Korban Kekerasan May Day Terancam Tak Dapat Keadilan? Mabes Polri Dituduh Ulur Waktu Kasus

Rabu, 06 Agustus 2025 | 07:17 WIB
Korban Kekerasan May Day Terancam Tak Dapat Keadilan? Mabes Polri Dituduh Ulur Waktu Kasus
Divisi Hukum Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Vebrina Monicha, perwakilan TAUD. [Yaumal]

Suara.com - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai Mabes Polri melakukan tindakan memperlambat proses perkara atau undue delay, serta memberikan impunitas kepada anggota polisi yang menjadi pelaku kekerasan.

Hal itu menyusul laporan mereka ke Mabes Polri pada 16 Juni 2025 yang tiba-tiba dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Laporan itu terkait tindakan kekerasan yang diduga dilakukan sejumlah anggota Polda Metro Jaya kepada sejumlah peserta aksi May Day, di depan Gedung DPR-MPR pada 1 Mei lalu yang menjadi korban kriminalisasi.

Setidaknya mereka melaporkan empat tindak pidana diduga dilakukan oleh anggota Polda Metro Jaya ke Mabes Polri, tiga perkara kekerasan dan penganiayaan, serta satu perkara kekerasan seksual.

Selain itu, mereka juga membuat aduan dugaan pelanggaran ke Biro Pengawas dan Penyidikan (Roswassidik) Polri, terkait prosedur penyidikan penetapan 13 peserta aksi sebagai tersangka, serta kepada Divisi Propam Mabes Polri soal dugaan pelanggaran etik.

"Pelimpahan laporan dan pengaduan oleh Mabes Polri ke Polda Metro Jaya perlu dipandang sebagai undue delay dan impunitas dalam penegakan hukum terhadap anggota Polri yang melakukan kekerasan dan pelanggaran etik," kata Divisi Hukum Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Vebrina Monicha, perwakilan TAUD lewat keterangannya, beberapa hari lalu.

Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) saat gelar aksi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. (Suara.com/Faqih)
Ilustrasi aksi May Day di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. (Suara.com/Faqih)

Menurutnya, mereka langkah yang diambil Mabes Polri bertentangan dengan prinsip hak korban untuk mendapatkan keadilan secara efektif.

Selain itu, juga tidak sejalan dengan kewajiban anggota Polri untuk menunjukkan kesungguhan dalam memberikan pelayanan serta bertentangan dengan prinsip HAM sebagaimana diatur dalam Undang-Undang HAM.

Keputusan Mabes Polri yang melimpahkan laporan dan aduan itu mereka tentang, sebab yang menjadi terlapor dan teradu diduga melibatkan anggota Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Rentetan Teror Mencekam: Dari Peretasan, Intimidasi, hingga Penculikan Aktivis May Day

Untuk itu, TAUD mendesak, agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan supervisi dan memerintahkan Kabareskrim, Kadiv Propam, dan Karowassidik Mabes Polri segera menarik kembali pelimbahan laporan dan aduan dari Polda Metro Jaya.

"Dan Kabareskrim, Kadiv Propam, dan Karowassidik Mabes Polri menindaklanjuti laporan, dan pengaduan demi menegakkan keadilan bagi korban," ujar Vebrina.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI