Satu Aturan, Dua Jeritan: Kesejahteraan Musisi Vs Beban UMKM dalam Polemik Royalti Musik

Dwi Bowo Raharjo

Rabu, 06 Agustus 2025 | 17:36 WIB
Satu Aturan, Dua Jeritan: Kesejahteraan Musisi Vs Beban UMKM dalam Polemik Royalti Musik
Ilustrasi musik. (ist/pixabay.com)

Suara.com - Perdebatan mengenai kewajiban pembayaran royalti atas pemutaran lagu di area komersial kembali memanas.

Di satu sisi, ada semangat untuk melindungi hak kekayaan intelektual dan memastikan kesejahteraan para musisi. Tapi di sisi lain, muncul keluhan dari para pelaku usaha yang merasa terbebani.

Isu ini berpusat pada kewajiban setiap tempat usaha mulai dari kafe, restoran, hotel, hingga pusat perbelanjaan yang memutar lagu secara komersial untuk membayar royalti.

Kewajiban tersebut berdasar pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan royalti tersebut kepada pencipta lagu, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.

Aturan yang dikelola oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) ini ibarat pisau bermata dua yang memicu berbagai reaksi pro dan kontra di tengah masyarakat.

Sisi Pro: Apresiasi dan Kesejahteraan bagi Kreator

Pendukung kebijakan ini menegaskan bahwa royalti adalah hak fundamental bagi para pekerja seni. Argumen utamanya adalah sebagai berikut:

  • 1. Penghargaan atas Hak Kekayaan Intelektual

Lagu dan musik adalah karya cipta yang dilindungi oleh undang-undang. Pembayaran royalti merupakan bentuk pengakuan dan penghargaan bahwa karya tersebut memiliki nilai ekonomi yang harus dibayarkan ketika digunakan untuk tujuan komersial.

Ikke Nurjanah, Komisioner LMKN sempat menyatakan bahwa adanya pembayaran royalti atas pemutaran musik di ruang publik adalah bentuk penghargaan bagi para penciptanya.

baca juga

"Lagu dan musik telah menjadi nilai tambah di hotel, restoran dan kafe," ujarnya, menggarisbawahi mengapa apresiasi melalui royalti itu penting.

  • 2. Sumber Penghidupan Musisi

Bagi banyak pencipta lagu dan musisi, royalti adalah sumber pendapatan yang krusial.

LMKN didirikan dengan visi untuk meningkatkan pendapatan royalti dan memastikan dana tersebut terdistribusi kepada para pemegang hak. Ini adalah jaring pengaman ekonomi, terutama bagi musisi yang tidak lagi aktif tampil.

  • 3. Dasar Hukum yang Kuat

Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Peraturan ini secara spesifik menyebutkan jenis-jenis layanan publik bersifat komersial yang wajib membayar royalti, seperti kafe, restoran, bioskop, hingga hotel.

Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, menegaskan bahwa pembayaran royalti adalah bentuk kepatuhan terhadap hukum dan tidak akan membuat usaha bangkrut, mengingat tarif di Indonesia tergolong rendah dibandingkan negara lain.

  • 4. Kepatuhan Internasional

LMKN juga bekerja sama dengan organisasi hak cipta internasional. Artinya, pemutaran lagu-lagu musisi luar negeri di Indonesia juga wajib dibayarkan royaltinya, sebagai bagian dari perjanjian dan kepatuhan terhadap standar global.

tarif royalti musik dan lagu asmalibrasi (pexels)
tarif royalti musik dan lagu asmalibrasi (pexels)

Sisi Kontra: Beban dan Transparansi yang Dipertanyakan

Meskipun tujuannya mulia, implementasi kebijakan ini menuai kritik tajam, terutama dari para pelaku usaha, khususnya skala kecil dan menengah (UMKM).

  • 1. Beban Finansial bagi Pelaku Usaha

Banyak pemilik kafe dan restoran merasa tarif royalti menjadi beban operasional tambahan. Sebagai contoh, tarif untuk restoran dan kafe ditetapkan per kursi setiap tahunnya.

Akibatnya, beberapa pengusaha memilih untuk tidak lagi memutar musik sama sekali dan beralih ke suara alam atau instrumen bebas hak cipta untuk menghindari potensi masalah hukum.

  • 2. Keraguan pada Transparansi Distribusi

Muncul skeptisisme di kalangan pembayar royalti mengenai alur distribusi dana.

Pertanyaan mendasar mereka adalah "Apakah uang yang kami bayarkan benar-benar sampai ke tangan musisi yang berhak secara adil dan tepat waktu?", isu transparansi ini menjadi ganjalan utama dalam penerimaan kebijakan.

  • 3. Aturan yang Dianggap Rumit dan Meluas

Kebijakan ini dianggap semakin rumit ketika LMKN menegaskan bahwa pemutaran rekaman suara alam seperti kicau burung atau gemericik air juga tetap harus dibayar royaltinya.

Hal ini karena produser rekaman memiliki hak terkait atas fonogram tersebut, sebuah konsep yang tidak dipahami oleh banyak orang.

  • 4. Penegakan Hukum yang Menimbulkan Kekhawatiran

Kasus hukum yang menjerat beberapa tempat usaha, seperti Mie Gacoan di Bali, karena tidak membayar royalti menunjukkan bahwa penegakan aturan ini sangat serius. Bagi sebagian pelaku usaha, ini menciptakan iklim ketakutan alih-alih kesadaran untuk patuh.

Menteri Kebudayaan Fadli Zon pun juga menyadari bahwa masalah mengenai wajibnya membayar royalti menimbulkan kesalahpahaman dan ketakutan bagi sebagian pelaku usaha.

“Nanti kita benahi agar ada jalan keluar yang win-win solution.” ujarnya di Depok, Jawa Barat, pada Minggu (3/8/2025).

Polemik ini menuntut adanya jalan tengah yang dapat mengakomodasi kepentingan kedua belah pihak.

Reporter : Nur Saylil Inayah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Segini Tarif Royalti Musik di Kafe, Bar, hingga Klub Malam, Ternyata Beda Banget!

Segini Tarif Royalti Musik di Kafe, Bar, hingga Klub Malam, Ternyata Beda Banget!

Lifestyle | Rabu, 06 Agustus 2025 | 16:47 WIB

Ogah Ikut Campur Polemik Royalti, Nugie Beri Sentilan Menohok soal Nasib Keluarga WR Supratman

Ogah Ikut Campur Polemik Royalti, Nugie Beri Sentilan Menohok soal Nasib Keluarga WR Supratman

Entertainment | Rabu, 06 Agustus 2025 | 15:27 WIB

Kisruh Royalti Lagu, Hakim MK: WR Supratman Jadi Orang Terkaya di Indonesia

Kisruh Royalti Lagu, Hakim MK: WR Supratman Jadi Orang Terkaya di Indonesia

Entertainment | Rabu, 06 Agustus 2025 | 15:17 WIB

Debat Royalti Musik: Kafe Putar Radio Wajib Bayar Royalti? Ini Aturannya

Debat Royalti Musik: Kafe Putar Radio Wajib Bayar Royalti? Ini Aturannya

Entertainment | Rabu, 06 Agustus 2025 | 15:08 WIB

Modal Rp30 Juta Jadi Juragan UMKM Keliling? 8 Mobil Bekas Ini Siap Jadi Andalan

Modal Rp30 Juta Jadi Juragan UMKM Keliling? 8 Mobil Bekas Ini Siap Jadi Andalan

Otomotif | Rabu, 06 Agustus 2025 | 14:58 WIB

Terkini

Pasir Putih Situbondo Dibuka untuk Investor, Investasi Ditaksir Rp40 Miliar

Pasir Putih Situbondo Dibuka untuk Investor, Investasi Ditaksir Rp40 Miliar

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 07:49 WIB

6 Zodiak Paling Tidak Sabar: Anti Lelet dan Benci Hal yang Bertele-tele

6 Zodiak Paling Tidak Sabar: Anti Lelet dan Benci Hal yang Bertele-tele

Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2026 | 07:43 WIB

Ekshumasi Sutrimo Digelar Tanpa Keluarga, Kuasa Hukum: Mereka Tak Kuat Lihat Jasad

Ekshumasi Sutrimo Digelar Tanpa Keluarga, Kuasa Hukum: Mereka Tak Kuat Lihat Jasad

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 07:38 WIB

GrabAcademy Buka Jalan Mitra Naik Kelas, dari Driver hingga Jadi Pengusaha

GrabAcademy Buka Jalan Mitra Naik Kelas, dari Driver hingga Jadi Pengusaha

Tekno | Rabu, 12 Agustus 2026 | 07:35 WIB

Penjualan Eceran Juli 2026 Diprediksi Tumbuh 0,9 Persen, Makanan dan Minuman Jadi Penopang

Penjualan Eceran Juli 2026 Diprediksi Tumbuh 0,9 Persen, Makanan dan Minuman Jadi Penopang

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 07:20 WIB

Daftar Tuduhan Mantan Presiden Suriah Bashar Al Assad Hingga Divonis Hukuman Mati

Daftar Tuduhan Mantan Presiden Suriah Bashar Al Assad Hingga Divonis Hukuman Mati

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 07:17 WIB

WNI Jadi Korban Tewas! Ini Kronologi Kapal Kargo Diserang Rudal di Selat Bab el-Mandeb

WNI Jadi Korban Tewas! Ini Kronologi Kapal Kargo Diserang Rudal di Selat Bab el-Mandeb

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 07:17 WIB

Duel 2 Serum Wardah untuk Atasi Jerawat: Acne Care vs Acne Relief, Mana yang Beri Hasil Instan?

Duel 2 Serum Wardah untuk Atasi Jerawat: Acne Care vs Acne Relief, Mana yang Beri Hasil Instan?

Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2026 | 07:15 WIB

Bintang Harry Potter Cuan Besar Gabung OnlyFans, Gaji 12 Bulan Setara Main Film Bertahun-tahun

Bintang Harry Potter Cuan Besar Gabung OnlyFans, Gaji 12 Bulan Setara Main Film Bertahun-tahun

Entertainment | Rabu, 12 Agustus 2026 | 07:11 WIB

Desil Tak Sesuai Fakta, Ini Cara Pembaruan Data DTKS Offline dan Online

Desil Tak Sesuai Fakta, Ini Cara Pembaruan Data DTKS Offline dan Online

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 07:07 WIB

×