Suara.com - Pemerintah menyegel tiga perusahaan pemegang izin pemanfaatan hutan (PBPH) di Riau setelah terpantau kebakaran di area gambut yang mereka kelola.
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel PT DRT di Rokan Hilir, PT RUJ di Kota Dumai, dan PT SAU di Pelalawan, dengan total area terbakar lebih dari 150 hektare.
Ketiganya berada di kawasan hutan produksi berbasis lahan gambut yang sangat rentan terhadap kebakaran.
Langkah ini diambil setelah satelit SNPP mendeteksi 930 titik panas sepanjang Juli, dengan 374 di antaranya berada di Riau.
![Helikopter water bombing VN8416 milik BNPB melintas dengan latar pohon yang meranggas saat memadamkan api kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di lahan gambut Desa Gambut Jaya, Muaro Jambi, Jambi, Rabu (30/7/2025). [ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/foc]](https://media.suara.com/pictures/original/2025/07/30/96289-karhutla-di-muaro-jambi-kebakaran-hutan-dan-lahan-di-muaro-jambi.jpg)
“Penyegelan ini adalah bentuk komitmen kami untuk melindungi hutan dari kebakaran. Kami akan menindak tegas pelaku pembakaran, baik disengaja maupun lalai,” kata Dirjen Gakkum Dwi Januanto Nugroho, Selasa (5/8).
Selain penyegelan, KLHK juga memeriksa kesiapan perusahaan dalam mencegah kebakaran, termasuk alat, SDM, dan prosedur pengendalian api.
Lahan gambut dinilai sangat penting karena menyimpan cadangan karbon besar dan berperan dalam mitigasi krisis iklim. Jika terbukti lalai atau sengaja membakar, perusahaan bisa dikenai sanksi administratif berat hingga pencabutan izin dan proses pidana.
KLHK sebelumnya juga menindak lima perusahaan lain di Kalimantan Barat dan Sumatera Selatan selama Juni–Juli.
Baca Juga: KLH Pastikan Kebakaran Hutan Tak Ganggu Dana Karbon dari Bank Dunia