Suara.com - Kementerian Agama (Kemenag) RI seharusnya menjadi benteng moral dan teladan integritas bagi bangsa.
Namun, ironi yang menyakitkan adalah institusi ini justru terus tercoreng oleh skandal korupsi besar dalam dua dekade terakhir.
Terbaru KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi kuota haji yang merugikan negara sekitar Rp1 triliun.
KPK telah mencekal mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), Ishfah Abidal Aziz (IAA), dan pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur (FHM) dalam kasus ini.
Bagi generasi milenial dan anak muda yang mendambakan pemerintahan bersih, melihat lembaga yang membawa nama "agama" terjerat praktik lancung adalah sebuah pukulan telak.
Kasus-kasus ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga yang memegang peranan sentral dalam kehidupan beragama di Indonesia.
Mari kita telusuri kembali jejak kelam korupsi yang pernah terjadi di Kementerian Agama.
1. Skandal Ganda Era Suryadharma Ali: Dana Haji dan Pengadaan Al-Quran
Salah satu kasus paling fenomenal yang menyeret seorang Menteri Agama adalah kasus yang menjerat Suryadharma Ali (SDA).
Baca Juga: Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Larang Gus Yaqut Bepergian 6 Bulan
Tidak hanya satu, SDA terbukti bersalah dalam dua kasus korupsi besar yang sangat sensitif bagi umat Islam.
Korupsi Penyelenggaraan Ibadah Haji (2010-2013)
Kasus ini menjadi sorotan utama karena menyangkut dana umat yang akan berangkat ke Tanah Suci.
Modus operandinya beragam, mulai dari penggelembungan dana (mark-up) pada biaya katering, akomodasi, dan transportasi jemaah haji, hingga penyalahgunaan sisa kuota haji nasional.
SDA terbukti memanfaatkan jabatannya untuk memberangkatkan orang-orang terdekatnya secara tidak sah.
Akibat perbuatannya, negara dirugikan hingga lebih dari Rp27 miliar dan 17,9 juta riyal Arab Saudi.