Suara.com - Menjelang peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), ikut menyoroti fenomena pemasangan bendera bajak laut One Piece yang tengah ramai di media sosial.
Meski begitu, hingga saat ini belum ditemukan adanya pengibaran bendera anime karya Eiichiro Oda itu di wilayah Jakarta.
Kepala Satpol PP Provinsi Jakarta Satriadi Gunawan menyebut pihaknya terus memantau kondisi di lapangan. Ia memastikan belum ada laporan masuk soal pengibaran bendera bertema fiksi tersebut di Ibu Kota.
"Sampai-sampai ini belum ada laporan ya, belum ada laporan, belum ada penindakan," kata Satriadi kepada wartawan, Rabu (6/8/2025).
Alih-alih ikut tren dunia maya, Satriadi justru mendorong warga Jakarta untuk kembali kepada semangat nasionalisme dengan mengibarkan bendera Merah Putih. Ia menyebut, momen 17 Agustus seharusnya menjadi pengingat atas nilai-nilai perjuangan.
"Kami mengimbau kepada masyarakat, karena memang sekarang kan mengingatkan hari ulang tahun kemerdekaan, ya sebaiknya mengibarkan bendera Merah Putih lah," ujarnya.

Saat disinggung soal kemungkinan langkah tegas bila nantinya ditemukan warga yang memasang bendera bajak laut ala One Piece, Satriadi belum bisa memberikan jawaban pasti.
Ia menyebut pihaknya akan melihat situasi dan tetap berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
"Makanya sekarang kan karena belum ada, kami belum bisa bicara. Perkembangannya kan nanti kami harus koordinasi sama kepolisian, macam-macam kan gitu kan ya," katanya.
Baca Juga: Menko PM Cak Imin Anggap Pengibaran Bendera One Piece Bentuk Kreativitas : Ingat Istilah Gus Dur!
Sementara itu, Polres Metro Jakarta Pusat juga mulai melakukan pemantauan terkait fenomena yang sama.
Kepala Seksi Humas Polres Jakarta Pusat Iptu Ruslan Basuki mengatakan, pemantauan dilakukan bersama Satpol PP di beberapa permukiman warga.
“Menindaklanjuti arahan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, kami bersama Satpol PP melakukan pemantauan terhadap penggunaan atribut dan bendera yang tidak sesuai dengan semangat nasionalisme, termasuk bendera bertema bajak laut atau fiksi,” ujar Ruslan saat dikonfirmasi, Senin (4/8/2025).
Meski begitu, pihak kepolisian belum menemukan unsur pelanggaran hukum dalam fenomena tersebut. Langkah yang diambil pun masih bersifat edukatif dan persuasif.
“Kami belum menemukan adanya unsur pelanggaran pidana," tegasnya.