Suara.com - Sebuah gambar sederhana dengan logo tengkorak bertopi jerami dari anime One Piece menjadi viral.
Bagi jutaan penggemarnya, itu adalah simbol kebebasan dan perlawanan terhadap tirani.
Namun, di dunia nyata Indonesia, saat simbol itu digunakan untuk meluapkan kritik terhadap pemerintah, ia bisa berubah dari sekadar ekspresi kreatif menjadi potensi jerat pidana.
Fenomena unggahan satire "Negara Lucu" dan "Selamat Hari Ituan" dari akun "melodysore" telah membuka kotak pandora.
Di satu sisi, ia menunjukkan kecerdasan Gen Z dalam meramu kritik sosial yang menusuk.
Di sisi lain, ia menyorot sebuah realitas hukum yang suram yakni mengibarkan simbol perlawanan, bahkan dari dunia fiksi, bisa ditafsirkan sebagai tindakan melawan negara.
Dari Simbol Pemberontakan Fiksi ke Potensi Delik Pidana
Dalam unggahan "Selamat Hari Ituan", penggunaan logo bajak laut Topi Jerami adalah sebuah pilihan yang sangat sadar.
Kelompok ini dalam cerita One Piece adalah musuh utama Pemerintah Dunia, sebuah entitas penguasa absolut yang korup dan menindas.
Baca Juga: 3 Alasan Bima Arya Tak Persoalkan Bendera One Piece Berkibar di Indonesia
Menggunakan simbol mereka adalah cara singkat untuk mengatakan: "Kami menolak tunduk pada kekuasaan yang tidak adil."
Namun, di sinilah fiksi bertemu dengan realitas hukum Indonesia yang kompleks.
Menurut Pasal 66 Undang-Undang No. 24 Tahun 2009, setiap orang dilarang merusak, merobek, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
Meskipun bendera One Piece jelas bukan Bendera Negara, semangat pasal ini sering kali diperluas dalam praktiknya.
Penggunaan simbol atau bendera lain sebagai bentuk penentangan atau alternatif terhadap simbol negara dapat ditafsirkan sebagai bentuk penghinaan atau bahkan makar, tergantung pada konteksnya.
"Negara Lucu" dan Ancaman yang Tidak Lucu
Kritik dalam unggahan "Negara Lucu" begitu tajam yakni pemimpin yang "penting ngomong bukan ngomong yang penting" dan negara yang seperti sketsa komedi yang dibiayai pajak rakyat. Ini adalah suara kejenuhan yang mendalam.
Namun, bayangkan jika kritik ini tidak hanya disampaikan lewat tulisan, tetapi juga aksi massa di mana bendera One Piece dikibarkan sebagai simbol perlawanan.
Di sinilah risikonya menjadi nyata. Aparat bisa saja menggunakan Pasal 107a KUHP tentang makar yang bertujuan menggulingkan pemerintah, atau pasal penghinaan terhadap penguasa.
Ancaman ini menciptakan sebuah "chilling effect" atau efek gentar. Anak muda yang ingin kreatif dalam menyuarakan kritik dipaksa berpikir dua kali.
Apakah ekspresi mereka akan dianggap sebagai seni dan kritik yang sah, atau justru dianggap sebagai tindakan subversif yang mengancam keamanan negara?
Dilemanya menjadi sangat jelas yakni di satu sisi, di mana generasi muda menemukan cara yang relevan dan kuat untuk terlibat dalam diskursus politik.
Mereka menggunakan bahasa dan simbol yang mereka pahami untuk menuntut akuntabilitas.
Di sisi lain yakni ruang untuk berekspresi semakin sempit, dibayangi oleh pasal-pasal ambigu yang bisa menjerat siapa saja yang dianggap "terlalu vokal" atau "melawan".
Fenomena "melodysore" adalah cerminan dari pertarungan yang lebih besar.
Ini bukan lagi sekadar soal meme atau postingan media sosial.
Ini adalah tentang masa depan kebebasan berekspresi di Indonesia. Jika hari ini bendera dari sebuah anime bisa dipermasalahkan, simbol apalagi yang besok akan dianggap berbahaya?
Revolusi senyap Gen Z kini berada di persimpangan jalan.
Mereka memiliki kreativitas dan keberanian, tetapi mereka juga berhadapan dengan tembok hukum yang bisa membungkam mereka kapan saja. Protes "Negara Lucu" mungkin terdengar jenaka, tetapi ancaman yang mengintainya sama sekali tidak lucu.
Menurutmu, apakah wajar jika penggunaan simbol budaya pop untuk kritik politik bisa diancam pidana?
Apakah ini bentuk perlindungan negara atau justru cara membungkam suara kritis?
Mari diskusikan di kolom komentar!