Geger Ibu dan Bayinya jadi 'Tahanan' Kasus Perdata, Polisi Ungkap Alasan Jebloskan Rini ke Penjara

Selasa, 05 Agustus 2025 | 12:08 WIB
Geger Ibu dan Bayinya jadi 'Tahanan' Kasus Perdata, Polisi Ungkap Alasan Jebloskan Rini ke Penjara
Geger Ibu dan Bayinya jadi 'Tahanan' Kasus Perdata, Polisi Ungkap Alasan Jebloskan Rini ke Penjara. (Foto: Dok. Polres Metro Jakarta Pusat)

Suara.com - Sebuah potret memilukan menampilkan seorang ibu dan bayinya yang baru berusia sembilan bulan terbaring lesu di lantai dengan alas kain tipis memicu gelombang simpati dan kemarahan publik. Ibu bernama Rini asal Sumedang, Jawa Barat itu dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan bersama bayinya oleh pihak kepolisian setelah diperiksa sebagai saksi atas kasus perdata di Polres Metro Jakarta Pusat. 

Potret Rini terbaring lesu bersama bayinya itu salah satunya diunggah akun Instagram @lambegosiip. Sejak dibagikan pada Senin, 4 Agustus 2025, unggahan tersebut telah mendapat lebih dari 700 komentar.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra menipis narasi yang dibagikan akun Instagram @lambegosiip. 

Menurut Roby, momen dalam foto itu diambil bukan dalam tahanan Polres Metro Jakarta Pusat. Melainkan di sofa yang berada di dalam ruangan dengan perwira Satuan Reserse Kriminal setelah Rini selesai diperiksa. 

"Selama proses pemeriksaan, tersangka datang didampingi oleh suami dan membawa bayinya. Sekitar pukul 22.00 WIB, bayi tersebut dijemput dan dibawa pulang oleh ayahnya," jelas Roby kepada wartawan, Selasa (5/8/2025).

“Kami sangat memahami aspek kemanusiaan dalam setiap proses hukum, terutama jika menyangkut anak. Namun kami juga wajib menjalankan prosedur sesuai aturan yang berlaku. Dalam hal ini, tidak ada pelanggaran, dan hak-hak anak tetap kami perhatikan dengan baik,” imbuhnya. 

Roby lantas menjelaskan kronologi kasus yang menjerat Rini. Kasus ini, kata dia, bermula dari adanya laporan seorang warga asal Papua Tengah berinsial AS yang mentransfer uang sebesar Rp420 juta kepada tersangka Rini Rismala Soetarya untuk pembelian dua unit mobil Toyota Hilux bekas.

Namun setelah uang dikirim kepada Rini, mobil tidak pernah diterima AS. Tersangka Rini juga sempat mengaku telah mentransfer pengembalian dana, namun kenyataannya menurut Roby tidak pernah ada uang yang masuk ke rekening korban.

Berdasar hasil penyelidikan diketahui bahwa Rini sejak awal memang tidak pernah berniat mengirimkan mobil kepada korban. Adapun uang senilai Rp420 juta yang dikirim korban juga diakui oleh Rini telah dipergunakan untuk keperluan pribadi seperti membayar cicilan rumah, membayar DP mobil, hingga membeli HP seharga Rp24 juta.

Baca Juga: Relawan Jokowi Lolos Penjara Kasus Fitnah JK? Silfester Matutina Sesumbar: Kami Sudah Berdamai!

"Dari total Rp420 juta, tersangka baru mengembalikan sekitar Rp80 juta secara bertahap," ungkap Roby. 

Merujuk fakta itu penyidik kemudian menetapkan Rini sebagai tersangka. Ia juga langsung ditahan. Penahanan yang dilakukan penyidik terhadap Rini menurut Roby telah berdasar pertimbangan matang. 

"Salah satunya, karena tersangka diketahui sering berpindah alamat dan sulit dilacak, sehingga dikhawatirkan akan menghambat proses hukum," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI