Suara.com - Kasus tragis pembunuhan ibu kandung oleh remaja perempuan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Bengkulu terus menjadi sorotan publik.
Tersangka NR (18), yang diduga membunuh ibunya sendiri YT (49) saat sedang shalat Dzuhur pada Sabtu (2/8/2025), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Berikut tiga fakta terbaru terkait kasus pembunuhan ini.
1. Tersangka Sudah Jalani Perawatan Sejak 2023
Pihak Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto Bengkulu membenarkan bahwa NR merupakan pasien yang telah menjalani pengobatan kejiwaan sejak tahun 2023. Ia telah beberapa kali keluar-masuk rumah sakit untuk menjalani perawatan intensif.
"Memang benar pasien kita dan sudah beberapa kali keluar masuk untuk dirawat di rumah sakit ini," ujar Psikiater, Nurma Yusma Dewi, dikutip dari Antara, Selasa (5/8/2025).
NR terakhir kali dirawat dan kemudian dipulangkan pada 29 Juli 2025 dengan kondisi emosional yang stabil serta mampu beraktivitas mandiri.
Ia juga diberi obat rawat jalan dan dijadwalkan kontrol dua minggu kemudian.
2. Biaya Pengobatan Ditanggung BPJS Kesehatan
NR merupakan penerima program BPJS Kesehatan gratis, sehingga seluruh biaya pengobatan selama menjalani perawatan di RSKJ Soeprapto ditanggung oleh pemerintah. Keluarga tersangka pun tidak dikenai biaya sama sekali selama proses pengobatan berlangsung.
3. Polisi Temukan Dua Alat Bukti
Polresta Bengkulu telah menetapkan NR sebagai tersangka pembunuhan. Proses penetapan dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti serta hasil pemeriksaan awal, termasuk pengakuan NR bahwa dirinya mendapatkan bisikan untuk membunuh ibunya.
"Dari hasil pemeriksaan penyidik, kita sudah kantongi dan menetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka," ungkap Kompol Sujud Alif Yulam Lam, Kasat Reskrim Polresta Bengkulu.
Meski begitu, proses hukum masih dikaji bersama dokter kejiwaan RSKJ Soeprapto karena tersangka diketahui memegang "kartu kuning" atau rekam medis pasien gangguan jiwa.
Saat ini, NR kembali menjalani observasi jiwa selama 14 hari di RSKJ Soeprapto untuk memastikan kondisi mental terkininya. Hal ini menjadi langkah penting sebelum penyidik menentukan proses hukum lebih lanjut.