Kronologi Jatuh Bangun Yulianus Paonganan: Dipenjara karena Hina Jokowi, Diampuni Prabowo

Bernadette Sariyem | Suara.com

Sabtu, 02 Agustus 2025 | 13:25 WIB
Kronologi Jatuh Bangun Yulianus Paonganan: Dipenjara karena Hina Jokowi, Diampuni Prabowo
Yulianus Paonganan alias Ongen, dipenjara karena menghina Jokowi pada satu dekade silam, kini bebas setelah mendapat amnesti Presiden Prabowo Subianto. [Suara.com]

Suara.com - Nama Yulianus Paonganan alias Ongen, yang satu dekade silam dipenjara karena dinilai menghina Jokowi, kini kembali menjadi sorotan nasional.

Ongen diumumkan sebagai salah satu dari 1.178 orang yang menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto pada 1 Agustus 2025.

Terpidana kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ini mengakhiri saga hukumnya yang telah berjalan hampir satu dekade, sebuah perjalanan penuh liku yang sempat membuat publik bingung.

Kisah ini bermula pada akhir tahun 2015, sebuah periode ketika tensi politik di media sosial mulai memanas.

Yulianus, yang aktif di Twitter dengan akun @ypaonganan dan dikenal juga sebagai Ongen, menjadi pusat kontroversi setelah mengunggah konten yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo.

Berikut adalah kronologi lengkap perjalanan kasus Yulianus Paonganan, dari unggahan viral hingga pengampunan presiden.

Desember 2015: Unggahan Viral Pemicu Perkara

Semua berawal dari sebuah unggahan di media sosial Twitter dan Facebook.

Pada Desember 2015, Yulianus membagikan sebuah foto yang menampilkan Presiden Joko Widodo sedang duduk bersama artis Nikita Mirzani.

Namun, yang membuat unggahan itu menjadi perkara hukum adalah narasi yang menyertainya.

Yulianus menambahkan tulisan dan tagar yang dinilai mengandung unsur pornografi dan penghinaan terhadap kepala negara.

Ia menuliskan tagar #papadoyanl***e dan mengulanginya hingga lebih dari 200 kali.

Konten ini dengan cepat menyebar luas, memicu kemarahan dari para pendukung Presiden Jokowi dan menarik perhatian aparat penegak hukum.

Tak butuh waktu lama, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri bergerak.

Pada Kamis, 17 Desember 2015, Yulianus Paonganan ditangkap di kediamannya di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan.

Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 4 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

Ancaman hukumannya pun tidak main-main, dengan potensi kurungan penjara hingga 12 tahun.

Mei 2016: Putusan Bebas yang Mengecoh

Setelah ditahan selama beberapa bulan, proses hukum Yulianus memasuki babak persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Di sinilah terjadi sebuah plot twist yang sempat membuat banyak pihak salah paham.

Pada 10 Mei 2016, majelis hakim yang diketuai oleh Nursam, mengetuk palu dan menyatakan Yulianus Paonganan bebas.

Namun, putusan ini bukanlah vonis bebas murni atau acquittal (vrijspraak) yang menyatakan ia tidak bersalah.

Putusan tersebut adalah "putusan sela", yang mengabulkan nota keberatan atau eksepsi dari tim kuasa hukum Yulianus. Hakim menilai surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat dan kabur.

Dalam keterangan pers saat itu, kuasa hukum Yulianus menjelaskan bahwa putusan sela tidak menggugurkan status tersangka kliennya.

"Jaksa masih bisa melanjutkan proses hukum dengan membuat surat dakwaan baru," ujar pengacaranya kala itu.

Ini adalah poin krusial yang sering terlewatkan. Yulianus bebas dari tahanan, tetapi perkaranya belum selesai.

Perjalanan Senyap Menuju Vonis Penjara

Setelah putusan sela tersebut, JPU memperbaiki surat dakwaannya dan kembali melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan.

Proses hukum terhadap Yulianus terus berjalan, meski tidak lagi menyita perhatian besar dari media massa.

Pada akhirnya, proses peradilan ini berujung pada vonis bersalah yang menjatuhkan hukuman penjara kepadanya.

Meskipun tanggal pasti vonis akhir dan putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap) tidak terpublikasi secara luas.

Fakta bahwa Yulianus Paonganan masuk dalam daftar penerima amnesti tahun 2025 adalah bukti tak terbantahkan bahwa ia telah divonis sebagai terpidana dan menjalani hukuman.

