Pembunuh Penjual Gorengan Nia Divonis Mati: Pengacara Bersiap Ajukan Banding Hingga Amnesti

Chandra Iswinarno Suara.Com
Selasa, 05 Agustus 2025 | 17:10 WIB
Pembunuh Penjual Gorengan Nia Divonis Mati: Pengacara Bersiap Ajukan Banding Hingga Amnesti
Hakim Ketua Dedi Kuswara bacakan putusan dalam persidangan dengan terdakwa Indra Septiarman pada kasus dugaan pembunuhan berencana dan pemerkosaan penjual gorengan Nia Kurnia Sari di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (5/8/2025). [ANTARA/Aadiaat MS]

Suara.com - Pengadilan Negeri Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) menjatuhkan hukuman mati terhadap Tedi Septiarman, pembunuh sekaligus pemerkosa gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari.

Aksi keji pembunuhan yang dilakukan lelaki berjuluk In Dragon ini ditetapkan Hakim Ketua Dedi Kuswara saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (5/8/2025).

"Menyatakan terdakwa Indra Septiarman panggilan In Dragon terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana dan persetubuhan," tegas Hakim Dedi mengutip Antara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim membeberkan serangkaian faktor yang memberatkan tanpa ampun.

Selain bukti-bukti di tempat kejadian perkara, status In Dragon sebagai seorang residivis kasus pencabulan anak dan narkoba menjadi catatan kelam yang tak terhindarkan.

Sikapnya yang berbelit-belit selama persidangan, termasuk melontarkan tuduhan tak terbukti bahwa korban terlibat dalam jaringan narkoba seberat 1,5 kilogram miliknya, dinilai sebagai upaya mengaburkan fakta dan semakin memperkuat keyakinan hakim.

Tidak ada satu pun hal yang ditemukan dapat meringankan hukumannya.

Perlawanan Hukum Terdakwa

Vonis mati ini langsung direspons dengan langkah perlawanan oleh tim kuasa hukum terdakwa.

Baca Juga: Fakta Baru Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Sumbar: Sperma Tersangka Identik, Cangkul dan Celana Ditemukan!

Pengacara In Dragon, Dafriyon menyatakan putusan tersebut tidak sejalan dengan fakta persidangan. Ia secara spesifik menyoroti penggunaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Menurutnya, tidak ada bukti kuat yang menunjukkan adanya perencanaan pembunuhan oleh kliennya.

"Kami menilai tali rafia (barang bukti) adalah ikon untuk memaksakan pasal 340 (KUHP mengatur tentang tindak pidana pembunuhan berencana) dari klien kami," katanya.

Atas dasar itu, pihaknya secara tegas akan mengajukan banding. Pertarungan hukum ini, lanjutnya, tidak akan berhenti di tingkat banding, melainkan akan terus diperjuangkan hingga tahap Peninjauan Kembali (PK).

"Bahkan mendapat amnesti dari Bapak Presiden Prabowo," ujarnya.

Indra Septiarman (26), warga Korong Pasa Surau di Kayu Tanam, tersangka pembunuh gadis penjual gorengan di Padang Pariaman. [Instagram]
Indra Septiarman (26), warga Korong Pasa Surau di Kayu Tanam, tersangka pembunuh gadis penjual gorengan di Padang Pariaman. [Instagram]

Jaksa Sambut Positif, Siap Hadapi Banding

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI