Tak Cukup Gandeng Railfans, KAI Tutup 32 Perlintasan Liar di Jakarta Usai 34 Insiden Maut

Erick Tanjung

Senin, 04 Agustus 2025 | 10:19 WIB
Tak Cukup Gandeng Railfans, KAI Tutup 32 Perlintasan Liar di Jakarta Usai 34 Insiden Maut
Ilustrasi kecelakaan Kereta Api. Antara/Prasetia Fauzani/rwa.

Suara.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta mengambil langkah ganda dalam merespons tingginya angka kecelakaan di perlintasan sebidang.

Di satu sisi, KAI menggencarkan sosialisasi dengan menggandeng komunitas pecinta kereta (railfans), sementara di sisi lain, tindakan tegas berupa penutupan perlintasan liar terus dilakukan. Langkah ini diambil setelah tercatat 34 insiden tabrakan antara kereta api dan kendaraan di wilayahnya sepanjang Januari hingga Juli 2025.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menyatakan bahwa pelanggaran dan kelalaian pengguna jalan masih menjadi penyebab utama rentetan kecelakaan tersebut.

"KAI Daop 1 Jakarta mencatat pelanggaran di perlintasan kereta masih menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan yang melibatkan perjalanan kereta api," ujarnya di Jakarta, Senin (4/8/2025).

Sebagai respons, KAI tidak hanya bergerak sendiri. Pada Minggu (3/8), mereka berkolaborasi dengan tiga komunitas railfans—Jejak Railfans, Train Photograph, dan Gerakan Muda Penggemar Kereta Api (GMPKA)—untuk mengedukasi langsung para pengguna jalan di perlintasan KM 8+2/3, Jalan Bojong Indah Raya, titik rawan antara Stasiun Bojong Indah dan Stasiun Rawa Buaya. Para relawan ini membentangkan spanduk, membagikan stiker, dan mengingatkan pengendara akan bahaya fatal menerobos palang pintu.

"Sosialisasi ini bukan hanya sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat, tetapi juga sebagai ajakan kolaboratif bahwa keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama," kata Ixfan.

Ancaman Pidana dan Penutupan Paksa

Namun, upaya persuasif ini diimbangi dengan langkah represif yang tak kalah penting. Sejak Januari hingga Juli 2025, KAI Daop 1 telah menutup secara permanen sebanyak 32 perlintasan liar yang dianggap sebagai 'jebakan maut' bagi pengendara.

Penutupan ini merupakan bagian dari program nasional untuk meningkatkan keselamatan sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

baca juga

KAI juga mengingatkan bahwa tindakan menerobos perlintasan resmi bukanlah sekadar pelanggaran lalu lintas biasa, melainkan sebuah tindak pidana.

Berdasarkan Pasal 296 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), setiap pengemudi yang nekat menerobos palang pintu saat sinyal sudah berbunyi dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda hingga Rp750.000.

Dengan strategi ganda—edukasi kolaboratif dan penutupan jalur ilegal—KAI berharap dapat menekan angka kecelakaan secara signifikan dan membangun kesadaran kolektif bahwa prioritas utama di perlintasan sebidang adalah perjalanan kereta api. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Meski Jalur Imbas Anjloknya KA Argo Bromo Anggrek Bisa Dilalui, Kereta Api Hanya Bisa Melaju Pelan

Meski Jalur Imbas Anjloknya KA Argo Bromo Anggrek Bisa Dilalui, Kereta Api Hanya Bisa Melaju Pelan

Bisnis | Senin, 04 Agustus 2025 | 10:13 WIB

Aksi Akbar di Monas: KAI Terapkan Rekayasa Operasional, 11 KA Jarak Jauh Berhenti di Jatinegara

Aksi Akbar di Monas: KAI Terapkan Rekayasa Operasional, 11 KA Jarak Jauh Berhenti di Jatinegara

News | Minggu, 03 Agustus 2025 | 10:40 WIB

Upaya Menhub Agar Tak Ada Lagi Kereta Api yang Anjlok

Upaya Menhub Agar Tak Ada Lagi Kereta Api yang Anjlok

Bisnis | Sabtu, 02 Agustus 2025 | 14:16 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×