Kibarkan Bendera One Piece Apakah Bisa Dihukum?

Eviera Paramita Sandi

Selasa, 05 Agustus 2025 | 16:43 WIB
Kibarkan Bendera One Piece Apakah Bisa Dihukum?
Ilustrasi Bendera One Piece (Strawhat Pirate/Bajak Laut Topi Jerami) [Ist]

Suara.com - Usai viral mengenai fenomena pengibaran bendera One Piece, kini bermunculan isu soal konsekuensi pidana saat nekat memasang bendera tersebut.

Banyak isu dihembuskan soal mengibarkan bendera One Piece jelang Hari Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 2025, bisa terkena konsekuensi pidana.

Pasalnya, kini semakin hari semakin banyak bermunculan bendera One Piece di sosial media.

Ada yang mengibarkannya disandingkan dengan Bendera Merah Putih.

Namun, tidak sedikit kendaraan yang berlalu lintas di jalan raya, seperti truk maupun mobil pick up yang ikut memasangnya juga.

Nah, pemasangan Bendera One Piece ini sebenarnya melanggar hukum tidak?

Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 menerangkan tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Pada Pasal 1, disebutkan bahwa Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera Negara Adalah Sang Merah Putih.

Dalam Undang-Undang tersebut juga dijelaskan bahwa Sang Merah Putih bisa disandingkan dengan bendera negara lain.

baca juga

Apabila ada dua bendera, maka bendera Sang Merah Putih berada di sebelah kanan. Jika dalam jumlah banyak, maka Sang Merah Putih berada di tengah-tengah.

Dalam Undang – Undang dijelaskan bahwa tidak ada yang melarang menyandingkan Sang Merah Putih dengan bendera lainnya.

Larangan yang menyangkut Sang Merah Putih ini ada pada Pasal 24 yang berbunyi: Setiap orang dilarang:

a.     Merusak, merobek, menginjak – injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.

b.     Memakai Bendera Negara untuk reklame atau Iklan komersial;

c.      Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam;

d.     Mencetak, menyulam dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara, dan

e.     Memakai Bendera Negara untuk langit – langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Bendera Negara “Sang Merah Putih” ini sakral, karena menjadi simbol perjuangan para pahlawan.

Bagi siapa saja yang berani melanggar ancaman hukumannya yaitu penjara 5 tahun atau denda Rp 500 juta.

Hati-Hati Kibarkan Bendera One Piece

Tidak ada aturan secara pasti yang menyebutkan bahwa ada larangan untuk mengibarkan Bendera One Piece.

Namun, para pengamat menyampaikan pesan bahwa harus lebih berhati-hati dan memperhatikan aturan hukum yang berlaku.

Peneliti Kebijakan Publik, Riko Noviantoro mengatakan bahwa Masyarakat perlu memahami Batasan hukum dalam memperlakukan bendera selain Sang Merah Putih di ruang publik.

“Munculnya gagasan untuk mengibarkan Bendera One Piece pada 17 Agustus perlu diperhatikan secara cermat. Jika ditemukan pelanggaran terhadap pelecehan pada Bendera Merah Putih, maka berpotensi dikenakan sanksi. Ini yang kiranya publik juga memahami,” terang Riko.

Dalam konteks pengibaran bersama, posisi Bendera Merah Putih tidak boleh lebih rendah dari bendera lain, termasuk bendera One Piece.

Pasal 21 dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 mengatur bahwa jika bendera negara dikibarkan bersama dengan bendera atau lambang lain, maka Bendera Merah Putih wajib berada pada posisi tertinggi dan memiliki ukuran paling besar.

Selain posisi dan ukuran, UU tersebut juga melarang perlakuan yang merendahkan bendera negara.

“Secara pribadi, munculnya bendera One Piece tidak boleh lebih tinggi dari Merah Putih. Karena bendera Merah Putih menjadi bagian dari lambang kesatuan negara,” ujar Riko.

Secara Logika Bendera One Piece yang terpasang bersebelahan dengan Sang Merah Putih berarti tidak boleh lebih tinggi dan lebih besar.

Sementara itu dalam video-video yang beredar di sosial media terlihat bahwa Bendera One Piece yang dipasang berdampingan dengan Sang Merah Putih memang mengikuti aturan, dimana posisi Sang Merah Putih yang tertinggi dan ukurannya lebih besar.

Secara teknis seharusnya diperbolehkan saja memasang bendera One Piece jika sudah mengikuti aturan yang berlaku.

Namun Pemerintah akan menindak warga yang sengaja mengibarkan Bendera One Piece. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan menyebut gerakan mengibarkan Bendera One Piece sebagai bentuk provokasi yang dapat merendahkan martabat bangsa.

Pihaknya mengingatkan Tindakan mengibarkan bendera negara di bawah simbol atau lambang lain merupakan pelanggaran hukum.

Kontributor : Kanita

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Noe Letto Ikut Komentari Bendera One Piece : Saya Paham Dan Lucu

Noe Letto Ikut Komentari Bendera One Piece : Saya Paham Dan Lucu

News | Selasa, 05 Agustus 2025 | 16:20 WIB

Pakar Skakmat Menteri HAM soal Bendera One Piece: Itu Bukan Makar, Pemerintah Terlalu Baper!

Pakar Skakmat Menteri HAM soal Bendera One Piece: Itu Bukan Makar, Pemerintah Terlalu Baper!

News | Selasa, 05 Agustus 2025 | 16:07 WIB

Bukan Aksi Anarki, Kenapa Gerakan Bendera One Piece Dituding Makar? Pakar Unsoed Beberkan Fakta Ini

Bukan Aksi Anarki, Kenapa Gerakan Bendera One Piece Dituding Makar? Pakar Unsoed Beberkan Fakta Ini

News | Selasa, 05 Agustus 2025 | 16:06 WIB

Terkini

Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah

Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah

Jabar | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:36 WIB

Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi

Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi

News | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak

Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak

Banten | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:23 WIB

Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA

Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA

Jawa Tengah | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35

Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35

Jatim | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen

Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen

Jabar | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting

Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting

Jatim | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan

Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan

Bisnis | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:01 WIB

Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang

Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang

Banten | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil

Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil

Bogor | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 22:51 WIB

×