Kronologi Jatuh Bangun Yulianus Paonganan: Dipenjara karena Hina Jokowi, Diampuni Prabowo

Bernadette Sariyem Suara.Com
Sabtu, 02 Agustus 2025 | 13:25 WIB
Kronologi Jatuh Bangun Yulianus Paonganan: Dipenjara karena Hina Jokowi, Diampuni Prabowo
Yulianus Paonganan alias Ongen, dipenjara karena menghina Jokowi pada satu dekade silam, kini bebas setelah mendapat amnesti Presiden Prabowo Subianto. [Suara.com]

Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 4 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

Ancaman hukumannya pun tidak main-main, dengan potensi kurungan penjara hingga 12 tahun.

Mei 2016: Putusan Bebas yang Mengecoh

Setelah ditahan selama beberapa bulan, proses hukum Yulianus memasuki babak persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Di sinilah terjadi sebuah plot twist yang sempat membuat banyak pihak salah paham.

Pada 10 Mei 2016, majelis hakim yang diketuai oleh Nursam, mengetuk palu dan menyatakan Yulianus Paonganan bebas.

Namun, putusan ini bukanlah vonis bebas murni atau acquittal (vrijspraak) yang menyatakan ia tidak bersalah.

Putusan tersebut adalah "putusan sela", yang mengabulkan nota keberatan atau eksepsi dari tim kuasa hukum Yulianus. Hakim menilai surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat dan kabur.

Dalam keterangan pers saat itu, kuasa hukum Yulianus menjelaskan bahwa putusan sela tidak menggugurkan status tersangka kliennya.

Baca Juga: Abolisi Prabowo Bikin Tom Lembong Bebas, Ferry Irwandi Sindir 'Pahlawan Kesiangan', Apa Maksudnya??

"Jaksa masih bisa melanjutkan proses hukum dengan membuat surat dakwaan baru," ujar pengacaranya kala itu.

Ini adalah poin krusial yang sering terlewatkan. Yulianus bebas dari tahanan, tetapi perkaranya belum selesai.

Perjalanan Senyap Menuju Vonis Penjara

Setelah putusan sela tersebut, JPU memperbaiki surat dakwaannya dan kembali melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan.

Proses hukum terhadap Yulianus terus berjalan, meski tidak lagi menyita perhatian besar dari media massa.

Pada akhirnya, proses peradilan ini berujung pada vonis bersalah yang menjatuhkan hukuman penjara kepadanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI