Dampak Kebijakan Rombel Dedi Mulyadi: Merugikan Sekolah Swasta, Kini Berujung di PTUN

Andi Ahmad S

Kamis, 07 Agustus 2025 | 22:48 WIB
Dampak Kebijakan Rombel Dedi Mulyadi: Merugikan Sekolah Swasta, Kini Berujung di PTUN
Dedi Mulyadi (Suara.com)

Suara.com - Meja hijau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung kini menjadi arena pertarungan antara aliansi sekolah swasta melawan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Sebanyak delapan organisasi SMA swasta secara resmi menggugat Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, atas kebijakan penambahan kuota siswa per rombongan belajar (rombel) di sekolah negeri yang dianggap mengancam eksistensi mereka.

Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan persiapan resmi digelar pada Kamis (7/8/2025). Gugatan yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 121/G/2025/PTUN.BDG ini menandai dimulainya babak baru perlawanan sekolah swasta terhadap kebijakan yang dinilai bisa membuat mereka gulung tikar.

Meski sidang telah dimulai, jalan menuju putusan akhir masih panjang. Juru Bicara PTUN Bandung, Enrico Simanjuntak, menjelaskan bahwa proses yang berjalan saat ini adalah tahap pemeriksaan persiapan, bukan pokok perkara.

"Gugatannya itu diajukan tertanggal 31 Juli 2025. Ketua pengadilan telah menetapkan majelis hakim yang akan memeriksa, dan hari ini dilakukan sidang pemeriksaan persiapan pertama," ujar Enrico dilansir dari Antara, Kamis 7 Agustus 2025.

Tahap pemeriksaan persiapan ini, lanjutnya, akan berlangsung selama kurang lebih 30 hari. Dalam periode ini, majelis hakim akan memastikan kelengkapan dan kejelasan gugatan sebelum melangkah ke pertarungan yang sebenarnya, yang meliputi:

  • Pembacaan gugatan dari pihak sekolah swasta.
  • Jawaban dari pihak tergugat (Gubernur Jabar).
  • Replik (tanggapan penggugat atas jawaban tergugat).
  • Duplik (tanggapan tergugat atas replik penggugat).
  • Tahap pembuktian, yang akan melibatkan adu bukti surat, saksi, ahli, hingga bukti elektronik.
  • Baru setelah semua proses itu dilalui, majelis hakim akan membuat kesimpulan dan menjatuhkan putusan.

Pemicu utama perang ini adalah Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025. Peraturan inilah yang menjadi landasan hukum bagi sekolah-sekolah negeri untuk menambah jumlah kursi siswa dalam satu kelas.

Dedi Mulyadi Jawab Peluang Maju Pilkada DKI Jakarta. (YouTube/Deddy Corbuzier)
Dedi Mulyadi Jawab Peluang Maju Pilkada DKI Jakarta. (YouTube/Deddy Corbuzier)

Bagi delapan organisasi sekolah swasta, kebijakan ini adalah lonceng kematian. Mereka berargumen bahwa dengan semakin banyaknya siswa yang bisa ditampung sekolah negeri, potensi jumlah siswa yang mendaftar ke sekolah swasta akan anjlok drastis.

Jika calon siswa terserap habis oleh sekolah negeri, maka sekolah swasta terancam kekurangan murid dan secara perlahan akan mati.

baca juga

Di sisi lain, pemerintah berdalih bahwa kebijakan ini adalah bentuk keberpihakan pada rakyat kecil.

Menurut pemerintah, negara harus hadir untuk memastikan setiap anak mendapatkan hak pendidikan, khususnya bagi mereka yang tidak mampu melanjutkan sekolah.

Dengan menambah kuota, pemerintah berharap lebih banyak lulusan SMP, terutama dari keluarga prasejahtera, yang bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA/SMK negeri yang biayanya lebih terjangkau.

