Suara.com - Kabar mengenai kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 12% yang akan berlaku mulai 1 Agustus 2025, ramai beredar di media sosial dan menimbulkankegaduhan. Narasi yang beredar bahkan menyebutkan bahwa kebijakan ini sudah diresmikan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 dan akan mencakup pensiunan dari golongan I hingga IV, beserta tiga tunjangan tambahan. Namun, setelah ditelusuri, kabar tersebut dapat dipastikan sebagai hoaks atau berita bohong.
Baik dari Kementerian Keuangan maupun pihak terkait selaku informasi resmi pemerintah, belum ada pernyataan resmi yang mengkonfirmasi kenaikan gaji pensiunan sebesar 12% pada tahun ini. Pihak resmi yang berwenang, yaitu PT Taspen selaku lembaga penyalur dana pensiun, telah mengeluarkan klarifikasi melalui media sosial. Dalam unggahan di akun Instagram resmi @taspen, mereka menegaskan, "Halo Sobat TASPEN, saat ini kami belum menerima edaran resmi dari Pemerintah untuk kenaikan gaji pensiun."
Fakta di Balik Kabar Kenaikan Gaji Pensiunan
Kabar kenaikan gaji pensiunan PNS memang sempat terjadi, tetapi bukan pada tahun 2025. Kenaikan gaji sebesar 12% tersebut sebenarnya sudah berlaku sejak Januari 2024, pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Kebijakan ini ditetapkan melalui PP Nomor 8 Tahun 2024 yang menjadi dasar kenaikan gaji bagi pensiunan. Namun, kenaikan sebesar 8% diberikan untuk PNS yang mulai pensiun terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2024.

Oleh karena itu, narasi yang beredar saat ini yang menyebutkan adanya kenaikan gaji pensiunan PNS per 1 Agustus 2025 adalah tidak benar. Begitu pula dengan kabar yang menyebutkan adanya penambahan tiga jenis tunjangan baru, yaitu tunjangan pangan, tunjangan kesehatan, dan tunjangan kesejahteraan sosial.
Narasi yang menyebutkan bahwa pensiunan bisa segera mencairkan dana melalui PT Taspen dan harus memverifikasi data mereka melalui aplikasi “Andal by Taspen” untuk kelancaran pencairan juga tidak berdasar. Taspen secara resmi telah mengimbau pensiunan PNS untuk bersabar dan menunggu informasi resmi hanya dari sumber-sumber tepercaya.
Masyarakat, khususnya para pensiunan PNS, diminta untuk selalu berhati-hati dan tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di media sosial. Penting untuk selalu memverifikasi setiap informasi melalui kanal resmi pemerintah, seperti situs web atau akun media sosial resmi Kementerian Keuangan dan PT Taspen, untuk menghindari kebingungan dan kerugian.