Suara.com - Trik Mohammad Riza Chalid untuk menyembunyikan asetnya diduga terbongkar sudah. Penyidik Kejaksaan Agung menyita lima unit mobil mewah milik tersangka kasus korupsi PT Pertamina itu dalam kondisi tanpa pelat nomor. Langkah ini diduga kuat sebagai upaya untuk mengelabui dan menyulitkan aparat.
Kepala Pusat Penerangan Umum Kejagung, Anang Supriatna, dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (5/8/2025), membenarkan penyitaan tersebut. Penggeledahan dan penyitaan aset milik Riza Chalid dilakukan serentak di beberapa lokasi pada Senin (4/8/2025).
”Penyidik tidak hanya memburu dan memproses pelaku tindak pidana korupsinya, tetapi juga berusaha mencari dan menyita barang-barang bukti dan aset-aset yang terkait dalam rangka pemulihan kerugian negara,” kata Anang kepada awak media, Selasa (5/8/2025).
Aset yang berhasil diamankan terdiri dari satu unit Toyota Alphard, satu unit Mini Cooper, dan tiga mobil sedan Mercy. Kelima mobil mewah tersebut ditemukan tanpa satu pun pelat nomor terpasang. Meski begitu, penyidik berhasil mengamankan kunci dan memastikan kendaraan tersebut sesuai dengan data yang telah dikantongi.
Kendaraan-kendaraan ini diduga kuat berasal dari hasil tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan PT Orbit Terminal Merak (PT OTM), di mana Riza Chalid disinyalir menjadi pemilik manfaat (beneficial owner).
”Ini aset-aset yang diduga hasil atau sebagai alat dari tindak pidana korupsi. Penyidik sedang melakukan pengembangan untuk mencari aset-aset lain yang dimiliki oleh MRC (Mohammad Riza Chalid),” ujarnya.
Selain mobil, tim penyidik juga menyita sejumlah uang tunai dalam berbagai pecahan mata uang dari tiga lokasi berbeda, yaitu Depok, Pondok Indah, dan Tegal Parang di Jakarta Selatan.
”Terkait dengan jumlah nominal uang itu, kami masih koordinasi dengan bank untuk nilai perhitungannya. Dan, insya Allah pagi ini akan datang,” ungkap Kepala Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Korupsi dan TPPU, Yadyn.
Langkah tegas ini diambil setelah Riza Chalid kembali mangkir dari panggilan ketiga sebagai tersangka pada Senin (4/8/2025). Kejagung kini tidak tinggal diam dan sedang memproses penerbitan red notice melalui Interpol.
Baca Juga: Kesabaran Kejagung Habis, Kapan Riza Chalid Masuk DPO Diburu via Red Notice?
”Yang jelas, penyidik akan segera melakukan langkah-langkah hukum ke depannya. Mungkin nanti sekalian bisa melakukan penetapan DPO-nya (daftar pencarian orang), nantinya dengan red notice juga,” tegas Anang.
Upaya pelarian Riza Chalid sudah terdeteksi sejak lama. Paspornya telah dicabut sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juli 2025. Data imigrasi menunjukkan Riza Chalid telah meninggalkan Indonesia menuju Malaysia pada 6 Februari 2025 melalui Bandara Soekarno-Hatta.