Didukung Penuh Istana, Kejagung Diminta Tak Ragu Buru Riza Chalid Hingga ke Luar Negeri

Selasa, 05 Agustus 2025 | 21:06 WIB
Didukung Penuh Istana, Kejagung Diminta Tak Ragu Buru Riza Chalid Hingga ke Luar Negeri
Mensesneg Prasetyo Hadi menyatakan dukungan Istana kepada Kejagung dalam pengejaran terhadap Riza Chalid. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta tak perlu ragu memburu Riza Chalid usai tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dalam skandal korupsi di PT Pertamina.

Keraguan itu diminta untuk dibuang jauh-jauh, menyusul sikap Istana yang menyatakan mendukung penuh Kejagung dalam memburu dan menangkap Riza.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan bahwa pemerintah telah berkomunikasi dengan Kejagung perihal upaya melakukan penangkapan. Namun, pemerintah menyerahkan semua proses kepada Kejagung.

"Ya kalau upaya komunikasi ada, upaya komunikasi ada tapi tentunya itu kita kembalikan ke teman-teman aparat penegak hukum ya dalam hal ini Kejaksaan," kata Prasetyo di komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Meski menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum di Kejagung, Prasetyo menegaskan bahwa pemerintah tetap akan memberikan dukungan penuh.

"Kalau pemerintah jelas bagian dari apa, Kejaksaan Agung bagian dari pemerintah, kita mem-backup penuh apa yang, apa yang Kejaksaan Agung butuhkan ya pasti kita backup," kata Prasetyo.

Sebelumnya diberitakan, setelah 3 kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka, Kejagung bersiap menerbitkan red notice dan menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan internasional kepada Riza Chalid.

Kepastian tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, yang menegaskan bahwa kesabaran penyidik telah mencapai batas.

Panggilan ketiga yang dilayangkan kemarin menjadi pemicu langkah hukum yang lebih tegas.

Baca Juga: Kesabaran Kejagung Habis, Kapan Riza Chalid Masuk DPO Diburu via Red Notice?

"Penyidik akan segera melakukan langkah-langkah hukum ke depannya. Ya mungkin nanti sekalian bisa melakukan penetapan DPO-nya, nantinya dengan juga red notice juga,” kata Anang saat di Kejaksaan Agung, Selasa (5/9/2025).

Langkah ini diambil setelah Riza kembali tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada Senin, tanpa memberikan surat atau konfirmasi apa pun kepada tim penyidik hingga malam hari.

Anang mengonfirmasi bahwa proses administrasi untuk menerbitkan red notice tersebut kini sedang berjalan.

"On process. Betul, dalam on process," katanya.

Riza Chalid, yang tercatat sebagai beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, telah menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina.

Keberadaan Riza yang telah lama diyakini berada di luar negeri menjadi tantangan utama bagi penegak hukum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI