Suara.com - Pemerintah Kabupaten Pati, di bawah kepemimpinan Bupati Sudewo, mengeluarkan kebijakan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen yang akan berlaku mulai tahun 2025.
Keputusan ini sontak menimbulkan kehebohan dan menuai protes dari berbagai elemen masyarakat.
Berikut adalah kronologi dari polemik yang menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat Pati:
- 18 Mei 2025: Awal Mula Wacana Kenaikan
Polemik ini bermula ketika Bupati Pati, Sudewo, usai menggelar rapat bersama para camat dan perwakilan kepala desa, menyatakan rencana kenaikan tarif PBB-P2.
Alasan utama yang dikemukakan adalah untuk meningkatkan PAD yang akan dialokasikan untuk perbaikan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik.
Menurut Pemkab, penyesuaian tarif ini merupakan yang pertama kali dilakukan setelah 14 tahun tidak ada kenaikan.
Bupati Sudewo membandingkan penerimaan PBB Pati yang hanya Rp29 miliar, jauh tertinggal dari kabupaten tetangga seperti Jepara yang mencapai Rp75 miliar.
Dana tambahan dari kenaikan PBB ini direncanakan untuk membiayai proyek strategis, termasuk perbaikan jalan, revitalisasi RSUD RAA Soewondo, serta pengembangan sektor pertanian dan perikanan.
Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca Juga: Bupati Pati Tantang Warga! Ini Simulasi Kenaikan PBB 250 Persen jika Diterapkan, Pantas Bikin Emosi?
- 20-29 Mei 2025: Gelombang Protes Mulai Bermunculan
Rencana tersebut sontak menuai reaksi keras dari publik. Banyak warga kaget karena kenaikan yang drastis dianggap minim sosialisasi.
- Ikatan Alumni PMII (IKA PMII) Pati
Organisasi ini menjadi salah satu yang paling awal merespons. Mereka meminta Pemkab untuk melibatkan publik dalam perumusan kebijakan dan mempertanyakan apakah sumber PAD di luar PBB sudah dimaksimalkan.
Sebagai langkah konkret, IKA PMII membuka posko aduan online untuk menampung keluhan dan menginventarisasi aspirasi warga yang terdampak.
Ketua IKA PMII Pati, Ahmad Jukari, menyoroti bahwa banyak warga sudah menerima tagihan baru dengan nominal yang melonjak tanpa penjelasan yang memadai.
- Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pati
Selain itu kalangan mahasiswa juga tegas menolak kebijakan ini. Mereka menilai kenaikan hingga 250% tidak berpihak pada rakyat kecil dan berpotensi membebani pelaku UMKM.
PC PMII Pati telah melakukan kajian dan mengeluarkan pernyataan sikap resmi, meminta Pemkab meninjau ulang kebijakan secara partisipatif dan jika perlu, menaikkan tarif secara bertahap.