Kejagung Sita 5 Mobil Mewah dan Uang Dolar dari 3 Lokasi Terkait Riza Chalid

Selasa, 05 Agustus 2025 | 13:53 WIB
Kejagung Sita 5 Mobil Mewah dan Uang Dolar dari 3 Lokasi Terkait Riza Chalid
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Suara.com - Tim penyidik dari Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyita sejumlah mobil dan uang terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina milik tersangka Muhammad Riza Chalid alias MRC. Tak tanggung-tanggung, lima unit mobil mewah dan sejumlah uang tunai disita dari tiga lokasi berbeda.

Penyitaan ini dilakukan sebagai upaya mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan akibat praktik korupsi dalam periode 2018-2023.

“Tadi malam Tim Penyidik sudah melakukan pencarian dan penyitaan terkait dengan perkara atas nama tersangka MRC,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, saat di Kejaksaan Agung, Selasa (5/8/2025).

Adapun aset yang berhasil diamankan dari 'raja minyak' tersebut berupa satu unit Toyota Alphard, satu Mini Cooper, dan tiga buah sedan Mercy. Uniknya, kelima mobil ini tidak ditemukan di kediaman utama Riza Chalid.

“Barang-barang ini disita dari pihak terafiliasi, di mana yang bersangkutan sudah dipanggil, tetapi pada saat pemanggilan tidak diindahkan dan kita melakukan penggeledahan,” ujar Anang.

Barang sitaan tersebut ditemukan di sebuah rumah di Jalan Tegal Parang Utara, Jakarta Selatan, yang diduga kuat terafiliasi dengan Riza Chalid. “Di jalan Tegal Parang Utara. Bukan (kediaman Riza Chalid) diduga kuat yang terafiliasi,” jelasnya.

Kepala Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Korupsi dan TPPU pada Direktorat Penyidikan Jampidsus, Yadyn, menambahkan bahwa selain mobil, timnya juga mengamankan sejumlah uang dalam berbagai mata uang.

“Terkait dengan nominal nilai jumlah. Itu kita dapatkan sejumlah uang baik dalam bentuk dolar maupun juga dalam bentuk rupiah. Dan mata uang asing lainnya,” jelas Yadyn.

Yadyn mengungkapkan bahwa perburuan aset ini dilakukan serentak di tiga lokasi strategis.

Baca Juga: Kejagung Sita Mobil Mewah Riza Chalid! Alphard, Mini Cooper, hingga Mercy Dipajang di Lobby Gedung

“Jadi penggeladahannya ini kita lakukan di tiga tempat. Pertama di Depok, yang kedua di Pondok Indah. Yang kemudian yang ketiga di Tegalaparang, daerah Mampang,” ungkapnya.

Meski demikian, pihak Kejagung belum dapat merinci total nominal uang yang disita karena masih dalam proses penghitungan oleh pihak bank untuk dikonversikan ke kurs rupiah saat ini.

“Terkait dengan jumlah nominal uang itu, kami masih koordinasi dengan bank untuk nilai perhitungannya,” ungkap Yadyn. Begitu pula dengan taksiran nilai kelima mobil mewah tersebut yang masih menunggu proses kalkulasi.

Yadyn menegaskan bahwa tindakan penyitaan ini telah didasari oleh bukti dan keterangan yang kuat dari para saksi yang telah diperiksa sebelumnya.

“Yang jelas didukung oleh keterangan saksi-saksi,” ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI