Korban Kekerasan May Day Terancam Tak Dapat Keadilan? Mabes Polri Dituduh Ulur Waktu Kasus

Dythia Novianty, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Rabu, 06 Agustus 2025 | 07:17 WIB
Korban Kekerasan May Day Terancam Tak Dapat Keadilan? Mabes Polri Dituduh Ulur Waktu Kasus
Divisi Hukum Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Vebrina Monicha, perwakilan TAUD. [Yaumal]

Suara.com - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai Mabes Polri melakukan tindakan memperlambat proses perkara atau undue delay, serta memberikan impunitas kepada anggota polisi yang menjadi pelaku kekerasan.

Hal itu menyusul laporan mereka ke Mabes Polri pada 16 Juni 2025 yang tiba-tiba dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Laporan itu terkait tindakan kekerasan yang diduga dilakukan sejumlah anggota Polda Metro Jaya kepada sejumlah peserta aksi May Day, di depan Gedung DPR-MPR pada 1 Mei lalu yang menjadi korban kriminalisasi.

Setidaknya mereka melaporkan empat tindak pidana diduga dilakukan oleh anggota Polda Metro Jaya ke Mabes Polri, tiga perkara kekerasan dan penganiayaan, serta satu perkara kekerasan seksual.

Selain itu, mereka juga membuat aduan dugaan pelanggaran ke Biro Pengawas dan Penyidikan (Roswassidik) Polri, terkait prosedur penyidikan penetapan 13 peserta aksi sebagai tersangka, serta kepada Divisi Propam Mabes Polri soal dugaan pelanggaran etik.

"Pelimpahan laporan dan pengaduan oleh Mabes Polri ke Polda Metro Jaya perlu dipandang sebagai undue delay dan impunitas dalam penegakan hukum terhadap anggota Polri yang melakukan kekerasan dan pelanggaran etik," kata Divisi Hukum Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Vebrina Monicha, perwakilan TAUD lewat keterangannya, beberapa hari lalu.

Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) saat gelar aksi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. (Suara.com/Faqih)
Ilustrasi aksi May Day di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. (Suara.com/Faqih)

Menurutnya, mereka langkah yang diambil Mabes Polri bertentangan dengan prinsip hak korban untuk mendapatkan keadilan secara efektif.

Selain itu, juga tidak sejalan dengan kewajiban anggota Polri untuk menunjukkan kesungguhan dalam memberikan pelayanan serta bertentangan dengan prinsip HAM sebagaimana diatur dalam Undang-Undang HAM.

Keputusan Mabes Polri yang melimpahkan laporan dan aduan itu mereka tentang, sebab yang menjadi terlapor dan teradu diduga melibatkan anggota Polda Metro Jaya.

baca juga

Untuk itu, TAUD mendesak, agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan supervisi dan memerintahkan Kabareskrim, Kadiv Propam, dan Karowassidik Mabes Polri segera menarik kembali pelimbahan laporan dan aduan dari Polda Metro Jaya.

"Dan Kabareskrim, Kadiv Propam, dan Karowassidik Mabes Polri menindaklanjuti laporan, dan pengaduan demi menegakkan keadilan bagi korban," ujar Vebrina.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Guyonan Seksis Dedi Mulyadi Disemprot Komnas Perempuan: Itu Kekerasan Seksual dan Bisa Dipidana

Guyonan Seksis Dedi Mulyadi Disemprot Komnas Perempuan: Itu Kekerasan Seksual dan Bisa Dipidana

News | Selasa, 29 Juli 2025 | 19:58 WIB

Selasa Kelabu di Polda Metro, Tirai Misteri Kematian Diplomat Arya Daru Ditutup

Selasa Kelabu di Polda Metro, Tirai Misteri Kematian Diplomat Arya Daru Ditutup

News | Selasa, 29 Juli 2025 | 18:06 WIB

Misteri Lakban Kuning Arya Daru Terungkap: Merek, Sidik Jari dan Tempat Beli

Misteri Lakban Kuning Arya Daru Terungkap: Merek, Sidik Jari dan Tempat Beli

News | Selasa, 29 Juli 2025 | 17:44 WIB

Email Pilu ke Badan Amal Ungkap Niatan Bunuh Diri Arya Daru, Isinya Bikin Merinding!

Email Pilu ke Badan Amal Ungkap Niatan Bunuh Diri Arya Daru, Isinya Bikin Merinding!

News | Selasa, 29 Juli 2025 | 17:37 WIB

Terungkap! Akhir Tragis Diplomat Arya Daru: Bukan Pembunuhan, Tapi...

Terungkap! Akhir Tragis Diplomat Arya Daru: Bukan Pembunuhan, Tapi...

News | Selasa, 29 Juli 2025 | 17:06 WIB

Forensik Digital Bicara: Email Rahasia Arya Daru ke Badan Amal Ungkap Niatan Bunuh Diri

Forensik Digital Bicara: Email Rahasia Arya Daru ke Badan Amal Ungkap Niatan Bunuh Diri

News | Selasa, 29 Juli 2025 | 16:52 WIB

Terkini

Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay

Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay

Bisnis | Senin, 20 Juli 2026 | 23:07 WIB

Menembus Macet demi Langit Bersih: Catatan Acara Lintas Komunitas Kemenhub

Menembus Macet demi Langit Bersih: Catatan Acara Lintas Komunitas Kemenhub

Your Say | Senin, 20 Juli 2026 | 22:52 WIB

Berawal dari Dapur Rumahan, Camilan BUNCY Kini Mendunia Bersama BRI

Berawal dari Dapur Rumahan, Camilan BUNCY Kini Mendunia Bersama BRI

Bri | Senin, 20 Juli 2026 | 22:40 WIB

Terjaring OTT, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini tiba di KPK

Terjaring OTT, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini tiba di KPK

Foto | Senin, 20 Juli 2026 | 22:24 WIB

Banyak Sekolah Rusak? Prabowo Janji Bereskan Semuanya Sebelum 2029

Banyak Sekolah Rusak? Prabowo Janji Bereskan Semuanya Sebelum 2029

News | Senin, 20 Juli 2026 | 22:15 WIB

Gaji Bukan Hambatan, Pep Guardiola Berpeluang Tangani Timnas Italia

Gaji Bukan Hambatan, Pep Guardiola Berpeluang Tangani Timnas Italia

Bola | Senin, 20 Juli 2026 | 21:37 WIB

Pakar Jelaskan Soal BPA pada Galon Guna Ulang, Benarkah Berbahaya?

Pakar Jelaskan Soal BPA pada Galon Guna Ulang, Benarkah Berbahaya?

Health | Senin, 20 Juli 2026 | 21:27 WIB

Green Label Jadi Tren Baru Bangunan, Material Ramah Lingkungan Semakin Diminati

Green Label Jadi Tren Baru Bangunan, Material Ramah Lingkungan Semakin Diminati

Lifestyle | Senin, 20 Juli 2026 | 21:16 WIB

Mendagri Tito Heran Banyak Kepala Daerah Kena OTT, Padahal Sudah Ikut Retret

Mendagri Tito Heran Banyak Kepala Daerah Kena OTT, Padahal Sudah Ikut Retret

News | Senin, 20 Juli 2026 | 21:15 WIB

Kriminolog: TPPU Pintu Masuk untuk Kasus Eks Jampidsus

Kriminolog: TPPU Pintu Masuk untuk Kasus Eks Jampidsus

News | Senin, 20 Juli 2026 | 21:13 WIB

×