Salah satu pemberitaan bahkan menyebut ia "dipenjara hampir 10 tahun," yang mengindikasikan bahwa proses hukum setelah putusan sela itu benar-benar berlanjut hingga ke tingkat akhir dan berujung pada penahanan.

Agustus 2025: Akhir Saga Hukum Lewat Amnesti

Hampir satu dekade setelah unggahan viralnya, nasib hukum Yulianus Paonganan menemui titik akhir yang tak terduga.

Namanya diumumkan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebagai salah satu penerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

“Itu kasus ITE juga, Yulianus Paonganan,” ucap Menteri Supratman saat mengonfirmasi nama Ongen dalam daftar tersebut.

Pemberian amnesti ini secara resmi menghapuskan seluruh akibat hukum dari pidana yang dijatuhkan kepadanya.

Perjalanan panjang Yulianus, dari kritikus vokal di media sosial, menjadi tersangka, sempat menghirup udara bebas sesaat melalui putusan sela, hingga akhirnya menjadi terpidana dan kini diampuni, menjadi sebuah catatan unik dalam sejarah penegakan hukum ITE di Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Abolisi Prabowo Bikin Tom Lembong Bebas, Ferry Irwandi Sindir 'Pahlawan Kesiangan', Apa Maksudnya??

Abolisi Prabowo Bikin Tom Lembong Bebas, Ferry Irwandi Sindir 'Pahlawan Kesiangan', Apa Maksudnya??

News | Sabtu, 02 Agustus 2025 | 13:19 WIB

Komentar Jokowi terkait Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto

Komentar Jokowi terkait Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto

Video | Sabtu, 02 Agustus 2025 | 13:19 WIB

Hasto PDIP Bebas usai Dapat Amnesti Prabowo, Reaksi PSI Mengejutkan!

Hasto PDIP Bebas usai Dapat Amnesti Prabowo, Reaksi PSI Mengejutkan!

News | Sabtu, 02 Agustus 2025 | 13:14 WIB

Ongen Penghina Jokowi Dapat Amnesti Prabowo

Ongen Penghina Jokowi Dapat Amnesti Prabowo

News | Sabtu, 02 Agustus 2025 | 13:01 WIB

Bebas Penjara, Tom Lembong Akui Abolisi Prabowo jadi Keputusan Berat, Mengapa?

Bebas Penjara, Tom Lembong Akui Abolisi Prabowo jadi Keputusan Berat, Mengapa?

News | Sabtu, 02 Agustus 2025 | 12:43 WIB

Lapor Sudah Bebas dari Rutan KPK, Hasto PDIP Nyusul Megawati ke Bali?

Lapor Sudah Bebas dari Rutan KPK, Hasto PDIP Nyusul Megawati ke Bali?

News | Sabtu, 02 Agustus 2025 | 12:27 WIB

KPK Akui Amnesti Prabowo Ada Implikasi Hukum: Bagaimana Nasib Harun Masiku usai Hasto Bebas?

KPK Akui Amnesti Prabowo Ada Implikasi Hukum: Bagaimana Nasib Harun Masiku usai Hasto Bebas?

News | Sabtu, 02 Agustus 2025 | 12:11 WIB

Akhiri Masa Jomblo Politik, Budiman Sudjatmiko Kasih Kode Terima Pinangan Partai Ini

Akhiri Masa Jomblo Politik, Budiman Sudjatmiko Kasih Kode Terima Pinangan Partai Ini

News | Sabtu, 02 Agustus 2025 | 11:54 WIB

Terkini

Teheran Berduka! Presiden Iran: Serangan Licik Israel Tewaskan Esmaeil Khatib

Teheran Berduka! Presiden Iran: Serangan Licik Israel Tewaskan Esmaeil Khatib

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 01:13 WIB

Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya

Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 23:51 WIB

Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu

Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 23:19 WIB

Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret

Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:44 WIB

Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer

Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:36 WIB

Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban

Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:30 WIB

FSPI Apresiasi Langkah Cepat TNI Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

FSPI Apresiasi Langkah Cepat TNI Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:30 WIB

Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal

Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:01 WIB

Dentuman di Rakaat ke-16: Fakta-Fakta Ledakan Misterius yang Mengguncang Masjid Raya Pesona Jember

Dentuman di Rakaat ke-16: Fakta-Fakta Ledakan Misterius yang Mengguncang Masjid Raya Pesona Jember

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 21:57 WIB

Kremlin Bantah Rusia Bantu Drone Iran Serang Pasukan Amerika Serikat

Kremlin Bantah Rusia Bantu Drone Iran Serang Pasukan Amerika Serikat

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 21:49 WIB