Suara.com - Tidak lagi antre berjam-jam, tidak lagi ada potongan, dan kini mendapat perlindungan jaminan sosial. Itulah wajah baru program insentif guru ngaji di Kabupaten Jember tahun 2025, yang mencatat rekor dengan 22.000 penerima terbanyak sepanjang sejarah daerah ini.
Jumlah tersebut melonjak tajam dibanding tahun 2024 yang hanya sekitar 17.000 penerima. Pemkab Jember menggelontorkan Rp33 miliar untuk honorarium, ditambah Rp2,63 miliar untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Bupati Jember Muhammad Fawait mengatakan, perlindungan BPJS ini mencakup risiko kecelakaan kerja dan kematian, bahkan untuk pekerjaan sampingan.
“Kalau ada guru ngaji yang juga menjadi ojek online, dan terjadi kecelakaan saat bekerja, semua akan ditanggung BPJS,” jelas Fawait, Kamis (7/8/2025).
Insentif tahun ini disalurkan langsung ke rekening pribadi penerima melalui Bank Jatim tanpa potongan dan bebas biaya administrasi. Di mana setiap guru ngaji akan mendapat intensif 1,5 juta. Nantinya, guru ngaji dapat mencairkan dana kapan saja tanpa antre.
“Skema ini lebih praktis dan memuliakan para penerima,” kata Fawait.
Bupati Fawait menegaskan, insentif ini bukan sekadar bantuan finansial, tetapi bentuk penghormatan kepada guru ngaji sebagai mitra strategis dalam membentuk karakter generasi muda.
“Pembangunan Jember bukan hanya fisik, tetapi juga spiritual. Guru ngaji berperan memperkokoh nilai agama dan akhlak masyarakat,” ujarnya.
Dengan mekanisme yang lebih tertib, transparan, dan bermakna, program ini diharapkan menjadi teladan pemberdayaan pendidik agama nonformal yang berkelanjutan di Indonesia.
Baca Juga: Kebijakan Subsidi Motor Listrik Masih Mengambang
Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Jember, Nurul Hafid Yasin, menjelaskan bahwa dari 24.506 nama yang diajukan oleh 248 desa dan kelurahan, 462 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Alasannya mulai dari pindah domisili, meninggal dunia, hingga jumlah santri di bawah 10 orang.
Verifikasi dilakukan dengan memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui data Dispendukcapil. Proses ini memastikan hanya guru ngaji yang memenuhi kriteria yang berhak menerima insentif.
Proses dilanjutkan dengan uji publik selama tiga hari di desa masing-masing. Masyarakat dapat mengakses daftar penerima dan memberikan masukan atau keberatan jika menemukan data yang tidak sesuai.
Langkah ini menjadi pilar transparansi dan bentuk keterlibatan publik dalam memastikan program berjalan tepat sasaran. ***