Aturan dan 5 Larangan Pemasangan Bendera Merah Putih, Jangan Sampai Dilanggar!

Eko Faizin Suara.Com
Senin, 04 Agustus 2025 | 20:23 WIB
Aturan dan 5 Larangan Pemasangan Bendera Merah Putih, Jangan Sampai Dilanggar!
Aturan dan 5 Larangan Pemasangan Bendera Merah Putih, Jangan Sampai Dilanggar! [Freepik]

Suara.com - Semangat menyambut Hari Kemerdekaan RI selalu membara setiap bulan Agustus. Di mana-mana, bisa melihat Sang Merah Putih berkibar dengan gagah, mulai dari depan rumah, di pinggir jalan, hingga di puncak gedung pencakar langit.

Mengibarkan bendera Merah Putih adalah salah satu cara paling tulus untuk menunjukkan rasa cinta dan bangga kita pada Indonesia.

Namun, tahukah kamu kalau ada aturan dan larangan pemasangan bendera Merah Putih yang diatur secara resmi oleh negara?

Sebagai lambang negara yang sakral, pemasangan bendera tidak boleh dilakukan secara asal-asalan.

Ini bukan soal kaku atau ribet, melainkan bentuk penghormatan kita terhadap simbol kedaulatan bangsa.

Semua ketentuannya tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Pahami Dulu Aturan Dasarnya

Sebelum membahas larangannya, penting banget untuk tahu cara pemasangan yang benar sesuai undang-undang. Ini dia poin-poin utamanya:

Waktu Pemasangan: Bendera Merah Putih wajib dikibarkan setiap peringatan Hari Kemerdekaan RI pada tanggal 17 Agustus.

Baca Juga: Akui Tak Ada Unsur Pidana: Mengapa Polisi Awasi Pengibaran Bendera One Piece Jelang 17 Agustus?

Namun, masyarakat diimbau untuk memasangnya selama satu bulan penuh, yaitu dari tanggal 1 hingga 31 Agustus.

Waktu pemasangan yang ideal adalah antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Jika ingin dipasang pada malam hari, bendera wajib diberi cahaya atau diterangi.

Kondisi Bendera: Pastikan bendera yang kamu pasang dalam kondisi terbaik. Jangan mengibarkan bendera yang robek, warnanya pudar, kusut, atau kusam. Ini adalah bentuk penghormatan paling dasar.

Ukuran dan Tempat: Untuk pemasangan di rumah, ukuran bendera yang umum digunakan adalah 90 cm x 135 cm.

Bendera dipasang pada tiang yang tingginya seimbang dengan ukuran bendera. Pastikan tiang tersebut kokoh dan posisinya tidak menyentuh tanah.

5 Larangan Pemasangan Bendera Merah Putih

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI