Suara.com - KPK secara gamblang merinci jumlah uang yang diterima oleh masing-masing tersangka dari berbagai sumber mitra kerja Komisi XI DPR RI.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memaparkan hasil penelusuran aliran dana yang berasal dari laporan PPATK.
Menurut penelusuran KPK, Heri Gunawan (HG) menjadi penerima dana terbesar dalam kasus ini.
“HG menerima total Rp15,86 miliar,” ungkap Asep dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih Kuningan, Jakarta pada Kamis (7/8/2025).
Dana tersebut berasal dari tiga sumber utama, yakni Program Bantuan Sosial Bank Indonesia Rp6,26 miliar; Kegiatan Penyuluhan Keuangan OJK Rp7,64 miliar; Mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya Rp1,94 miliar.
Uang puluhan miliar tersebut, lanjut Asep, kemudian diduga disamarkan melalui berbagai cara.
Heri diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menggunakan dana dari rekening penampungan untuk pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat.
Sementara itu, Satori (ST) juga diduga menikmati aliran dana dalam jumlah yang tak kalah besar.
"Sementara itu, ST menerima total mencapai Rp12,52 miliar,” tegas Asep.
Baca Juga: KPK Jerat 2 Anggota DPR Satori dan Heri Gunawan dalam Skandal Korupsi CSR Bank Indonesia
Rincian penerimaan Satori berasal dari Program Bantuan Sosial Bank Indonesia Rp6,30 miliar; Kegiatan Penyuluhan Keuangan OJK Rp5,14 miliar; Mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya Rp 1,04 miliar.
Sama seperti rekannya, Satori juga diduga aktif mencuci uang hasil kejahatannya.
"ST melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya,” tutur Asep.
Bahkan, KPK menemukan adanya dugaan rekayasa perbankan untuk menyembunyikan jejak transaksi.
"ST juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan Penempatan Deposito serta pencairannya, agar tidak teridentifikasi di rekening Koran," ujarnya.
Modus Proposal Fiktif