Suara.com - Tom Lembong memang telah bebas, setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Namun, disebutkan juga jika sebelumnya, jika timnya tidak hanya mengajukan banding namun melaporkan salah satu hakim yang mengadilinya, Dennie Arsan Fatrika, ke Komisi Yudisial (KY) dan Bawas Mahkamah Agung (MA).
Kini perhatian publik tertuju pada lonjakan kekayaan yang dinilai janggal dan fantastis.
Harta Hakim Dennie meroket lebih dari 2.100% hanya dalam dua tahun, dari Rp 192 juta menjadi Rp 4,3 miliar.
Hal ini seolah membuka "kotak pandora" yang memaksa lembaga pengawas untuk turun tangan.
Berikut adalah 5 fakta dan misteri kunci seputar harta Hakim Dennie
1. Verifikasi Klaim 'Harta Warisan' di Palembang
Ini adalah titik awal dan pembelaan utama dari pihak Mahkamah Agung.
Menurut MA, lonjakan harta tersebut berasal dari revaluasi atau penilaian ulang aset warisan berupa tanah dan bangunan di Palembang.
Baca Juga: Tom Lembong Telah Bebas, Giliran Harta Rp4,3 Miliar Hakimnya yang Diusut?
Aset ini diklaim sudah lama dimiliki namun dilaporkan dengan nilai NJOP usang.
2. Momentum Kenaikan Harta yang Sangat Janggal
Momentum kenaikan kekayaan Hakim Dennie terjadi pada periode yang sangat krusial, yaitu saat ia menangani perkara-perkara besar di Pengadilan Tipikor, termasuk kasus yang menjerat Tom Lembong.
Berikut lonjakan hartanya, yakni pada 2021, harta masih Rp 192 juta.
Sedangkan pada tahun 2022, harta tersebut meroket menjadi Rp 3,28 miliar dan pada 2023, hartanya kembali naik lagi menjadi Rp 4,38 miliar.
3. Kejanggalan Pelaporan LHKPN di Tahun-Tahun Sebelumnya