CEK FAKTA: Heboh Amplop Hajatan Bakal Dipajaki, Ini Penjelasan DJP

Denada S Putri Suara.Com
Sabtu, 02 Agustus 2025 | 20:07 WIB
CEK FAKTA: Heboh Amplop Hajatan Bakal Dipajaki, Ini Penjelasan DJP
Ilustrasi amplop uang kondangan. [Ist]

Suara.com - Isu pajak di Indonesia masih menjadi sorotan hingga kini.

Terbaru, beredar kabar menyebutkan bahwa amplop kondangan akan dikenakan biaya pajak.

Kabar itu beredar di media sosial (Medsos) Facebook.

Akun bernama "Eno Wulandari" mengunggah video dengan klaim itu pada Kamis, 24 Juli 2025.

Pengunggah memberikan narasi dipostingannya, berikut tulisannya:

Tragis nya Negri ini

AMPLOP DI UNDANGAN PUN AKAN DIKENAKAN PAJAK.

Per Kamis, 31 Juli 2025, unggahan tersebut telah dilihat lebih dari 1.200 kali dan dibagikan ulang 31 kali. 

Melansir dari TurnBackHoax.id, tim pemeriksa fakta menemukan informasi bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah adanya kebijakan baru tentang pengenaan pajak atas amplop hajatan atau kondangan.

Baca Juga: CEK FAKTA: Presiden Prabowo Bakal Hentikan Program Bansos, Benarkah?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menyebut isu ini kemungkinan muncul karena adanya kesalahpahaman terhadap prinsip perpajakan yang berlaku secara umum.

Sebagai informasi, isu mengenai amplop kondangan yang akan dikenakan pajak ini pertama kali dilontarkan oleh anggota Komisi VI DPR Mufti Anam.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kementerian BUMN dan Danantara, ia menyebut dirinya mendengar ada wacana pemungutan pajak ke penerima amplop kondangan atau hajatan.

Namun, DJP menegaskan wacana tersebut tidak berdasar pada kebijakan yang ada.

Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), setiap tambahan kemampuan ekonomis memang dapat menjadi objek pajak, termasuk hadiah atau pemberian uang.

Namun, penerapannya tidak serta-merta berlaku untuk semua kondisi dan memiliki pengecualian tertentu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI