Terima Laporan Kubu Tom Lembong, MA Sebut Majelis Hakim Sudah Penuhi Syarat untuk...

Rabu, 06 Agustus 2025 | 14:22 WIB
Terima Laporan Kubu Tom Lembong, MA Sebut Majelis Hakim Sudah Penuhi Syarat untuk...
Terdakwa Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Mahkamah Agung (MA) mengonfirmasi telah menerima laporan dari kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Tim Kuasa Hukum Tom Lembong melaporkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara dugaan korupsi pada importasi gula kristal mentah.

Sebab, majelis hakim dinilai keliru dalam putusannya yang menyatakan Tom Lembong bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4,5 tahun.

Untuk itu, Juru Bicara MA Yanto menjelaskan pihaknya akan mempelajari laporan yang disampaikan Kuasa Hukum Tom Lembong untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Mengenai sertifikasi majelis hakim, Yanto menyebut mereka sudah memenuhi syarat sebagai hakim tipikor sehingga sesuai pasal 11 huruf E dan pasal 13 huruf J Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor.

“Ketentuan dalam undang-undang tersebut sebagaimana ketentuan teknis hukum acara yang tidak dapat dikesampingkan oleh produk kebijakan yang menambah atau mengurangi syarat adanya sertifikasi hakim tipikor bagi hakim yang menangani perkara korupsi di pengadilan khusus tindak pidana korupsi,” kata Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Rabu (6/8/2025).

“Saya ulangi, ketentuan dalam undang-undang tersebut sebagaimana ketentuan teknis hukum acara yang tidak dapat dikesampingkan oleh produk kebijakan yang menambah atau mengurangi syarat adanya sertifikasi Hakim tipikor bagi hakim yang menangani perkara korupsi di pengadilan khusus tindak pidana korupsi,” tegas dia.

Sebelumnya, kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi mendatangi MA guna melakukan laporan dugaan kecurangan saat kliennya menjalani persidangan. Tom Lembong, kata Zaid, tetap menginginkan perbaikan hukum di Indonesia.

“Seperti yang sudah disampaikan oleh Pak Tom Lembong dan Pak Ari Yusuf Amir setelah keluar dari Rutan Cipinang bahwasannya Ia tidak ingin bahwa bebasnya dia itu adalah akhir dari perjuangan perbaikan sistem hukum di Indonesia,” kata Zaid, di Mahkamah Agung, Senin (4/8/2025).

Baca Juga: Bak Langit dan Bumi! Adu Koleksi Mobil Tom Lembong vs Hakim Dennie yang Bikin Heboh

Zaid menyampaikan, Tom Lembong menginginkan evaluasi dan koreksi agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia bisa dirasakan oleh semua pihak.

“Agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia ini bisa dirasakan oleh semuanya. Jadi Pak Tom ini tidak semata-mata setelah dia bebas ya udah, kita selesai. Enggak, dia komitmen dengan perjuangannya. Ada yang harus dikoreksi, ada yang harus dievaluasi,” jelasnya.

Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menyapa awak media dan pendukungnya saat meninggalkan Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta, Jumat (1/8/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menyapa awak media dan pendukungnya saat meninggalkan Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta, Jumat (1/8/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Sejauh ini, kata Zaid, Tom sedang berkonsentrasi kepada masyarakat yang selalu mendukung dirinya. Ia ingin mewujudkan janjinya agar proses penegakan hukum di Indonesia bisa berdiri tegak dan semakin baik.

“Jadi ke depan sistem hukum kita semakin baik, aparat penegak hukum kita dalam proses penegakan hukum semakin baik agar tidak ada lagi orang yang merasakan atau mengalami seperti dirinya,” ujarnya.

Adapun laporan Zaid ke Mahkamah Agung, lantaran menurutnya para majelis hakim tidak ada dissenting atau perbedaan pendapat dalam menjalani persidangan.

“Karena tidak ada dissenting disitu adalah kita laporkan semuanya tentu. Namun yang menjadi catatan adalah ada salah satu hakim anggota yang menurut kami selama proses persidangan itu tidak mengedepankan presumption of innocent (asas praduga tidak bersalah). Dia tidak mengedepankan asas itu, tapi mengedepankan asas presumption of guilty (asas praduga bersalah),” ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI