarta Libatkan RT Hingga RW

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 20:02 WIB

Jaminan Sosial PRT Dinilai Masih Lemah, UU PPRT Dikhawatirkan Hanya Jadi Aturan di Atas Kertas

Jaminan Sosial PRT Dinilai Masih Lemah, UU PPRT Dikhawatirkan Hanya Jadi Aturan di Atas Kertas

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 19:57 WIB

Sindikat Perdagangan Daging Kucing Digulung, Ratusan Anabul Berhasil Diselamatkan

Sindikat Perdagangan Daging Kucing Digulung, Ratusan Anabul Berhasil Diselamatkan

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 19:54 WIB

Rekayasa Lalu Lintas Kalibata Kamis Pagi, Hindari Jalan Ini Mulai Pukul 08.00 WIB

Rekayasa Lalu Lintas Kalibata Kamis Pagi, Hindari Jalan Ini Mulai Pukul 08.00 WIB

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 19:51 WIB

Antrean Haji 26 Tahun Masih Kelamaan, Prabowo Perintahkan Pangkas Lagi!

Antrean Haji 26 Tahun Masih Kelamaan, Prabowo Perintahkan Pangkas Lagi!

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 19:46 WIB

Dana Pribadi Prabowo untuk Urusan Negara: Indonesia Demokrasi atau Monarki?

Dana Pribadi Prabowo untuk Urusan Negara: Indonesia Demokrasi atau Monarki?

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42 WIB

Era Jokowi 'Main Halus', Zaman Prabowo 'Lebih Keras': Pakar Kuliti Bedanya

Era Jokowi 'Main Halus', Zaman Prabowo 'Lebih Keras': Pakar Kuliti Bedanya

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 19:39 WIB

Tinggalkan Ganja, BNN Bakal Sulap Petani di Aceh Jadi Pengusaha Kopi Produktif

Tinggalkan Ganja, BNN Bakal Sulap Petani di Aceh Jadi Pengusaha Kopi Produktif

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 19:31 WIB

KPK Cecar Eks Stafsus Yaqut Soal Aliran Duit USD 1 Juta ke Pansus Haji DPR

KPK Cecar Eks Stafsus Yaqut Soal Aliran Duit USD 1 Juta ke Pansus Haji DPR

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25 WIB