Atas perbuatannya, mereka kini dijerat pasal berlapis;
- Primer: Pasal 368 KUHP Ayat 2 ke-2 tentang tindak pidana pemerasan, Jo Pasal 53 ayat 1 KUHP tentang percobaan.
- Subsider: Pasal 335 KUHP tentang tindak pidana pemaksaan.
Pengacara Sebut Kasus 'Biasa' yang Dibesar-besarkan Karena Viral
Di sisi lain, tim kuasa hukum terdakwa Muhamad Salim dan Ismatulloh, Tb Sukatma, menyebut dakwaan jaksa tidak sesuai fakta dan terkesan ragu-ragu.
"Nanti kita akan buktikan sebaliknya, bahwa dakwaan itu justru tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Apalagi dengan keraguan Jaksa itu menempatkan pasal 53 pasal percobaan," kata Sukatma.
Ia dan timnya memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi (nota keberatan) dan memilih untuk langsung bertarung dalam agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi. Sukatma bahkan menegaskan bahwa kasus ini sejatinya adalah perkara kecil yang menjadi besar karena diviralkan.
"Sebetulnya juga ya boleh dikatakan perkara yang biasa bukan sesuatu perkara yang kompleks. Kemudian juga, karena ini diviralisasi perkara itu terus kemudian seakan-akan ini menjadi perkara besar," tandasnya.
Kontributor : Yandi Sofyan