Kronologi Jatuh Bangun Yulianus Paonganan: Dipenjara karena Hina Jokowi, Diampuni Prabowo

Bernadette Sariyem Suara.Com
Sabtu, 02 Agustus 2025 | 13:25 WIB
Kronologi Jatuh Bangun Yulianus Paonganan: Dipenjara karena Hina Jokowi, Diampuni Prabowo
Yulianus Paonganan alias Ongen, dipenjara karena menghina Jokowi pada satu dekade silam, kini bebas setelah mendapat amnesti Presiden Prabowo Subianto. [Suara.com]

Suara.com - Nama Yulianus Paonganan alias Ongen, yang satu dekade silam dipenjara karena dinilai menghina Jokowi, kini kembali menjadi sorotan nasional.

Ongen diumumkan sebagai salah satu dari 1.178 orang yang menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto pada 1 Agustus 2025.

Terpidana kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ini mengakhiri saga hukumnya yang telah berjalan hampir satu dekade, sebuah perjalanan penuh liku yang sempat membuat publik bingung.

Kisah ini bermula pada akhir tahun 2015, sebuah periode ketika tensi politik di media sosial mulai memanas.

Yulianus, yang aktif di Twitter dengan akun @ypaonganan dan dikenal juga sebagai Ongen, menjadi pusat kontroversi setelah mengunggah konten yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo.

Berikut adalah kronologi lengkap perjalanan kasus Yulianus Paonganan, dari unggahan viral hingga pengampunan presiden.

Desember 2015: Unggahan Viral Pemicu Perkara

Semua berawal dari sebuah unggahan di media sosial Twitter dan Facebook.

Pada Desember 2015, Yulianus membagikan sebuah foto yang menampilkan Presiden Joko Widodo sedang duduk bersama artis Nikita Mirzani.

Baca Juga: Abolisi Prabowo Bikin Tom Lembong Bebas, Ferry Irwandi Sindir 'Pahlawan Kesiangan', Apa Maksudnya??

Namun, yang membuat unggahan itu menjadi perkara hukum adalah narasi yang menyertainya.

Yulianus menambahkan tulisan dan tagar yang dinilai mengandung unsur pornografi dan penghinaan terhadap kepala negara.

Ia menuliskan tagar #papadoyanl***e dan mengulanginya hingga lebih dari 200 kali.

Konten ini dengan cepat menyebar luas, memicu kemarahan dari para pendukung Presiden Jokowi dan menarik perhatian aparat penegak hukum.

Tak butuh waktu lama, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri bergerak.

Pada Kamis, 17 Desember 2015, Yulianus Paonganan ditangkap di kediamannya di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan.

Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 4 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

Ancaman hukumannya pun tidak main-main, dengan potensi kurungan penjara hingga 12 tahun.

Mei 2016: Putusan Bebas yang Mengecoh

Setelah ditahan selama beberapa bulan, proses hukum Yulianus memasuki babak persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Di sinilah terjadi sebuah plot twist yang sempat membuat banyak pihak salah paham.

Pada 10 Mei 2016, majelis hakim yang diketuai oleh Nursam, mengetuk palu dan menyatakan Yulianus Paonganan bebas.

Namun, putusan ini bukanlah vonis bebas murni atau acquittal (vrijspraak) yang menyatakan ia tidak bersalah.

Putusan tersebut adalah "putusan sela", yang mengabulkan nota keberatan atau eksepsi dari tim kuasa hukum Yulianus. Hakim menilai surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat dan kabur.

Dalam keterangan pers saat itu, kuasa hukum Yulianus menjelaskan bahwa putusan sela tidak menggugurkan status tersangka kliennya.

"Jaksa masih bisa melanjutkan proses hukum dengan membuat surat dakwaan baru," ujar pengacaranya kala itu.

Ini adalah poin krusial yang sering terlewatkan. Yulianus bebas dari tahanan, tetapi perkaranya belum selesai.

Perjalanan Senyap Menuju Vonis Penjara

Setelah putusan sela tersebut, JPU memperbaiki surat dakwaannya dan kembali melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan.

Proses hukum terhadap Yulianus terus berjalan, meski tidak lagi menyita perhatian besar dari media massa.

Pada akhirnya, proses peradilan ini berujung pada vonis bersalah yang menjatuhkan hukuman penjara kepadanya.

Meskipun tanggal pasti vonis akhir dan putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap) tidak terpublikasi secara luas.

Fakta bahwa Yulianus Paonganan masuk dalam daftar penerima amnesti tahun 2025 adalah bukti tak terbantahkan bahwa ia telah divonis sebagai terpidana dan menjalani hukuman.

Salah satu pemberitaan bahkan menyebut ia "dipenjara hampir 10 tahun," yang mengindikasikan bahwa proses hukum setelah putusan sela itu benar-benar berlanjut hingga ke tingkat akhir dan berujung pada penahanan.

Agustus 2025: Akhir Saga Hukum Lewat Amnesti

Hampir satu dekade setelah unggahan viralnya, nasib hukum Yulianus Paonganan menemui titik akhir yang tak terduga.

Namanya diumumkan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebagai salah satu penerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

“Itu kasus ITE juga, Yulianus Paonganan,” ucap Menteri Supratman saat mengonfirmasi nama Ongen dalam daftar tersebut.

Pemberian amnesti ini secara resmi menghapuskan seluruh akibat hukum dari pidana yang dijatuhkan kepadanya.

Perjalanan panjang Yulianus, dari kritikus vokal di media sosial, menjadi tersangka, sempat menghirup udara bebas sesaat melalui putusan sela, hingga akhirnya menjadi terpidana dan kini diampuni, menjadi sebuah catatan unik dalam sejarah penegakan hukum ITE di Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI