Suara.com - Usai viral mengenai fenomena pengibaran bendera One Piece, kini bermunculan isu soal konsekuensi pidana saat nekat memasang bendera tersebut.
Banyak isu dihembuskan soal mengibarkan bendera One Piece jelang Hari Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 2025, bisa terkena konsekuensi pidana.
Pasalnya, kini semakin hari semakin banyak bermunculan bendera One Piece di sosial media.
Ada yang mengibarkannya disandingkan dengan Bendera Merah Putih.
Namun, tidak sedikit kendaraan yang berlalu lintas di jalan raya, seperti truk maupun mobil pick up yang ikut memasangnya juga.
Nah, pemasangan Bendera One Piece ini sebenarnya melanggar hukum tidak?
Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 menerangkan tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Pada Pasal 1, disebutkan bahwa Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera Negara Adalah Sang Merah Putih.
Dalam Undang-Undang tersebut juga dijelaskan bahwa Sang Merah Putih bisa disandingkan dengan bendera negara lain.
Baca Juga: Suara Live: One Piece "Invasi" Solo hingga Kementerian PMK Soroti Polemik Royalti Musisi
Apabila ada dua bendera, maka bendera Sang Merah Putih berada di sebelah kanan. Jika dalam jumlah banyak, maka Sang Merah Putih berada di tengah-tengah.
Dalam Undang – Undang dijelaskan bahwa tidak ada yang melarang menyandingkan Sang Merah Putih dengan bendera lainnya.
Larangan yang menyangkut Sang Merah Putih ini ada pada Pasal 24 yang berbunyi: Setiap orang dilarang:
a. Merusak, merobek, menginjak – injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
b. Memakai Bendera Negara untuk reklame atau Iklan komersial;
c. Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam;
d. Mencetak, menyulam dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara, dan
e. Memakai Bendera Negara untuk langit – langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Bendera Negara “Sang Merah Putih” ini sakral, karena menjadi simbol perjuangan para pahlawan.
Bagi siapa saja yang berani melanggar ancaman hukumannya yaitu penjara 5 tahun atau denda Rp 500 juta.
Hati-Hati Kibarkan Bendera One Piece
Tidak ada aturan secara pasti yang menyebutkan bahwa ada larangan untuk mengibarkan Bendera One Piece.
Namun, para pengamat menyampaikan pesan bahwa harus lebih berhati-hati dan memperhatikan aturan hukum yang berlaku.
Peneliti Kebijakan Publik, Riko Noviantoro mengatakan bahwa Masyarakat perlu memahami Batasan hukum dalam memperlakukan bendera selain Sang Merah Putih di ruang publik.
“Munculnya gagasan untuk mengibarkan Bendera One Piece pada 17 Agustus perlu diperhatikan secara cermat. Jika ditemukan pelanggaran terhadap pelecehan pada Bendera Merah Putih, maka berpotensi dikenakan sanksi. Ini yang kiranya publik juga memahami,” terang Riko.
Dalam konteks pengibaran bersama, posisi Bendera Merah Putih tidak boleh lebih rendah dari bendera lain, termasuk bendera One Piece.
Pasal 21 dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 mengatur bahwa jika bendera negara dikibarkan bersama dengan bendera atau lambang lain, maka Bendera Merah Putih wajib berada pada posisi tertinggi dan memiliki ukuran paling besar.
Selain posisi dan ukuran, UU tersebut juga melarang perlakuan yang merendahkan bendera negara.
“Secara pribadi, munculnya bendera One Piece tidak boleh lebih tinggi dari Merah Putih. Karena bendera Merah Putih menjadi bagian dari lambang kesatuan negara,” ujar Riko.
Secara Logika Bendera One Piece yang terpasang bersebelahan dengan Sang Merah Putih berarti tidak boleh lebih tinggi dan lebih besar.
Sementara itu dalam video-video yang beredar di sosial media terlihat bahwa Bendera One Piece yang dipasang berdampingan dengan Sang Merah Putih memang mengikuti aturan, dimana posisi Sang Merah Putih yang tertinggi dan ukurannya lebih besar.
Secara teknis seharusnya diperbolehkan saja memasang bendera One Piece jika sudah mengikuti aturan yang berlaku.
Namun Pemerintah akan menindak warga yang sengaja mengibarkan Bendera One Piece. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan menyebut gerakan mengibarkan Bendera One Piece sebagai bentuk provokasi yang dapat merendahkan martabat bangsa.
Pihaknya mengingatkan Tindakan mengibarkan bendera negara di bawah simbol atau lambang lain merupakan pelanggaran hukum.
Kontributor : Kanita