Insiden yang dialami S menjadi pengingat bagi seluruh pengendara sepeda motor untuk lebih waspada dan tidak sepenuhnya bergantung pada teknologi navigasi, terutama saat berada di wilayah yang tidak familiar.
Bahaya Mengintai dan Aturan yang Dilanggar
Tindakan S, meskipun didasari oleh niat baik untuk mencari kerja, merupakan pelanggaran serius yang sangat membahayakan, tidak hanya bagi dirinya sendiri tetapi juga bagi pengguna jalan tol lainnya.
Jalan tol didesain untuk kendaraan roda empat atau lebih yang melaju dengan kecepatan tinggi. Perbedaan kecepatan yang signifikan antara sepeda motor dan mobil atau truk menciptakan potensi kecelakaan fatal.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), sepeda motor dilarang memasuki jalan tol.
Pengecualian hanya berlaku pada beberapa ruas tol tertentu yang memang menyediakan jalur khusus bagi kendaraan roda dua, seperti Tol Bali Mandara atau Jembatan Suramadu. P
elanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi tilang hingga denda sesuai peraturan yang berlaku.
Kisah S menjadi cerminan dari dua sisi mata uang. Di satu sisi, ada potret perjuangan seorang pencari kerja yang rela menempuh perjalanan jauh dengan segala keterbatasannya.
Di sisi lain, ada sebuah tindakan pelanggaran hukum yang membahayakan dan tidak dapat dibenarkan.
Baca Juga: Viral! Menyamar Sebagai Ustaz, Polisi Bekuk Pelaku Pengeroyokan di Jepara
Kejadian ini menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya menaati rambu lalu lintas dan memahami risiko di jalan raya, sekalipun sedang diburu waktu untuk sebuah kesempatan kerja.