Kebijakan Subsidi Motor Listrik Masih Mengambang

Liberty Jemadu Suara.Com
Rabu, 06 Agustus 2025 | 20:56 WIB
Kebijakan Subsidi Motor Listrik Masih Mengambang
Ofero Indonesia Bawa Motor Listrik Rp 3 Jutaan di Pekan Raya Jakarta (PRJ) 2025. (Foto: Ofero)

Suara.com - Memasuki Semester II 2025, pemerintah rupanya belum juga memberikan kejelasan tentang kebijakan insentif atau subsidi motor listrik

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian Setia Diarta pada pekan ini mengatakan subsidi motor listrik masih harus menunggu rapat koordinasi terbatas (rakortas) dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan kementerian terkait lainnya.

Setelah rapat itu rampung, Kemenperin baru bisa menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang pemberian insentif motor listrik, yang kabarnya ditargetkan terbit tahun ini.

“Ada beberapa hal yang kita sudah petakan, kita juga sudah melakukan, yang kita tunggu arahan dari presiden atau lewat rakortas itu terkait konten jenis baterai yang nanti akan disiapkan dan kemudian juga berapa lama insentif,” ujar Setia saat ditemui di Kantor Kementerian Perindustrian RI, Jakarta, Rabu (6/8/2025).

Dalam rakortas dengan kementerian terkait itu, di antaranya akan ditentukan berapa besar insentif yang akan diberikan oleh pemerintah terhadap motor listrik, yaitu berkisar antara Rp 5 juta sampai Rp 7 juta per unit.

“Ini tergantung arahan dari rakortas nanti, maunya Rp 7 juta atau Rp 5 juta. Ini akan mengikuti arahan rakortas dan kesanggupan dari Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Kementerian Keuangan,” ujar Setia.

Setelah kepastian arahan dalam rakortas, Ia memastikan bahwa Permenperin pada prinsipnya telah siap untuk disusun dan diharmonisasi.

Selain itu, pihaknya juga akan memastikan terlebih dahulu keselarasan data dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Dan posisinya Dukcapil, kita juga harus memastikan link dengan data Dukcapil dan kesiapan anggaran. Tapi semuanya itu sudah paralel,” ujar Setia.

Baca Juga: Kebijakan Pemerintah Tidak Jelas, Maka Motors: Subdisi Motor Listrik Ada atau Enggak Tahun Ini?

Sebelumnya, Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza mengatakan, insentif untuk kendaraan roda dua di segmen elektrik, akan diumumkan pada Agustus 2025 sesuai dengan rencana yang sudah ditentukan sebelumnya.

Untuk menyesuaikan agenda atau target pengesahan itu, Kementerian Perindustrian sudah berkoordinasi dengan kementerian terkait, yakni Kementerian Keuangan, yang nantinya kebijakan ini bakal dibahas dalam Rakortas.

Menurutnya, insentif atau subsidi motor listrik memang sangat dibutuhkan oleh industri otomotif, dengan adanya insentif tersebut dapat menumbuhkan minat masyarakat untuk beralih ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI