Korban Kekerasan May Day Terancam Tak Dapat Keadilan? Mabes Polri Dituduh Ulur Waktu Kasus

Dythia Novianty | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Rabu, 06 Agustus 2025 | 07:17 WIB
Korban Kekerasan May Day Terancam Tak Dapat Keadilan? Mabes Polri Dituduh Ulur Waktu Kasus
Divisi Hukum Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Vebrina Monicha, perwakilan TAUD. [Yaumal]

Suara.com - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai Mabes Polri melakukan tindakan memperlambat proses perkara atau undue delay, serta memberikan impunitas kepada anggota polisi yang menjadi pelaku kekerasan.

Hal itu menyusul laporan mereka ke Mabes Polri pada 16 Juni 2025 yang tiba-tiba dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Laporan itu terkait tindakan kekerasan yang diduga dilakukan sejumlah anggota Polda Metro Jaya kepada sejumlah peserta aksi May Day, di depan Gedung DPR-MPR pada 1 Mei lalu yang menjadi korban kriminalisasi.

Setidaknya mereka melaporkan empat tindak pidana diduga dilakukan oleh anggota Polda Metro Jaya ke Mabes Polri, tiga perkara kekerasan dan penganiayaan, serta satu perkara kekerasan seksual.

Selain itu, mereka juga membuat aduan dugaan pelanggaran ke Biro Pengawas dan Penyidikan (Roswassidik) Polri, terkait prosedur penyidikan penetapan 13 peserta aksi sebagai tersangka, serta kepada Divisi Propam Mabes Polri soal dugaan pelanggaran etik.

"Pelimpahan laporan dan pengaduan oleh Mabes Polri ke Polda Metro Jaya perlu dipandang sebagai undue delay dan impunitas dalam penegakan hukum terhadap anggota Polri yang melakukan kekerasan dan pelanggaran etik," kata Divisi Hukum Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Vebrina Monicha, perwakilan TAUD lewat keterangannya, beberapa hari lalu.

Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) saat gelar aksi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. (Suara.com/Faqih)
Ilustrasi aksi May Day di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. (Suara.com/Faqih)

Menurutnya, mereka langkah yang diambil Mabes Polri bertentangan dengan prinsip hak korban untuk mendapatkan keadilan secara efektif.

Selain itu, juga tidak sejalan dengan kewajiban anggota Polri untuk menunjukkan kesungguhan dalam memberikan pelayanan serta bertentangan dengan prinsip HAM sebagaimana diatur dalam Undang-Undang HAM.

Keputusan Mabes Polri yang melimpahkan laporan dan aduan itu mereka tentang, sebab yang menjadi terlapor dan teradu diduga melibatkan anggota Polda Metro Jaya.

Untuk itu, TAUD mendesak, agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan supervisi dan memerintahkan Kabareskrim, Kadiv Propam, dan Karowassidik Mabes Polri segera menarik kembali pelimbahan laporan dan aduan dari Polda Metro Jaya.

"Dan Kabareskrim, Kadiv Propam, dan Karowassidik Mabes Polri menindaklanjuti laporan, dan pengaduan demi menegakkan keadilan bagi korban," ujar Vebrina.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Guyonan Seksis Dedi Mulyadi Disemprot Komnas Perempuan: Itu Kekerasan Seksual dan Bisa Dipidana

Guyonan Seksis Dedi Mulyadi Disemprot Komnas Perempuan: Itu Kekerasan Seksual dan Bisa Dipidana

News | Selasa, 29 Juli 2025 | 19:58 WIB

Selasa Kelabu di Polda Metro, Tirai Misteri Kematian Diplomat Arya Daru Ditutup

Selasa Kelabu di Polda Metro, Tirai Misteri Kematian Diplomat Arya Daru Ditutup

News | Selasa, 29 Juli 2025 | 18:06 WIB

Misteri Lakban Kuning Arya Daru Terungkap: Merek, Sidik Jari dan Tempat Beli

Misteri Lakban Kuning Arya Daru Terungkap: Merek, Sidik Jari dan Tempat Beli

News | Selasa, 29 Juli 2025 | 17:44 WIB

Email Pilu ke Badan Amal Ungkap Niatan Bunuh Diri Arya Daru, Isinya Bikin Merinding!

Email Pilu ke Badan Amal Ungkap Niatan Bunuh Diri Arya Daru, Isinya Bikin Merinding!

News | Selasa, 29 Juli 2025 | 17:37 WIB

Terungkap! Akhir Tragis Diplomat Arya Daru: Bukan Pembunuhan, Tapi...

Terungkap! Akhir Tragis Diplomat Arya Daru: Bukan Pembunuhan, Tapi...

News | Selasa, 29 Juli 2025 | 17:06 WIB

Forensik Digital Bicara: Email Rahasia Arya Daru ke Badan Amal Ungkap Niatan Bunuh Diri

Forensik Digital Bicara: Email Rahasia Arya Daru ke Badan Amal Ungkap Niatan Bunuh Diri

News | Selasa, 29 Juli 2025 | 16:52 WIB

Terkini

NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk

NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:44 WIB

Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto

Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:15 WIB

Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan

Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 07:24 WIB

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB