Dalam kasus ini, Kementerian Agama diduga membagi tambahan 20.000 kuota haji secara merata: 10.000 untuk jemaah reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Padahal, undang-undang menyebut bahwa kuota haji khusus seharusnya hanya sebesar delapan persen dari total kuota nasional, sehingga pembagian 50:50 dianggap tidak sah.
4. KPK Telah Periksa Sejumlah Tokoh Terkait Kasus Ini
Pemanggilan Gus Yaqut bukan yang pertama dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK juga telah meminta keterangan dari berbagai pihak seperti penceramah Ustad Khalid Basalamah dan Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah.
Hal ini menunjukkan bahwa KPK tengah menggali secara luas siapa saja yang berperan dalam pembagian kuota haji yang menyimpang dari aturan. Ketua KPK Setyo Budiyanto bahkan menyebut bahwa pola dugaan korupsi ini juga terjadi pada periode-periode sebelumnya, bukan hanya tahun 2024.
5. Belum Ada Tersangka
Hingga saat ini, KPK belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus ini. Namun penyelidikan terus berjalan dan lembaga antirasuah itu menegaskan akan mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat apabila ditemukan cukup bukti.
Pemanggilan Gus Yaqut menjadi sorotan besar publik karena ia merupakan mantan pejabat tinggi negara. Kasus ini juga menjadi perhatian menjelang persiapan ibadah haji 2025, mengingat pentingnya transparansi dan keadilan dalam pengelolaan ibadah umat.