Di sisi penegakan hukum, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga terus melanjutkan proses penyidikan. Kejagung telah menjadwalkan pemanggilan kembali Muhammad Riza Chalid sebagai tersangka dalam kasus korupsi minyak mentah ini pada Senin, 4 Agustus 2025 mendatang.
Dengan statusnya sebagai tersangka dan kini paspornya dicabut, pemanggilan ini menjadi penegasan bahwa proses hukum akan terus berjalan, dengan atau tanpa kehadiran Riza.