Gugatan ini tidak main-main karena diajukan oleh gabungan organisasi sekolah swasta dari berbagai kota dan kabupaten di Jawa Barat, menunjukkan keresahan yang merata. Mereka adalah:

  • Forum Kepala Sekolah SMA Swasta Provinsi Jawa Barat
  • Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kabupaten Bandung
  • BMPS Kabupaten Cianjur
  • BMPS Kota Bogor
  • BMPS Kabupaten Garut
  • BMPS Kota Cirebon
  • BMPS Kabupaten Kuningan
  • BMPS Kota Sukabumi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BRI Super League 2025/2026 Resmi Dimulai, Berikut Jadwal Pekan Pertama yang Penuh Duel Panas

BRI Super League 2025/2026 Resmi Dimulai, Berikut Jadwal Pekan Pertama yang Penuh Duel Panas

Bola | Kamis, 07 Agustus 2025 | 22:25 WIB

3 Pemain Baru Persib Bandung Bakal Bikin Lawan Jiper Duluan di Laga Perdana BRI Super League 2025

3 Pemain Baru Persib Bandung Bakal Bikin Lawan Jiper Duluan di Laga Perdana BRI Super League 2025

Bola | Kamis, 07 Agustus 2025 | 22:26 WIB

Pencipta Gratiskan Lagunya Diputar di Kafe Disebut LMKM Tak Ngaruh, Tetap Harus Bayar

Pencipta Gratiskan Lagunya Diputar di Kafe Disebut LMKM Tak Ngaruh, Tetap Harus Bayar

Entertainment | Kamis, 07 Agustus 2025 | 17:20 WIB

Dedi Mulyadi Blak-blakan Ogah Turun Tangan Hadapi Kisruh Bandung Zoo

Dedi Mulyadi Blak-blakan Ogah Turun Tangan Hadapi Kisruh Bandung Zoo

News | Kamis, 07 Agustus 2025 | 17:02 WIB

Babak Penentuan: Ridwan Kamil Jalani Tes DNA untuk Akhiri Drama dengan Selebgram Lisa Mariana

Babak Penentuan: Ridwan Kamil Jalani Tes DNA untuk Akhiri Drama dengan Selebgram Lisa Mariana

Entertainment | Kamis, 07 Agustus 2025 | 15:10 WIB

Terkini

Detik-Detik Evakuasi Truk Towing yang Tersangkut JPO Tendean, Crane Besar Diterjunkan

Detik-Detik Evakuasi Truk Towing yang Tersangkut JPO Tendean, Crane Besar Diterjunkan

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:58 WIB

'Jangan Ada Dusta!', Pesan Menohok Jaksa KPK di Sidang Suap Bea Cukai Rp78 Miliar

'Jangan Ada Dusta!', Pesan Menohok Jaksa KPK di Sidang Suap Bea Cukai Rp78 Miliar

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:55 WIB

Rekayasa Lalu Lintas Imbas Penanganan JPO Tendean, Ini Rute Pengalihan Kendaraan

Rekayasa Lalu Lintas Imbas Penanganan JPO Tendean, Ini Rute Pengalihan Kendaraan

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:50 WIB

Donald Trump Resmi Kirim Surat ke Kongres AS, Perang Dimulai Kembali

Donald Trump Resmi Kirim Surat ke Kongres AS, Perang Dimulai Kembali

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:50 WIB

Di Balik Alih Status RUU Perampasan Aset, DPR Klaim Punya Cara Mempercepat Pembahasan

Di Balik Alih Status RUU Perampasan Aset, DPR Klaim Punya Cara Mempercepat Pembahasan

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:49 WIB

Lawan Narasi 'Lagi Apes', Jaksa KPK Siapkan 40 Saksi di Sidang Suap Bea Cukai

Lawan Narasi 'Lagi Apes', Jaksa KPK Siapkan 40 Saksi di Sidang Suap Bea Cukai

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:46 WIB

Kementerian HAM Kawal Kasus Pembakaran Tiga Santri di Lombok, Dorong Pemulihan Korban

Kementerian HAM Kawal Kasus Pembakaran Tiga Santri di Lombok, Dorong Pemulihan Korban

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:42 WIB

Kejagung Tarik Rem! Perintahkan Seluruh Kejati Hentikan Pengumpulan Data Terkait MBG

Kejagung Tarik Rem! Perintahkan Seluruh Kejati Hentikan Pengumpulan Data Terkait MBG

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:38 WIB

Soal Usulan Hak Angket Ketegangan Polri-Kejagung, Pimpinan DPR: Itu Hak Konstitusional Anggota

Soal Usulan Hak Angket Ketegangan Polri-Kejagung, Pimpinan DPR: Itu Hak Konstitusional Anggota

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:31 WIB

Bantah Mandek, DPR Libatkan Hotman Paris hingga Akademisi Bahas RUU Perampasan Aset

Bantah Mandek, DPR Libatkan Hotman Paris hingga Akademisi Bahas RUU Perampasan Aset

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:29 WIB

×