Suara.com - Perang dingin antara sekolah swasta dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat akhirnya pecah di meja hijau. Sebuah gugatan besar dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, menyeret nama Gubernur Dedi Mulyadi sebagai pihak tergugat.
Kasus ini lebih dari sekadar sengketa biasa; ini adalah pertaruhan nasib ratusan sekolah swasta di Tanah Pasundan. Biar nggak bingung, berikut adalah 4 fakta kunci yang merangkum keseluruhan drama ini dari awal hingga babak persidangan dilansir dari Antara.
1. Akar Masalahnya: Satu Keputusan Gubernur yang Dianggap 'Membunuh'
Semua kegaduhan ini bermuara pada satu dokumen: Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025.
Kepgub inilah yang menjadi "biang kerok" menurut para penggugat. Isinya memberikan lampu hijau bagi sekolah-sekolah negeri untuk menambah jumlah siswa dalam satu rombongan belajar (rombel) atau kelas.
Apa dampaknya? Bagi sekolah swasta, ini adalah mimpi buruk. Logika mereka sederhana:
- Kuota sekolah negeri bertambah.
- Lebih banyak siswa terserap ke sekolah negeri yang biayanya lebih terjangkau.
- Sekolah swasta kehilangan calon pendaftar.
- Ujung-ujungnya, mereka terancam kekurangan murid, krisis finansial, bahkan gulung tikar.
- Di sisi lain, pemerintah berdalih kebijakan ini adalah bentuk keberpihakan pada rakyat.
- Dalihnya, "negara harus hadir untuk memastikan setiap anak mendapatkan hak pendidikan," terutama bagi mereka yang tidak mampu.
2. Barisan Penantang: Ini Dia 8 Organisasi yang Bersatu Melawan

Gugatan ini bukan inisiatif perorangan. Ini adalah gerakan terkoordinasi yang didukung oleh delapan organisasi besar yang mewakili suara sekolah swasta dari berbagai penjuru Jawa Barat.
Kehadiran mereka menunjukkan bahwa masalah ini dirasakan secara merata.
Inilah barisan "gladiator" yang kini berhadapan dengan Pemprov Jabar:
Baca Juga: Bukan Cuma Satu, Ini Barisan 8 Organisasi Sekolah Swasta yang Serentak Lawan Dedi Mulyadi di PTUN
- Forum Kepala Sekolah SMA Swasta Provinsi Jawa Barat (Payung organisasi tingkat provinsi)
- Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kabupaten Bandung
- BMPS Kabupaten Cianjur
- BMPS Kota Bogor
- BMPS Kabupaten Garut
- BMPS Kota Cirebon
- BMPS Kabupaten Kuningan
- BMPS Kota Sukabumi
3. Proses Hukum Baru Dimulai: 'Pemanasan' Sebelum Perang Bukti
Meskipun sudah ramai diberitakan, pertarungan sesungguhnya belum dimulai. Sidang perdana yang digelar pada Kamis (7/8/2025) baru memasuki tahap "pemeriksaan persiapan".
Juru Bicara PTUN Bandung, Enrico Simanjuntak, menjelaskan bahwa tahap ini akan berjalan sekitar 30 hari. Tujuannya adalah untuk memeriksa kelengkapan administrasi dan kejelasan materi gugatan.
Setelah tahap ini selesai, barulah "perang" yang sebenarnya dimulai, meliputi adu argumen dan pembuktian melalui:
- Jawaban dari pihak Gubernur.
- Replik dan Duplik (saling sanggah).
- Pembuktian dengan surat, saksi, dan ahli.
- Jadi, jalan menuju putusan akhir masih sangat panjang.
4. Dilema Klasik: Hak Pendidikan Rakyat vs Nadi Kehidupan Swasta
Pada akhirnya, kasus ini adalah cerminan dari dilema kebijakan yang klasik. Di satu sisi, pemerintah dituntut untuk menyediakan akses pendidikan yang seluas-luasnya dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.