Kasus Relawan Jokowi Silfester Cederai Prinsip Kedudukan yang Sama di Mata Hukum

Rabu, 06 Agustus 2025 | 18:16 WIB
Kasus Relawan Jokowi Silfester Cederai Prinsip Kedudukan yang Sama di Mata Hukum
Kolase Silfester Matutina saat bersama Jokowi. [Dok. Antara]

Suara.com - Pakar hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, menilai bahwa sikap jaksa yang tidak mengeksekusi Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina adalah bentuk pengabaian terhadap putusan pengadilan.

"Justru seperti ini menjadi pengabaian terhadap putusan hakim yang dilakukan secara resmi dan secara formal oleh lembaga negara," kata Aan saat dihubungi Suara.com, Rabu (6/8/2025).

Sikap kejaksaan itu pun dianggap bertentangan dengan prinsip kedudukan yang sama di mata hukum.

Menurutnya kejaksaan sebagai lembaga negara tidak memiliki alasan untuk tidak menjebloskan Silfester ke penjara.

Sebab sebagai terpidana kasus pencemaran nama baik yang dilakukannya kepada mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK, vonis yang dijatuhkan kepadanya sudah memiliki kekuatan tetap.

Dalam perkara itu Silfester yang diketahui merupakan relawan dan loyalis mantan Presiden ke 7 Joko Widodo diijatuhi hukuman penjara satu tahun enam bulan pada Mei 2019.

"Kejaksaan sebagai lembaga negara harus konsisten, kalau sudah putusan hakim sudah memutuskan yang bersangkutan dinyatakan bersalah, kemudian dijatuhi pidana, jaksa sebagai eksekutor tidak punya pilihan lain untuk kemudian menunda putusan," kata Aan.

"Toh, juga tidak ada kondisi darurat, kondisi kesehatan dan sebagainya yang kemudian bisa menjadi alasan penundaan tersebut."

Aan membandingkan kasus Silfester dengan banyak terpidana yang tetap dijebloskan ke penjara meski dalam keadaan sakit. Bahkan terpidana yang melarikan diri biasanya diburu oleh kejaksaan.

Baca Juga: Relawan Jokowi Kebal Hukum? Terpidana Bebas Berkeliaran, Pakar Desak KPK Turun Tangan

Karenanya demi prinsip kedudukan yang sama di hadapan hukum, Silfester harus segera dieksekusi kejaksaan ke penjara.

"Agar ada persamaan didepan hukum antar warga negara," ujar Aan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI